Kolektibilitas adalah nilai 1 sampai 5 yang menggambarkan kualitas pembayaranmu, dan batasnya dihitung dalam hari tunggakan: Kol 1 tidak ada tunggakan, Kol 2 1–90 hari, Kol 3 91–120 hari, Kol 4 121–180 hari, Kol 5 lebih dari 180 hari. Angka ini salah satu masukan penting dalam penilaian risiko kredit — bukan penentu tunggalnya.
Perlu dinyatakan setepatnya, karena banyak tulisan melebih-lebihkannya. SLIK merupakan salah satu input penting dalam penilaian risiko kredit. Keputusan akhir juga dapat mempertimbangkan kebijakan pemberi kredit, kemampuan membayar, penghasilan atau kelayakan usaha, dokumen, agunan jika diperlukan, dan faktor underwriting lainnya. Urutan pemeriksaannya pun bukan kaidah baku: tiap pemberi kredit menyusun alur penilaiannya sendiri.
Kelima tingkatnya
| Kol | Nama | Tunggakan | Yang biasanya terjadi saat mengajukan |
|---|---|---|---|
| 1 | Lancar | Tidak ada tunggakan | Tidak ada hambatan dari sisi catatan |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus (DPK) | 1–90 hari | Mulai jadi pertanyaan; sebagian bank masih mempertimbangkan |
| 3 | Kurang Lancar | 91–120 hari | Peluangnya jauh lebih kecil |
| 4 | Diragukan | 121–180 hari | Peluangnya jauh lebih kecil |
| 5 | Macet | Lebih dari 180 hari | Risiko penolakan sangat tinggi — kredit baru umumnya sulit diperoleh sebelum tunggakannya diselesaikan |
Cek tingkatnya dari hari tunggakan
Kol 3, 4, dan 5 sering disebut bersama sebagai kredit bermasalah. Kolom terakhir adalah gambaran umum praktik, bukan ketentuan — tiap pemberi kredit punya kebijakan risikonya sendiri, dan tidak ada peraturan yang mewajibkan penolakan pada Kol tertentu. Karena itu jangan membaca kolom itu sebagai putusan: ia menggambarkan kecenderungan, bukan aturan yang mengikat satu pun bank.
Yang sering disalahpahami
| Anggapan | Kenyataannya |
|---|---|
| “Telat sehari langsung blacklist” | Tidak ada “blacklist” di SLIK. Yang ada catatan kolektibilitas. Telat sehari memindahkanmu ke Kol 2, bukan ke daftar hitam |
| “Sudah lunas, catatannya hilang” | Melunasi memperbaiki status berjalan, tetapi riwayatnya tetap tercatat. Itu wajar dan bukan kesalahan sistem |
| “Bisa dihapus lewat jasa pembersih” | Tidak ada jalur semacam itu. Yang bisa diperbaiki hanya data yang memang keliru — caranya di halaman memperbaiki catatan |
| “Utang kecil tidak masuk hitungan” | Besarnya tidak menentukan. Yang dicatat keterlambatannya, bukan nominalnya |
| “Kartu kredit tidak dipakai jadi aman” | Biaya tahunan yang tidak dibayar tetap menimbulkan tunggakan. Ini penyebab Kol 2 yang paling sering mengejutkan orang |
Kalau kolektibilitasmu bukan 1
- Lihat dulu catatanmu sendiri lewat iDebKu, gratis. Menebak-nebak tidak membantu; laporannya menyebutkan fasilitas mana yang bermasalah.
- Selesaikan tunggakannya ke lembaga yang bersangkutan, dan minta bukti pelunasan tertulis.
- Pastikan pelaporannya diperbarui. Yang memperbarui data ke SLIK adalah lembaga keuanganmu, bukan OJK dan bukan kamu.
- Tunggu pembaruan, lalu cek ulang lewat iDebKu untuk memastikan statusnya benar-benar berubah.
- Kalau datanya keliru — bukan sekadar buruk — ajukan perbaikan. Langkahnya di halaman memperbaiki catatan.
Dari mana batas hari itu berasal
Lima nama tingkat ada di batang tubuh peraturan, batas harinya ada di lampirannya. POJK 40/POJK.03/2019 Pasal 12 ayat (3) menetapkan kualitas kredit menjadi Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet. Lampirannya merinci komponen ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk tiap tingkat, dan dari situlah angka 90, 120, dan 180 hari berasal.
| Kualitas | Bunyi lampiran | Batas hari |
|---|---|---|
| Lancar | “Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan Kredit” | 0 |
| Dalam Perhatian Khusus | “Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari” | 1–90 |
| Kurang Lancar | “… yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari” | 91–120 |
| Diragukan | “… yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari” | 121–180 |
| Macet | Tunggakan yang telah melampaui 180 hari | > 180 |
Satu pasal membuat batas hari itu menjadi satu-satunya hal yang menentukan bagi kebanyakan orang. Pasal 31 ayat (1) huruf a: untuk kredit kepada satu debitur dengan jumlah sampai dengan Rp5 miliar, penetapan kualitas “dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga”. KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, dan KUR hampir selalu berada di bawah batas itu — jadi untukmu, hari tunggakan adalah keseluruhan ceritanya. Faktor lain di Pasal 10 dan 11 (prospek usaha, kinerja debitur) dipakai untuk kredit korporasi besar.
Satu fasilitas bermasalah menyeret fasilitas lain
Ini ketentuan yang paling sering mengejutkan orang, dan ia tertulis jelas. Pasal 5 ayat (2): bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap seluruh aset produktif yang digunakan untuk membiayai satu debitur. Ayat (3): bila ada perbedaan, kualitas masing-masing mengikuti yang paling rendah. Jadi KPR yang selalu tepat waktu di bank yang sama dengan kartu kredit yang menunggak 100 hari akan ikut berkualitas 3.
| Fasilitas di bank yang sama | Tunggakan sendiri | Kualitas sendiri | Kualitas yang ditetapkan |
|---|---|---|---|
| KPR | 0 hari | 1 | 3 |
| Kredit kendaraan | 0 hari | 1 | 3 |
| Kartu kredit | 100 hari | 3 | 3 — yang terendah menarik semua |
Dua batasannya. Ayat (4) mengecualikan aset yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda, dan aturan lintas bank di Pasal 6 hanya berlaku untuk penyediaan dana besar (di atas Rp10 miliar, atau Rp1–10 miliar bagi 50 debitur terbesar bank). Untuk pinjaman rumah tangga, yang berlaku adalah aturan sederhananya: di satu bank, catatan terburukmu menjadi catatan semuamu. Kartu kredit yang terlupakan karena itu bukan urusan kecil.
Kenapa bank sangat peduli pada tingkat ini
Bukan semata kehati-hatian. Tiap tingkat memaksa bank menyisihkan modal untuk menutup kemungkinan rugi — penyisihan penilaian kualitas aset (PPKA). Pasal 44 ayat (1): penyisihan umum paling sedikit 1% dari aset produktif berkualitas Lancar. Ayat (3): penyisihan khusus paling sedikit 5% untuk Dalam Perhatian Khusus, 15% Kurang Lancar, 50% Diragukan, dan 100% Macet, masing-masing setelah dikurangi nilai agunan.
Grafik itu menjelaskan pola yang kamu lihat di tabel “yang biasanya terjadi”: pemohon dengan Kol 2 masih sering dipertimbangkan karena biayanya bagi bank kecil, sedangkan Kol 3 ke atas membuat fasilitas baru kepada orang yang sama menjadi mahal untuk dibukukan. Kebijakan tiap bank tetap berbeda, tetapi arah ekonominya sama untuk semua.
Dari Kol 3 kembali ke Kol 1: berapa lama
Dua jam yang berbeda berjalan bersamaan. Jam pertama adalah status berjalan: begitu tunggakan dilunasi, hari tunggakan kembali nol dan kualitas pada posisi akhir bulan berikutnya kembali 1, dilaporkan paling lambat tanggal 12 bulan sesudahnya (POJK 18/2017 Pasal 4 dan 8). Jam kedua adalah riwayat 24 bulan di iDeb: bulan-bulan berkode 3 tetap terlihat sampai terdorong keluar jendela.
| Posisi akhir bulan | Hari tunggakan | Kualitas dilaporkan | Masuk SLIK paling lambat |
|---|---|---|---|
| 28 Februari | 28 | 2 | 12 Maret |
| 31 Maret | 59 | 2 | 12 April |
| 30 April | 89 | 2 | 12 Mei |
| 15 Mei — lunas | tidak dilaporkan sendiri; yang dilaporkan adalah posisi 31 Mei | ||
| 31 Mei | 0 | 1 | 12 Juni |
| Juni dan seterusnya | 0 | 1 | tiap tanggal 12 |
| Riwayat: kode 2 pada Februari, Maret, dan April tetap tampil pada deretan 24 bulan sampai posisi data Maret dua tahun kemudian. Andai pelunasan mundur ke 5 Juni, posisi 31 Mei akan berbunyi 119 hari dan kode 3 — satu keputusan yang mengubah riwayatmu selama dua tahun. | |||
Pertanyaan yang sering ditanya
Kolektibilitas 2 apakah masih bisa mengajukan KPR?
Berapa hari telat bayar sampai masuk Kol 2?
Apakah kolektibilitas dihitung per pinjaman atau per orang?
Berapa lama kolektibilitas buruk hilang dari SLIK?
Apakah kartu kredit yang tidak dipakai bisa membuat Kol 2?
Apa bedanya kredit bermasalah (NPL) dan kolektibilitas?
Terkait
Sumber
- OJK — Sikapi Uangmu: tingkat kolektibilitas kredit: kelima tingkat beserta batas hari tunggakannya — Lancar tanpa tunggakan, DPK 1–90 hari, Kurang Lancar 91–120 hari, Diragukan 121–180 hari, dan Macet lebih dari 180 hari.
- POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum: peraturan yang mendasari penggolongan kualitas kredit tersebut — Pasal 12 ayat (3) (lima kualitas), Lampiran komponen ketepatan pembayaran (batas 90, 120, 180 hari), Pasal 5 ayat (2)–(3) (kualitas yang sama untuk satu debitur, mengikuti yang terendah), Pasal 31 ayat (1) (kredit sampai Rp5 miliar dapat dinilai dari ketepatan pembayaran saja), dan Pasal 44 ayat (1) dan (3) (penyisihan 1%, 5%, 15%, 50%, 100%).
- POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK: Pasal 4 dan 8, dasar skenario pemulihan (posisi akhir bulan, tenggat tanggal 12).
- OJK — Panduan Singkat SLIK dan contoh keluaran Informasi Debitur: deretan kualitas dan hari tunggakan 24 bulan terakhir pada iDeb.
- Kolom “yang biasanya terjadi saat mengajukan” adalah gambaran praktik bank, bukan ketentuan OJK. Tidak ada peraturan yang mewajibkan penolakan pada Kol tertentu; tiap bank menetapkan kebijakan risikonya sendiri. Cara kami memisahkan kutipan dari pengamatan dijelaskan di Metodologi.