Dua hal yang harus dipisahkan, karena hanya satu yang bisa diubah. Riwayat yang benar tidak bisa dihapus — melunasi utang memperbaiki status berjalan, tetapi catatan bahwa dulu kamu pernah menunggak tetap ada, dan itu memang cara kerjanya. Data yang keliru bisa diperbaiki — dan yang memperbaikinya adalah lembaga keuangan yang melaporkannya, bukan OJK.
Bisa diperbaiki, atau tidak?
| Keadaan | Bisa? | Ke siapa |
|---|---|---|
| Utang sudah lunas tapi masih tercatat menunggak | Ya — ini data yang belum diperbarui | Lembaga tempatmu meminjam |
| Kredit yang bukan milikmu muncul | Ya — kemungkinan salah pelaporan atau penyalahgunaan identitas | Lembaga pelapor, dan laporkan ke OJK |
| Nama, NIK, atau tanggal lahir salah | Ya | Lembaga pelapor |
| Nominal atau tanggal fasilitas keliru | Ya | Lembaga pelapor |
| Riwayat menunggak yang memang benar terjadi | Tidak. Ini catatan yang akurat | — |
| Kolektibilitas buruk karena kamu memang telat | Tidak — yang bisa berubah status berjalannya, setelah diselesaikan | — |
Garis pemisahnya sederhana: salah bisa diperbaiki, buruk tidak bisa dihapus. Sebagian besar orang yang mencari cara “membersihkan SLIK” sebenarnya berada di baris kedua — dan yang menolong di situ bukan penghapusan, melainkan penyelesaian dan waktu.
Kalau datanya memang keliru
- Ambil bukti catatanmu lewat iDebKu, supaya kamu bicara dengan dokumen, bukan ingatan.
- Kumpulkan bukti tandingannya — bukti pelunasan, surat keterangan lunas, rekening koran, atau bukti bahwa fasilitas itu bukan milikmu.
- Datangi lembaga yang melaporkannya. Merekalah yang mengirim data ke SLIK, jadi merekalah yang bisa mengoreksinya.
- Minta konfirmasi tertulis bahwa koreksi akan dilaporkan, beserta perkiraan waktunya.
- Cek ulang lewat iDebKu setelah jeda pelaporan berikutnya, untuk memastikan perubahannya benar-benar masuk.
- Kalau lembaganya tidak menanggapi, sampaikan pengaduan ke OJK lewat kanal layanan konsumennya.
Kalau catatanmu memang buruk
Tidak ada jalan pintas, tetapi ada jalan. Yang menolong bukan menghapus masa lalu, melainkan membangun catatan baru yang rapi di atasnya.
| Langkah | Kenapa berpengaruh |
|---|---|
| Selesaikan tunggakan tertua | Status berjalan yang macet lebih berat daripada riwayat yang sudah beres |
| Minta surat keterangan lunas | Bukti tertulis yang bisa kamu tunjukkan ke bank berikutnya |
| Pastikan pelunasannya terlaporkan | Lunas di lembaga tetapi belum terlapor di SLIK sama saja belum lunas di mata bank lain |
| Bayar tepat waktu sesudahnya | Catatan baru terus bertambah; yang lama tidak bertambah buruk |
| Tutup kartu kredit yang tidak dipakai | Biaya tahunan yang terlupakan adalah penyebab tunggakan yang paling sering tidak disadari |
| Jangan menumpuk pengajuan baru | Perbaiki dulu yang ada sebelum menambah fasilitas |
Prosedur resminya, dengan tenggat yang mengikat Pelapor
Urutan praktis di atas ternyata punya padanan bernomor. BAB VIII POJK 18/POJK.03/2017 mengatur penanganan pengaduan ketidakakuratan informasi debitur, dan yang penting: ia memberi batas waktu kepada lembaga yang melaporkanmu, bukan kepadamu.
| Pasal | Bunyinya | Artinya bagimu |
|---|---|---|
| 22 | Debitur dapat mengajukan pengaduan mengenai ketidakakuratan Informasi Debitur secara langsung kepada Pelapor yang bersangkutan | Alamat pengaduannya lembaga pelapor, bukan OJK. Itu bukan pilihan, itu jalurnya |
| 23 | Pelapor wajib menindaklanjuti dan meneliti permasalahan berdasarkan dokumen dan/atau data yang dimiliki Pelapor dan/atau Debitur | Dokumen yang kamu bawa ikut menjadi bahan penelitian — karena itu bawa bukti, bukan cerita |
| 24 (1) | Wajib diselesaikan paling lama 20 hari kerja setelah pengaduan diterima | Catat tanggal terimanya; hitung 20 hari kerja dari situ |
| 24 (2) | Bila perlu penelitian khusus, dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja | Total terpanjang 40 hari kerja, sekitar dua bulan kalender |
| 24 (3)–(4) | Pelapor wajib memberitahukan batas waktunya, dan menyampaikan hasil penyelesaian secara tertulis | Jawaban lisan “sedang diproses” tidak memenuhi pasal ini |
| 25 | Bila Pelapor tidak dapat menyelesaikannya, Debitur dapat menempuh penyelesaian melalui OJK atau LAPS | Eskalasi baru terbuka setelah tenggat Pelapor lewat — simpan bukti tanggalnya |
| 26 | Bila terbukti kesalahan Pelapor, Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur kepada OJK, diperlakukan sebagai koreksi atas temuan Pelapor | Koreksi mengikuti tenggat Pasal 8 ayat (2): paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. Tarik iDeb lagi sesudah itu |
Tenggat itu punya gigi. Pelapor yang terlambat menyampaikan laporan dikenai denda per hari kerja keterlambatan (Pasal 33), dan yang terlambat menyampaikan koreksi dikenai denda tersendiri (Pasal 34). Kamu tidak perlu menyebut pasal-pasal itu di surat pengaduanmu, tetapi petugas yang menerimanya tahu bahwa tenggat Pasal 24 bukan imbauan.
Bukti yang perlu kamu siapkan
Pasal 23 ayat (2) menyebut penelitian dilakukan berdasarkan dokumen dari Pelapor dan/atau Debitur. Pengaduan tanpa dokumen bergantung sepenuhnya pada arsip mereka. Siapkan yang sesuai dengan jenis kekeliruannya.
| Yang keliru | Bukti utama | Bukti pendukung |
|---|---|---|
| Sudah lunas tetapi tercatat menunggak | Surat keterangan lunas dari lembaga; bukti transfer atau kuitansi pelunasan | Rekening koran yang menunjukkan debet pelunasan; iDeb yang memuat posisi data sesudah tanggal lunas |
| Fasilitas yang bukan milikmu | iDeb yang memuat fasilitas itu; surat pernyataan tidak pernah mengajukan | Laporan kepolisian bila identitasmu disalahgunakan; bukti keberadaanmu di tempat lain saat akad bila ada |
| Nama, NIK, tanggal lahir salah | KTP dan Kartu Keluarga | Akta kelahiran bila tanggal lahir yang keliru |
| Plafon, baki debet, atau tanggal fasilitas keliru | Perjanjian kredit dan jadwal angsuran | Riwayat pembayaran dari aplikasi atau rekening koran |
| Tunggakan lama masih tampil sebagai status berjalan | iDeb terbaru; bukti pelunasan | Bandingkan “kondisi” dan “hari tunggakan” fasilitas itu dengan tanggal lunasmu |
Contoh surat pengaduan ketidakakuratan informasi debitur
Bahasa surat ini mengikuti istilah POJK 18/2017 supaya diproses sebagai pengaduan Pasal 22, bukan sebagai keluhan umum. Ganti bagian dalam kurung siku, dan lampirkan bukti dari tabel di atas.
[Kota], [tanggal]
Kepada Yth.
[Nama lembaga pelapor]
[Cabang / alamat]
Perihal: Pengaduan ketidakakuratan Informasi Debitur (SLIK)
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama sesuai KTP]
NIK : [nomor]
Nomor fasilitas : [nomor rekening / akad, bila ada]
Berdasarkan Informasi Debitur yang saya peroleh melalui iDebKu OJK
pada [tanggal], nomor laporan [nomor], posisi data terakhir [bulan tahun],
tercatat [uraikan yang keliru, misalnya: fasilitas nomor ... berstatus
menunggak 45 hari dengan kualitas 2 pada posisi Juni 2026], sedangkan
menurut dokumen terlampir [uraikan keadaan sebenarnya, misalnya:
fasilitas tersebut telah saya lunasi pada 20 Mei 2026].
Sesuai Pasal 22 POJK Nomor 18/POJK.03/2017, saya mengajukan pengaduan
ketidakakuratan Informasi Debitur ini secara langsung kepada
[nama lembaga] selaku Pelapor, dan memohon:
1. penelitian atas permasalahan ini berdasarkan dokumen terlampir
(Pasal 23);
2. pemberitahuan batas waktu penyelesaian pengaduan (Pasal 24 ayat 3);
3. hasil penyelesaian secara tertulis (Pasal 24 ayat 4); dan
4. apabila terbukti keliru, koreksi Laporan Debitur kepada OJK
(Pasal 26).
Lampiran:
- Salinan Informasi Debitur (iDeb) tanggal [tanggal]
- [Surat keterangan lunas / bukti pembayaran / dokumen identitas]
- [Bukti lain]
Saya dapat dihubungi di [nomor telepon] dan [alamat surel].
Hormat saya,
[nama]
Serahkan lewat kanal yang memberi tanda terima bertanggal: loket cabang dengan stempel, surel resmi pengaduan lembaga itu, atau pos tercatat. Tanggal terima adalah hari nol pada garis waktu di atas.
Kalau Pelapor tidak menyelesaikannya
Pasal 25 membuka dua jalan setelah tenggat lewat: OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kanal OJK yang dicantumkan pada panduan iDeb-nya: telepon 157, surel konsumen@ojk.go.id, dan WhatsApp 081-157-157-157. Bawa tiga hal: surat pengaduanmu beserta bukti terimanya, bukti-bukti yang sama, dan — kalau ada — jawaban tertulis Pelapor yang tidak memuaskan.
| Tahap | Kepada | Kapan terbuka | Yang dibawa |
|---|---|---|---|
| 1. Pengaduan | Lembaga pelapor | Segera setelah iDeb menunjukkan kekeliruan | Surat di atas + bukti |
| 2. Menagih jawaban | Lembaga pelapor | Hari kerja ke-20 tanpa hasil tertulis, atau ke-40 bila diperpanjang | Bukti terima bertanggal |
| 3. Eskalasi | OJK (Kontak 157) atau LAPS | Setelah tenggat Pasal 24 lewat tanpa penyelesaian — Pasal 25 | Seluruh berkas tahap 1–2 |
| 4. Memastikan koreksi masuk | iDebKu | Setelah tanggal 12 bulan berikutnya sesudah Pelapor menyatakan mengoreksi | Bandingkan iDeb baru dengan yang lama |
Pertanyaan yang sering ditanya
Berapa lama bank wajib menyelesaikan pengaduan data SLIK?
Apakah bisa mengadu langsung ke OJK tanpa ke bank dulu?
Berapa lama riwayat buruk tersimpan di SLIK?
Setelah bank mengoreksi, kapan iDeb saya berubah?
Apakah jasa pemutihan atau pembersihan SLIK itu legal?
Kalau kredit atas nama saya ternyata hasil penipuan identitas, apa urutannya?
Terkait
Sumber
- OJK — Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK): informasi debitur bersumber dari laporan lembaga jasa keuangan. Inilah dasar keterangan bahwa koreksi data ditempuh lewat lembaga pelapor, bukan lewat OJK.
- OJK — iDebKu: cara memperoleh salinan catatanmu sendiri sebagai bukti sebelum mengajukan koreksi.
- POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK: BAB VIII Pasal 22–26 (pengaduan ke Pelapor, penelitian, 20 hari kerja dan perpanjangan 20 hari kerja, hasil tertulis, eskalasi ke OJK atau LAPS, koreksi laporan), Pasal 8 ayat (2) (tenggat koreksi), Pasal 33–34 (denda keterlambatan).
- OJK — Panduan Singkat SLIK dan contoh keluaran Informasi Debitur: kanal Kontak OJK 157, konsumen@ojk.go.id, dan WhatsApp 081-157-157-157; deretan 24 bulan pada iDeb.
- Daftar “bisa diperbaiki atau tidak” dan tabel pemulihan adalah urutan praktis kami; prosedur bernomornya adalah Pasal 22–26 di atas. Lamanya riwayat yang ditampilkan (24 bulan) dibaca dari contoh keluaran resmi; lamanya data disimpan OJK tidak disebut dokumen itu dan tidak kami tebak. Cara kami memperlakukan hal semacam ini dijelaskan di Metodologi.