Halaman ini menjawab cara menghitung HPP (harga pokok penjualan) untuk dua jenis usaha: yang membeli barang lalu menjualnya kembali, dan yang membuat produknya sendiri. Kalkulatornya menampilkan setiap langkah, membandingkan dua rumus persediaan yang diizinkan SAK EMKM, dan meneruskan HPP per unit ke kalkulator harga jual.
Poin utama
- Pakai rumus dagang bila kamu membeli barang jadi, dan rumus produksi bila kamu mengolah bahan menjadi produk.
- HPP hanya memuat biaya untuk membuat barang siap dijual. Iklan, gaji admin, komisi marketplace, dan PPh final tidak termasuk.
- Persediaan dinilai dengan harga perolehan memakai MPKP atau rata-rata tertimbang. SAK EMKM tidak menyediakan pilihan ketiga.
- Overhead yang tetap setiap bulan membuat HPP per unit naik di bulan sepi, walaupun harga bahan tidak berubah.
- Sejak PP 20/2026, orang pribadi dan perseroan perorangan memakai PPh final 0,5% tanpa batas waktu selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Apa itu HPP dan rumus mana yang dipakai
HPP adalah biaya dari barang yang benar-benar terjual dalam satu periode. Kata kuncinya yang terjual. Barang yang dibeli bulan ini tetapi masih di rak belum menjadi beban; ia masih persediaan, yaitu aset. Karena itu HPP hampir tidak pernah sama dengan total belanja bulan ini.
SAK EMKM, standar akuntansi yang disusun Ikatan Akuntan Indonesia untuk entitas mikro, kecil, dan menengah dan berlaku sejak 1 Januari 2018, mengatur persediaan di Bab 9. Paragraf 9.3 menyatakan persediaan diakui sebesar biaya perolehannya. Paragraf 9.4 merinci isinya: biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi siap digunakan. Paragraf 9.9 menutup lingkarannya: ketika persediaan dijual, jumlah tercatatnya diakui sebagai beban pada periode yang sama dengan pendapatannya. Beban itulah yang sehari-hari disebut HPP.
Pilihan rumus bergantung pada bentuk usahanya. Toko kelontong, reseller hijab, penjual pulsa, dan distributor makanan ringan membeli barang yang sudah jadi, jadi cukup memakai rumus dagang. Usaha keripik, konveksi, bakery, dan warung makan mengubah bahan menjadi produk lain, sehingga memakai rumus produksi. Usaha yang mengerjakan keduanya, misalnya toko roti yang juga menjual minuman kemasan titipan, sebaiknya memisahkan dua kelompok barang itu dan menghitung HPP-nya masing-masing.
Cara menghitung HPP usaha dagang
Rumus periodik berikut diambil dari contoh ilustratif SAK EMKM huruf E. Disebut periodik karena HPP dihitung sekali di akhir periode dari hasil hitung stok, bukan dicatat setiap kali ada barang yang keluar.
Barang tersedia untuk dijual = persediaan awal + pembelian bersih
HPP = barang tersedia untuk dijual − persediaan akhir
Ongkos angkut pembelian ikut dihitung karena termasuk biaya membawa barang ke lokasi siap dijual. Sebaliknya, retur dan potongan dari pemasok mengurangi harga perolehan. Persediaan akhir dinilai dengan harga beli, bukan harga jual. Kekeliruan kecil di sini paling sering membuat HPP tampak terlalu rendah.
Contoh 1 — reseller fesyen, satu bulan. Angka yang sama dipakai sebagai nilai bawaan kalkulator.
- Pembelian Rp45.000.000, ongkos kirim dari pemasok Rp1.500.000, retur barang cacat Rp500.000. Pembelian bersih = Rp46.000.000.
- Persediaan awal Rp12.000.000. Barang tersedia untuk dijual = Rp12.000.000 + Rp46.000.000 = Rp58.000.000.
- Stok opname akhir bulan bernilai Rp15.000.000 dengan harga beli. HPP = Rp58.000.000 − Rp15.000.000 = Rp43.000.000.
- Penjualan bersih Rp60.000.000. Laba kotor = Rp60.000.000 − Rp43.000.000 = Rp17.000.000, atau margin kotor 28,33%.
Kalkulator menolak hasil negatif. Bila persediaan akhir lebih besar dari barang yang tersedia, hampir pasti ada pembelian yang belum dicatat, atau stok akhir dihitung memakai harga jual.
Cara hitung HPP usaha produksi
Usaha produksi memerlukan satu langkah sebelum rumus dagang, yaitu menghitung biaya membuat barangnya. SAK EMKM menyebut biaya pembelian dan biaya konversi, tetapi tidak memecah biaya konversi. Pemecahan yang lazim dipakai dalam akuntansi biaya adalah tenaga kerja langsung dan overhead produksi. Pemecahan ini kami pakai sebagai alat bantu hitung, bukan sebagai kutipan standar.
HPP per unit = biaya produksi ÷ jumlah unit jadi
HPP = biaya produksi + persediaan awal barang jadi − persediaan akhir barang jadi
Yang dihitung sebagai bahan baku adalah bahan yang terpakai, bukan yang dibeli. Tenaga kerja langsung adalah upah orang yang tangannya membuat produk. Kasir dan admin tidak termasuk. Overhead produksi adalah biaya pabrik atau dapur yang tidak menempel pada satu unit tertentu, misalnya gas, listrik mesin, penyusutan oven, dan sewa ruang produksi.
Contoh 2 — produsen makanan ringan, satu bulan.
- Bahan baku terpakai Rp18.000.000, upah tiga orang bagian produksi Rp9.000.000, overhead produksi Rp4.500.000.
- Biaya produksi = Rp18.000.000 + Rp9.000.000 + Rp4.500.000 = Rp31.500.000.
- Unit jadi 6.000 bungkus. HPP per unit = Rp31.500.000 ÷ 6.000 = Rp5.250.
- Stok barang jadi awal bulan Rp2.000.000, akhir bulan Rp3.500.000. HPP = Rp31.500.000 + Rp2.000.000 − Rp3.500.000 = Rp30.000.000.
- Penjualan Rp42.000.000, jadi laba kotor Rp12.000.000.
| Langkah | Usaha dagang (reseller, toko) | Usaha produksi (bikin sendiri) |
|---|---|---|
| Titik mulai | Persediaan awal Rp12.000.000 | Bahan baku Rp18.000.000 |
| Ditambah | Pembelian bersih Rp46.000.000 | Tenaga kerja Rp9.000.000 + overhead Rp4.500.000 |
| Subtotal | Barang tersedia Rp58.000.000 | Biaya produksi Rp31.500.000 |
| Penyesuaian stok | − persediaan akhir Rp15.000.000 | + Rp2.000.000 − Rp3.500.000 barang jadi |
| HPP | Rp43.000.000 | Rp30.000.000 |
| Per unit | tidak perlu (harga beli per barang sudah diketahui) | Rp5.250 per unit |
Usaha makanan punya kesulitan sendiri: bahan dibeli per kilogram atau per liter, tetapi dipakai per gram dan per mililiter, dan sebagian terbuang saat diolah. Untuk kasus itu tersedia kalkulator HPP makanan per porsi yang mengonversi satuan setiap baris resep.
Alur biaya dari bahan sampai laba kotor
Diagram berikut memakai Contoh 2. Setiap kotak menunjukkan kapan sebuah biaya masih berupa aset dan kapan ia berubah menjadi beban.
Titik terpenting ada di kotak kelima. Biaya produksi bulan ini belum tentu menjadi HPP bulan ini. Barang yang dibuat tetapi belum terjual pindah ke bulan berikutnya sebagai persediaan awal. Karena itu usaha yang sedang menimbun stok menjelang Lebaran bisa terlihat berbiaya besar di arus kas, tetapi laba kotornya belum tertekan sampai barangnya terjual.
Biaya yang masuk HPP menurut SAK EMKM
Aturan praktisnya satu pertanyaan: apakah biaya ini dikeluarkan untuk membuat barang siap dijual di tempat penjualan? Bila ya, biaya itu masuk HPP. Bila biaya itu dikeluarkan untuk menjual, mengelola, atau membiayai usaha, tempatnya di beban usaha, sesudah laba kotor.
| Pos biaya | Masuk HPP? | Alasan |
|---|---|---|
| Harga beli bahan atau barang dagangan | Masuk | biaya pembelian (SAK EMKM 9.4) |
| Ongkos kirim pembelian, bongkar muat | Masuk | biaya membawa persediaan ke lokasi siap pakai (9.4) |
| Upah pekerja yang membuat produk | Masuk | biaya konversi (9.4) |
| Gas, listrik mesin, penyusutan alat produksi | Masuk | biaya konversi (9.4) |
| Kemasan yang melekat pada produk | Masuk | bagian dari produk siap jual |
| Diskon dan retur pembelian | Mengurangi | mengurangi biaya pembelian |
| Iklan, endorse, biaya promosi | Tidak | beban usaha sesudah laba kotor |
| Gaji admin, kasir, kurir pengantaran ke pembeli | Tidak | beban usaha, bukan membawa barang ke kondisi siap jual |
| Komisi marketplace atau aplikasi pesan-antar | Tidak | beban penjualan, dihitung dari harga jual |
| PPh final 0,5% | Tidak | pajak atas peredaran bruto, bukan biaya perolehan |
| Bahan rusak atau usang di gudang | Tidak | beban periode terjadinya (9.7) |
Istilah "biaya overhead" sering membingungkan karena dipakai untuk dua hal berbeda. Overhead produksi, seperti gas dapur dan listrik mesin, masuk HPP. Overhead umum, seperti listrik kantor, internet, dan gaji admin, tidak masuk HPP. Pemilahannya dibahas lebih rinci di halaman biaya tetap, biaya variabel, dan overhead. Paragraf 9.7 menambahkan satu hal: bahan yang rusak atau usang diakui sebagai beban pada periode terjadinya kerusakan. Nilainya tidak boleh diselipkan ke harga pokok unit yang masih bagus.
MPKP atau rata-rata tertimbang
Harga beli jarang sama dari satu pembelian ke pembelian berikutnya. Bila kamu membeli kain Rp1.000 per meter minggu lalu dan Rp1.100 minggu ini, lalu menjual sebagian, perlu diputuskan harga mana yang dipakai untuk unit yang terjual. SAK EMKM paragraf 9.6 memberi dua pilihan: masuk pertama keluar pertama (MPKP, atau FIFO) dan rata-rata tertimbang. Metode masuk terakhir keluar pertama (LIFO) tidak termasuk pilihan, walaupun beberapa artikel masih mengajarkannya.
| Kondisi harga | Rumus biaya | HPP | Nilai persediaan akhir |
|---|---|---|---|
| Harga beli naik (Rp1.000 lalu Rp1.100) | MPKP (masuk pertama keluar pertama) | Rp1.000.000 | Rp1.100.000 |
| Rata-rata tertimbang (Rp1.050 per unit) | Rp1.050.000 | Rp1.050.000 | |
| Harga beli turun (Rp1.100 lalu Rp1.000) | MPKP (masuk pertama keluar pertama) | Rp1.100.000 | Rp1.000.000 |
| Rata-rata tertimbang (Rp1.050 per unit) | Rp1.050.000 | Rp1.050.000 |
Contoh 3 — contoh ilustratif SAK EMKM huruf E. Beli 1.000 unit di Rp1.000, lalu 1.000 unit di Rp1.100, jual 1.000 unit.
- MPKP: unit yang terjual diambil dari pembelian pertama. HPP = 1.000 × Rp1.000 = Rp1.000.000. Sisa persediaan 1.000 × Rp1.100 = Rp1.100.000.
- Rata-rata tertimbang: (Rp1.000.000 + Rp1.100.000) ÷ 2.000 unit = Rp1.050 per unit. HPP = 1.000 × Rp1.050 = Rp1.050.000.
- Selisih HPP Rp50.000 tidak hilang. Ia pindah ke nilai persediaan akhir, lalu muncul sebagai HPP ketika sisa barang terjual.
Saat harga pemasok terus naik, MPKP menghasilkan laba kotor yang lebih tinggi karena barang lama yang lebih murah dikeluarkan lebih dulu. Rata-rata tertimbang meratakan naik-turunnya harga. Standar tidak menentukan metode yang lebih baik, tetapi usaha perlu memilih satu dan memakainya secara konsisten. Mengganti metode setiap bulan membuat laba antarbulan tidak bisa dibandingkan. Tab ketiga kalkulator memuat tiga kelompok persediaan dan menghitung kedua metode sekaligus.
Overhead dan HPP per unit di bulan sepi
Overhead produksi kebanyakan tetap setiap bulan. Sewa dapur, penyusutan oven, dan abonemen listrik harus dibayar walaupun produksi turun setengah. Cara alokasi paling sederhana adalah membagi overhead sebulan dengan unit yang diproduksi bulan itu. Konsekuensinya jelas: semakin sedikit unit, semakin besar overhead per unit.
| Unit sebulan | Overhead per unit | HPP per unit | Beda dari volume normal 6.000 |
|---|---|---|---|
| 2.000 | Rp2.250 | Rp6.750 | +Rp1.500 |
| 3.000 | Rp1.500 | Rp6.000 | +Rp750 |
| 4.000 | Rp1.125 | Rp5.625 | +Rp375 |
| 5.000 | Rp900 | Rp5.400 | +Rp150 |
| 6.000 | Rp750 | Rp5.250 | +Rp0 |
| 7.000 | Rp643 | Rp5.143 | −Rp107 |
| 8.000 | Rp563 | Rp5.063 | −Rp188 |
Pada Contoh 2, produksi normal 6.000 unit menghasilkan HPP per unit Rp5.250. Bila bulan puasa produksi turun menjadi 3.000 unit, HPP per unit naik menjadi Rp6.000 walaupun harga bahan tidak berubah. Pemilik yang menetapkan harga dari HPP bulan sepi akan memasang harga terlalu tinggi. Sebaliknya, pemilik yang memakai HPP bulan ramai bisa rugi ketika pesanan turun. Jalan tengahnya adalah memakai volume normal, yaitu rata-rata beberapa bulan, sebagai pembagi overhead saat menetapkan harga, lalu memakai volume aktual saat menghitung laba. Grafik pada tab produksi kalkulator menggambar ulang kurva ini dari angka yang kamu isi.
HPP, harga jual, dan PPh final 0,5%
HPP adalah titik awal harga, bukan harganya. Di atas HPP masih ada beban usaha, komisi penjualan, pajak, dan laba yang diinginkan. Pajak yang paling dekat dengan usaha kecil adalah PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 yang telah diubah dengan PP 20/2026. Tarif ini dikenakan atas peredaran bruto, yaitu omzet sebelum potongan penjualan, dan bukan atas laba. Pajak ini tetap terutang pada bulan rugi, jadi tidak boleh dimasukkan ke HPP.
PP 20/2026 yang diundangkan 22 April 2026 mengubah tiga hal yang belum dimuat kebanyakan artikel HPP. Pertama, jangka waktu 7, 4, dan 3 tahun dihapus karena Pasal 59 dihapus. Kedua, yang boleh memakai tarif final kini hanya orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan peredaran bruto paling banyak Rp4,8 miliar setahun. Koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak sejak terdaftar. Ketiga, CV, firma, PT biasa, dan BUMDes hanya boleh meneruskan tarif final sampai jangka waktu lamanya habis. Bagi orang pribadi, Rp500 juta pertama omzet setahun tidak dikenai PPh.
Dampaknya pada harga dihitung di kalkulator harga jual. Kalkulator itu mulai dari HPP per unit, menambahkan target laba bersih, lalu mencari harga yang masih menyisakan target tersebut setelah komisi platform dan PPh final. Tombol lanjutan di hasil tab produksi membawa HPP per unit ke sana. Untuk kewajiban administrasinya, seperti NPWP dan pelaporan lewat Coretax, lihat panduan NPWP dan panduan Coretax.
Kesalahan umum saat menghitung HPP
- Menyamakan belanja bulan ini dengan HPP. Pada Contoh 1, belanja bersih Rp46.000.000, tetapi HPP hanya Rp43.000.000 karena stok bertambah Rp3.000.000.
- Menilai stok akhir dengan harga jual. Persediaan akhir menjadi terlalu besar, HPP terlalu kecil, dan laba terlihat lebih bagus dari kenyataannya.
- Memasukkan ongkos kirim ke pembeli ke HPP. Ongkos kirim dari pemasok masuk HPP. Ongkos kirim ke pembeli adalah beban penjualan.
- Lupa upah sendiri. Pemilik yang ikut memasak tetapi tidak menghitung upahnya membuat HPP terlalu rendah dan harga yang tidak bisa dipertahankan ketika ia menggaji orang lain.
- Membagi overhead dengan kapasitas penuh. Membagi overhead dengan kapasitas mesin, padahal produksi aktual jauh di bawahnya, menyembunyikan biaya kapasitas yang menganggur.
Yang tidak dihitung kalkulator ini
Kalkulator tidak mencatat pembelian satu per satu, jadi tidak bisa menggantikan kartu stok. Tab metode membatasi persediaan pada tiga kelompok harga, cukup untuk memahami selisih MPKP dan rata-rata, tetapi kurang untuk toko dengan puluhan pembelian sebulan. Kalkulator juga tidak memisahkan persediaan barang dalam proses; semua bahan yang terpakai dianggap sudah menjadi barang jadi. Penurunan nilai persediaan karena rusak atau usang tidak dihitung, karena SAK EMKM paragraf 9.7 memperlakukannya sebagai beban tersendiri. Pajak tidak masuk hitungan HPP sama sekali, sesuai penjelasan di atas.
Sumber dan dasar hukum
- Ikatan Akuntan Indonesia, SAK EMKM, Bab 9 Persediaan, paragraf 9.3, 9.4, 9.6, 9.7, 9.9; berlaku untuk tahun buku mulai 1 Januari 2018 (paragraf 18.1). iaiglobal.or.id. Diperiksa 14 September 2026.
- SAK EMKM, Contoh Ilustratif huruf E — rumus HPP periodik dan contoh MPKP Rp1.000.000 dibanding rata-rata tertimbang Rp1.050.000. iaiglobal.or.id. Diperiksa 14 September 2026.
- PP 55/2022 Pasal 56–60 sebagaimana diubah dengan PP 20/2026 Pasal I angka 3, 4, dan 6, serta Pasal II — tarif 0,5%, batas Rp4,8 miliar, subjek yang berhak, dan penghapusan jangka waktu. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 3 angka 3 (UU PPh Pasal 7 ayat (2a)) — omzet Rp500 juta orang pribadi tidak dikenai PPh. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Data: tarif-pajak.csv, pph-final-subjek.csv — lisensi CC BY 4.0. Cara kami memeriksa angka: Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa rumus HPP yang paling sederhana untuk toko kecil?
Apakah gaji karyawan termasuk HPP?
Bagaimana cara hitung HPP per unit kalau produksinya berbeda tiap bulan?
Kenapa LIFO tidak boleh dipakai untuk UMKM?
Apakah PPh final 0,5% dimasukkan ke dalam HPP?
Berapa lama orang pribadi boleh memakai tarif PPh final 0,5% sekarang?
Apakah angka usaha yang saya ketik di kalkulator HPP disimpan?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Rumus, angka contoh, tarif, dan rujukan peraturan di halaman ini diperiksa terhadap teks SAK EMKM dan peraturan perpajakannya.