Cara menghitung laba bersih usaha: dari omzet, HPP, dan beban sampai PPh final

Laba bersih = omzet − HPP − beban usaha − bunga − pajak. Hitung bertahap: omzet − HPP = laba kotor; − beban usaha (termasuk gaji pemilik) = laba usaha; − bunga dan PPh = laba bersih. PPh final 0,5% dihitung dari omzet, bukan laba, dan orang pribadi baru membayarnya setelah omzet kumulatif setahun melewati Rp500 juta.

Semua penjualan, sebelum diskon.
Dari kalkulator HPP.

Beban usaha sebulan

Upah kerjamu sendiri, bukan laba.
Hanya bunga. Cicilan pokok bukan beban.
Untuk menghitung Rp500 juta yang tidak dikenai PPh.

Laporan ini dihitung di browsermu. Tidak ada login dan tidak ada angka usaha yang dikirim ke server.

Halaman ini menjawab cara menghitung laba bersih usaha kecil dalam satu bulan: omzet dikurangi HPP menjadi laba kotor, dikurangi beban usaha menjadi laba usaha, dikurangi bunga dan pajak menjadi laba bersih. Bagian pajaknya mengikuti aturan usaha kecil di Indonesia, yaitu PPh final 0,5% dari omzet, dengan Rp500 juta pertama setahun yang tidak dikenai PPh bagi orang pribadi.

Laba kotorOmzet − HPPsebelum beban usaha
Laba bersih− beban − bunga − PPhyang benar-benar tersisa
PPh final0,5% omzettetap terutang saat rugi
Bebas PPh (OP)Rp500 jutaomzet kumulatif per tahun

Poin utama

  • Laba bersih dihitung dalam tiga tingkat: laba kotor, laba usaha, dan laba bersih. Setiap tingkat menjawab pertanyaan yang berbeda.
  • Gaji pemilik adalah beban. Tanpa baris ini, warung contoh terlihat untung Rp11,5 juta sebulan, padahal laba setelah upah pemiliknya Rp6,5 juta.
  • PPh final 0,5% dihitung dari omzet, bukan laba. Bulan rugi tetap membayar pajak ini setelah omzet kumulatif melewati bagian yang bebas.
  • Bagi orang pribadi, bulan-bulan awal tahun biasanya tidak terkena PPh final sampai omzet kumulatif melewati Rp500 juta.
  • Semakin tipis marginnya, semakin berat pajak omzet terasa. Pada margin 2%, PPh final mengambil 25% laba.
Data per 14 September 2026

Rumus laba bersih dan laba kotor

Kata "laba" dipakai untuk beberapa angka yang berbeda. Pemilik yang menyebut "laba sebulan Rp27 juta" dan akuntan yang menyebut "laba Rp6,5 juta" bisa sedang membicarakan warung yang sama. Karena itu setiap tingkat laba perlu diberi nama.

Pendapatan = omzet − retur dan diskon penjualan
Laba kotor = pendapatan − HPP
Laba usaha = laba kotor − beban usaha
Laba sebelum pajak = laba usaha − beban keuangan (bunga)
Laba bersih = laba sebelum pajak − pajak penghasilan
Margin laba bersih = laba bersih ÷ pendapatan × 100%

Laba kotor menunjukkan apakah harga jual cukup di atas biaya barang. Bila laba kotor sudah tipis, efisiensi beban tidak banyak membantu. Laba usaha menunjukkan apakah usaha sanggup menanggung biaya menjalankan dirinya. Laba bersih adalah angka yang tersisa untuk dibagi, ditabung, atau dipakai menambah modal. HPP diambil dari kalkulator HPP. Yang dimasukkan adalah biaya barang yang terjual bulan ini, bukan total belanja bulan ini.

Cara menghitung laba usaha dengan contoh

Contoh utama halaman ini adalah warung kopi dengan omzet Rp45 juta pada bulan November. Pemiliknya orang pribadi dan omzet Januari sampai Oktober sudah Rp480 juta. Semua angka adalah contoh dan menjadi nilai bawaan kalkulator.

Dari omzet ke laba bersih+OmzetRp45.000.000semua penjualan bulan ini, sebelum potongan− HPP− Rp18.000.000biaya bahan dan barang yang terjual== Laba kotorRp27.000.000− Beban usaha− Rp19.750.000gaji termasuk gaji pemilik, sewa, utilitas,pemasaran, komisi, penyusutan− Bunga pinjaman− Rp600.000− PPh final− Rp125.0000,5% atas bagian omzet yang melewati Rp500juta kumulatif== Laba bersihRp6.525.000margin laba bersih 14,5%
Warung kopi contoh di halaman ini. PPh final ditaruh paling bawah mengikuti susunan laporan laba rugi, walaupun dasar hitungnya omzet di kotak paling atas.
Laporan laba rugi satu bulan warung kopi contoh, pemilik orang pribadi dengan omzet Januari sampai bulan lalu Rp480 juta. Margin laba bersih 14,5%.
PosRupiah
Pendapatan (omzet)Rp45.000.000
Harga pokok penjualan(Rp18.000.000)
Laba kotorRp27.000.000
  Gaji 2 karyawan(Rp6.000.000)
  Gaji pemilik(Rp5.000.000)
  Sewa tempat(Rp3.500.000)
  Listrik, air, internet(Rp1.200.000)
  Pemasaran(Rp800.000)
  Komisi aplikasi pesan-antar(Rp2.100.000)
  Penyusutan mesin kopi(Rp750.000)
  Lain-lain(Rp400.000)
Laba usahaRp7.250.000
Beban keuangan (bunga pinjaman)(Rp600.000)
Laba sebelum pajakRp6.650.000
PPh final 0,5% atas omzet di atas Rp500 juta kumulatif(Rp125.000)
Laba bersihRp6.525.000

Contoh 1 — warung kopi, bulan November.

  1. Laba kotor = Rp45.000.000 − HPP Rp18.000.000 = Rp27.000.000, atau margin kotor 60%.
  2. Beban usaha: gaji karyawan Rp6.000.000, gaji pemilik Rp5.000.000, sewa Rp3.500.000, utilitas Rp1.200.000, pemasaran Rp800.000, komisi aplikasi Rp2.100.000, penyusutan Rp750.000, lain-lain Rp400.000. Totalnya Rp19.750.000.
  3. Laba usaha = Rp27.000.000 − Rp19.750.000 = Rp7.250.000. Setelah bunga KUR Rp600.000, laba sebelum pajak menjadi Rp6.650.000.
  4. Omzet kumulatif menjadi Rp480 juta + Rp45 juta = Rp525 juta. Bagian yang melewati Rp500 juta adalah Rp25 juta, sehingga PPh final = 0,5% × Rp25.000.000 = Rp125.000.
  5. Laba bersih = Rp6.650.000 − Rp125.000 = Rp6.525.000. Margin laba bersih 14,5%.

Contoh 2 — usaha yang sama berbentuk perseroan perorangan.

  1. Perseroan perorangan tidak mendapat bagian Rp500 juta bebas, jadi PPh final = 0,5% × Rp45.000.000 = Rp225.000.
  2. Laba bersih = Rp6.650.000 − Rp225.000 = Rp6.425.000. PPh mengambil 3,38% dari laba sebelum pajak.
  3. Pada Januari, pemilik orang pribadi tidak membayar PPh final sama sekali, sehingga laba bersihnya Rp6.650.000. Perseroan perorangan tetap membayar Rp225.000.

Gaji pemilik dan prive

Pada usaha perseorangan, uang usaha dan uang rumah tangga sering bercampur. Pemilik mengambil uang dari laci ketika perlu, lalu menganggap sisanya sebagai laba. Cara ini membuat laba selalu tampak lebih besar dari kemampuan usaha yang sebenarnya, karena kerja pemilik tidak pernah dihitung sebagai biaya.

Kalkulator menyediakan baris gaji pemilik sebagai beban usaha. Isi dengan upah yang wajar untuk pekerjaan yang dilakukan pemilik, misalnya sebesar gaji yang harus dibayar kepada orang lain untuk menggantikan pekerjaan itu. Upah minimum di daerahmu, yang tersedia di halaman upah minimum, bisa menjadi batas bawah. Uang yang diambil pemilik di atas gaji itu adalah prive, yaitu pengambilan dari laba, bukan beban. Pemisahan ini membuat pemilik tahu apakah usaha benar-benar menghasilkan laba atau hanya menggantikan gaji.

Dalam hitungan pajak, yang dikenai PPh final adalah omzet. Pencatatan gaji pemilik tidak mengubah besar pajak itu. Gunanya untuk pengambilan keputusan, seperti menilai apakah membuka cabang masih masuk akal bila pemilik tidak bisa berada di dua tempat.

PPh final 0,5% dalam laporan laba rugi

Usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun dapat membayar PPh final 0,5% dari peredaran bruto menurut PP 55/2022 yang diubah PP 20/2026. Sejak 22 April 2026 tarif ini berlaku bagi orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Orang pribadi dan perseroan perorangan tidak lagi dibatasi jangka waktu, sedangkan koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak. CV, firma, dan PT biasa hanya boleh memakainya sampai jangka waktu lama menurut PP 55/2022 habis. Siapa yang berhak dirinci di panduan biaya UMKM.

Karena dasarnya omzet, PPh final berperilaku berbeda dari pajak atas laba. Pajak ini tetap terutang pada bulan rugi, tidak bisa dikurangi dengan beban, dan dasar pengenaannya omzet sebelum potongan penjualan menurut PP 55/2022 Pasal 60 ayat (4). Pilihan "Tarif umum, isi sendiri" disediakan untuk usaha yang sudah tidak berhak memakai tarif final. PPh dengan tarif umum dihitung dari laba setahun setelah koreksi fiskal, dan kami belum memuat tarif serta cara hitungnya di klaster ini.

Contoh 3 — bulan sepi, perseroan perorangan.

  1. Omzet Rp20.000.000, HPP Rp8.000.000, beban usaha Rp13.000.000.
  2. Laba sebelum pajak = Rp20.000.000 − Rp8.000.000 − Rp13.000.000 = −Rp1.000.000.
  3. PPh final tetap 0,5% × Rp20.000.000 = Rp100.000. Rugi bersih menjadi Rp1.100.000.

Rp500 juta bebas dihitung per bulan

UU PPh Pasal 7 ayat (2a), yang dimasukkan melalui UU 7/2021, menyatakan orang pribadi tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. PP 55/2022 Pasal 60 ayat (3) menjelaskan bahwa bagian itu dihitung kumulatif sejak masa pajak pertama. Artinya tidak ada potongan Rp41,7 juta per bulan. Pajak baru muncul pada bulan omzet kumulatif melewati Rp500 juta. Sejak bulan itu, seluruh omzet bulan berikutnya dikenai 0,5%.

Omzet tetap Rp45.000.000 sebulan, pemilik orang pribadi. PPh final baru muncul di bulan omzet kumulatif melewati Rp500 juta.
BulanOmzet kumulatifDasar kena pajak bulan iniPPh final bulan ini
JanuariRp45.000.000Rp0Rp0
FebruariRp90.000.000Rp0Rp0
MaretRp135.000.000Rp0Rp0
AprilRp180.000.000Rp0Rp0
MeiRp225.000.000Rp0Rp0
JuniRp270.000.000Rp0Rp0
JuliRp315.000.000Rp0Rp0
AgustusRp360.000.000Rp0Rp0
SeptemberRp405.000.000Rp0Rp0
OktoberRp450.000.000Rp0Rp0
NovemberRp495.000.000Rp0Rp0
DesemberRp540.000.000Rp40.000.000Rp200.000
SetahunRp540.000.000Rp40.000.000Rp200.000

Pada tabel di atas, omzet Rp45 juta sebulan membuat November menjadi bulan terakhir tanpa pajak, dengan kumulatif Rp495 juta. Desember menanggung seluruh pajak setahun, Rp200.000. Karena itu kalkulator meminta omzet Januari sampai bulan lalu: bulan yang sama dengan omzet yang sama bisa menghasilkan PPh Rp0, Rp125.000, atau Rp225.000, tergantung posisinya dalam tahun berjalan. Pemilik yang menyusun anggaran sebaiknya menyisihkan pajak dari awal tahun, walaupun setorannya baru terjadi di akhir tahun.

Margin tipis dan beban pajak omzet

Pajak 0,5% dari omzet terdengar kecil, tetapi pengaruhnya terhadap laba bergantung pada margin. Usaha dengan margin laba sebelum pajak 20% kehilangan 2,5% labanya. Grosir sembako dengan margin 2% kehilangan seperempat labanya untuk pajak yang sama.

Berapa bagian laba yang diambil PPh final 0,5% dari omzet, untuk usaha badan (tanpa bagian Rp500 juta bebas), omzet sebulan Rp100 juta.
Margin laba sebelum pajakLaba sebelum pajakPPh finalPPh sebagai persen labaLaba bersih
2%Rp2.000.000Rp500.00025%Rp1.500.000
5%Rp5.000.000Rp500.00010%Rp4.500.000
10%Rp10.000.000Rp500.0005%Rp9.500.000
15%Rp15.000.000Rp500.0003,3%Rp14.500.000
20%Rp20.000.000Rp500.0002,5%Rp19.500.000
30%Rp30.000.000Rp500.0001,7%Rp29.500.000
PPh final 0,5% sebagai persentase laba, menurut margin labaPPh final terhadap laba sebelum pajak0%10%20%30%40%50%1%7%13%18%24%30%margin laba sebelum pajak (persen omzet)persen labamargin 5%: 10% labamargin 20%: 2,5% laba
Karena dasar PPh final adalah omzet, beban relatifnya sama dengan 0,5% dibagi margin. Usaha bermargin tipis seperti grosir sembako merasakannya jauh lebih berat daripada jasa bermargin tebal. Untuk orang pribadi, bulan-bulan sebelum omzet kumulatif menembus Rp500 juta tidak terkena sama sekali.

Rumusnya sederhana: beban PPh final terhadap laba sama dengan 0,5% dibagi margin laba sebelum pajak. Informasi ini berguna saat membandingkan dua jenis usaha dengan omzet yang sama, atau saat mempertimbangkan produk bermargin tipis yang menambah omzet tetapi hampir tidak menambah laba. Produk seperti itu tetap menambah pajak omzet. Kalkulator menampilkan persentase ini di baris laba bersih setiap kali laba sebelum pajak positif.

Penyusutan, bunga, dan cicilan

Mesin kopi seharga Rp18 juta yang dipakai empat tahun tidak dibebankan sekaligus pada bulan pembelian. Nilainya dibagi ke bulan-bulan pemakaiannya sebagai penyusutan, misalnya Rp18 juta ÷ 48 bulan = Rp375.000 per bulan dengan cara garis lurus. Tanpa penyusutan, laba bulan pembelian tampak buruk sekali, lalu 47 bulan berikutnya tampak lebih baik dari kenyataan.

Pinjaman usaha dicatat dengan cara lain. Bunga adalah beban keuangan dan mengurangi laba sebelum pajak. Cicilan pokok bukan beban, karena hanya mengurangi utang. Membayar pokok memang mengurangi uang kas, sehingga usaha bisa punya laba tetapi kekurangan kas bila cicilannya besar. Skema dan simulasi KUR ada di halaman Kredit Usaha Rakyat.

Kesalahan umum menghitung laba

  1. Memakai belanja bulan ini sebagai HPP. Stok yang bertambah membuat laba tampak kecil, dan stok yang berkurang membuat laba tampak besar.
  2. Tidak mencatat gaji pemilik. Laba warung contoh tampak Rp11,5 juta, padahal setelah upah pemilik tinggal Rp6,5 juta.
  3. Menganggap cicilan pokok sebagai beban. Laba menjadi terlalu kecil, sementara masalah kas yang sebenarnya tidak terlihat.
  4. Menghitung PPh final dari laba. Pada Contoh 1, 0,5% × laba Rp6.650.000 = Rp33.250, jauh dari pajak yang benar.
  5. Mengurangkan Rp41,7 juta bebas setiap bulan. Bagian Rp500 juta dihitung kumulatif, bukan dibagi rata per bulan.

Yang tidak dihitung kalkulator ini

Kalkulator menyusun laba rugi satu bulan. PPh atas laba dengan tarif umum, koreksi fiskal, dan kompensasi kerugian tidak dihitung. Pajak konsumen seperti PBJT dan PPN tidak masuk ke omzet, karena uang itu dipungut untuk disetor. Iuran BPJS pemberi kerja termasuk beban gaji dan bisa ditambahkan ke baris gaji karyawan, dengan rincian di kalkulator iuran BPJS Ketenagakerjaan. Arus kas, neraca, dan perubahan stok antarbulan juga tidak dibuat di sini.

Sumber dan dasar hukum

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa bedanya laba kotor, laba usaha, dan laba bersih?
Laba kotor adalah pendapatan dikurangi HPP, dan menunjukkan apakah harga cukup di atas biaya barang. Laba usaha adalah laba kotor dikurangi beban usaha seperti gaji, sewa, dan pemasaran. Laba bersih adalah laba usaha dikurangi bunga pinjaman dan pajak penghasilan. Angka terakhir inilah yang benar-benar tersisa untuk pemilik atau untuk menambah modal.
Bagaimana cara menghitung laba bersih usaha kecil per bulan?
Mulai dari omzet bulan itu dan kurangi retur serta diskon penjualan. Kurangi HPP untuk mendapat laba kotor. Kurangi semua beban usaha, termasuk gaji pemilik dan penyusutan, untuk mendapat laba usaha. Kurangi bunga pinjaman, lalu kurangi PPh final 0,5% atas omzet atau pajak lain yang berlaku. Hasilnya laba bersih, dan margin laba bersih adalah laba itu dibagi pendapatan.
Kenapa saya tetap bayar PPh final padahal bulan ini rugi?
Karena PPh final menurut PP 55/2022 dihitung dari peredaran bruto, yaitu omzet, bukan dari laba. Selama tarif final dipakai, pajak terutang atas omzet bulan itu berapa pun labanya. Bagi orang pribadi, pajak baru muncul setelah omzet kumulatif tahun berjalan melewati Rp500 juta. Usaha yang sering rugi dapat mempertimbangkan tarif umum atas laba bila memenuhi syaratnya.
Apakah gaji pemilik usaha perseorangan boleh dicatat sebagai beban?
Untuk menilai kinerja usaha, sebaiknya dicatat, karena kerja pemilik punya nilai dan akan menjadi biaya bila digantikan orang lain. Untuk PPh final, pencatatan ini tidak mengubah pajak karena dasarnya omzet. Untuk pajak dengan tarif umum, perlakuan gaji pemilik usaha perseorangan mengikuti ketentuan UU PPh. Mintalah penjelasan dari KPP tempatmu terdaftar sebelum memakainya dalam SPT.
Bagaimana cara menghitung margin laba bersih?
Bagi laba bersih dengan pendapatan, lalu kalikan 100%. Pada warung kopi contoh, laba bersih Rp6.525.000 dibagi pendapatan Rp45.000.000 menghasilkan margin laba bersih 14,5%. Margin ini berguna untuk membandingkan bulan dengan omzet berbeda, atau membandingkan usahamu dengan tahun sebelumnya. Margin negatif berarti usaha rugi setelah semua beban dan pajak.
Apakah cicilan pinjaman KUR mengurangi laba?
Hanya bagian bunganya. Cicilan KUR terdiri dari pokok dan bunga. Pokok adalah pelunasan utang yang mengurangi kas tetapi bukan beban, sehingga tidak mengurangi laba. Bunga adalah beban keuangan dan dicatat di bawah laba usaha. Karena itu usaha bisa berlaba tetapi tetap kekurangan uang tunai bila cicilan pokoknya besar dibanding laba bulanan.
Apakah laporan laba rugi yang saya isi disimpan calcuid?
Tidak. Omzet, HPP, beban, dan pajak yang kamu isi hanya diproses di browsermu. Tidak ada akun, login, atau pengiriman data ke server calcuid. Bila kamu menekan tombol simpan, ringkasan hasil disimpan di perangkatmu sendiri. Ringkasan itu bisa dibandingkan antarbulan atau dihapus kapan saja dari bagian riwayat di bawah kalkulator.

Ditinjau oleh Deepak Middha

Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Rumus laba rugi, tarif, dan rujukan peraturan di halaman ini diperiksa terhadap SAK EMKM dan teks PP 55/2022, PP 20/2026, serta UU 7/2021.

Profil peninjau → · Cara kami memeriksa angka →

Halaman terkait