Halaman ini menjawab cara menghitung harga jual dari HPP dengan dua cara. Cara pertama memakai margin atau markup, dan kalkulator menampilkan keduanya berdampingan supaya tidak tertukar. Cara kedua dimulai dari laba bersih yang ingin tersisa per unit, lalu menghitung mundur harga yang masih memenuhinya setelah komisi platform, PPh final 0,5%, dan pajak yang dibayar pembeli.
Poin utama
- Margin dan markup tidak sama. HPP Rp25.000 dengan markup 50% menghasilkan harga Rp37.500, tetapi marginnya hanya 33,3%.
- Komisi dan PPh final dipotong dari harga jual, jadi rumusnya membagi dengan (1 − komisi − 0,5%), bukan menambah persentase ke HPP.
- Orang pribadi tidak membayar PPh atas Rp500 juta pertama omzet setahun. Perseroan perorangan dan koperasi membayar 0,5% sejak rupiah pertama.
- Sejak PP 20/2026 berlaku 22 April 2026, orang pribadi dan perseroan perorangan memakai tarif final tanpa batas waktu, sedangkan CV, firma, dan PT biasa hanya sampai jangka waktu lamanya habis.
- Untuk makanan restoran hanya PBJT yang berlaku, bukan PPN, sehingga keduanya tidak bertumpuk.
Rumus harga jual dari margin dan markup
Kedua istilah ini sama-sama mengukur laba kotor per unit, yaitu harga jual dikurangi HPP, tetapi pembaginya berbeda. Markup membagi laba dengan HPP dan menjawab "harga dinaikkan berapa persen dari modal". Margin membagi laba dengan harga jual dan menjawab "berapa bagian dari setiap rupiah penjualan yang menjadi laba". Laporan laba rugi, bank, dan investor memakai margin. Pedagang sehari-hari lebih sering berpikir dalam markup.
Harga dari margin = HPP ÷ (1 − margin)
Margin = markup ÷ (1 + markup) · Markup = margin ÷ (1 − margin)
Kesalahan yang paling sering ditemui di artikel harga jual adalah menghitung dengan rumus markup, lalu menyebut hasilnya margin. Menaikkan harga Rp25.000 sebesar 50% menjadi Rp37.500 menghasilkan markup 50% dan margin 33,3%. Pemilik yang mengira marginnya 50% akan menyusun anggaran beban usaha seolah setengah omzet tersedia, padahal yang tersedia hanya sepertiga.
| Markup | Margin setara | Harga jual bila HPP Rp25.000 | Laba kotor per unit |
|---|---|---|---|
| 10% | 9,1% | Rp27.500 | Rp2.500 |
| 20% | 16,7% | Rp30.000 | Rp5.000 |
| 25% | 20% | Rp31.250 | Rp6.250 |
| 30% | 23,1% | Rp32.500 | Rp7.500 |
| 33,3% | 25% | Rp33.333 | Rp8.333 |
| 40% | 28,6% | Rp35.000 | Rp10.000 |
| 50% | 33,3% | Rp37.500 | Rp12.500 |
| 75% | 42,9% | Rp43.750 | Rp18.750 |
| 100% | 50% | Rp50.000 | Rp25.000 |
| 150% | 60% | Rp62.500 | Rp37.500 |
| 200% | 66,7% | Rp75.000 | Rp50.000 |
Contoh 1 — HPP Rp25.000, dua cara menambah 50%.
- Markup 50%: Rp25.000 × 1,5 = Rp37.500. Laba kotor Rp12.500. Margin = Rp12.500 ÷ Rp37.500 = 33,3%.
- Margin 50%: Rp25.000 ÷ (1 − 0,5) = Rp50.000. Laba kotor Rp25.000. Markup = Rp25.000 ÷ Rp25.000 = 100%.
- Selisih harga kedua cara Rp12.500 per unit. Pada 1.000 unit sebulan, selisih laba kotornya Rp12.500.000.
Margin tidak bisa mencapai 100% karena laba tidak mungkin lebih besar dari harga jual. Markup tidak punya batas atas. Kalkulator menolak margin 100% atau lebih dan menjelaskan alasannya, bukan menampilkan harga tak terhingga.
Cara menghitung harga jual dari target laba bersih
Margin kotor belum menunjukkan uang yang benar-benar tersisa. Penjualan lewat marketplace dipotong komisi, dan penjual yang memakai tarif final membayar 0,5% dari omzet. Karena itu pertanyaan yang lebih berguna adalah: berapa harga yang harus dipasang supaya setelah semua potongan tersisa laba bersih sebesar target per unit? Jawabannya dihitung mundur.
Badan: harga = (HPP + biaya lain + target laba) ÷ (1 − komisi − 0,5%)
Orang pribadi, omzet setahun ≤ Rp500 juta: harga = (HPP + biaya lain + target) ÷ (1 − komisi)
Orang pribadi, omzet setahun > Rp500 juta: harga = (HPP + biaya lain + target − 0,5% × Rp500 juta ÷ unit setahun) ÷ (1 − komisi − 0,5%)
Untuk orang pribadi, rumusnya bergantung pada jumlah unit setahun. Rp500 juta pertama omzet setahun tidak dikenai PPh, dihitung kumulatif sejak bulan pertama. Artinya pajak baru muncul pada bulan omzet melewati batas itu. Kalkulator menyebarkan pajak setahun ke seluruh unit setahun, sehingga target laba yang dihasilkan adalah rata-rata setahun. Pada bulan-bulan awal laba per unit sedikit lebih besar, lalu sedikit lebih kecil setelah batas terlewati.
Contoh 2 — keripik dijual lewat marketplace, penjual orang pribadi. HPP Rp9.000, target laba bersih Rp4.000, komisi contoh 20%, perkiraan 60.000 bungkus setahun. Angka ini adalah nilai bawaan kalkulator.
- Coba tanpa pajak: (Rp9.000 + Rp4.000) ÷ 0,8 = Rp16.250. Omzet setahun Rp16.250 × 60.000 = Rp975 juta, melewati Rp500 juta, jadi PPh ikut dihitung.
- Harga = (Rp13.000 − 0,5% × Rp500.000.000 ÷ 60.000) ÷ (1 − 0,2 − 0,005) = (Rp13.000 − Rp41,67) ÷ 0,795 = Rp16.299,79.
- Komisi 20% = Rp3.259,96. Omzet setahun Rp977.987.421, jadi PPh final = 0,5% × (Rp977.987.421 − Rp500.000.000) = Rp2.389.937, atau Rp39,83 per bungkus.
- Laba bersih = Rp16.299,79 − Rp9.000 − Rp3.259,96 − Rp39,83 = Rp4.000, tepat sesuai target.
- Dibulatkan ke atas kelipatan Rp500 menjadi Rp16.500, dan laba bersih per bungkus naik menjadi sekitar Rp4.159.
Harga jual setelah komisi marketplace
Kami tidak mencantumkan tarif komisi platform mana pun. Tarif marketplace dan aplikasi pesan-antar berbeda menurut kategori, program, dan jenis toko, berubah tanpa melalui peraturan pemerintah, dan tidak ada sumber resmi yang bisa kami rujuk untuk seluruh penjual. Karena itu komisi menjadi input yang kamu isi sendiri dari ketentuan di dasbor penjualmu. Angka 20% di kalkulator dan contoh hanya ilustrasi.
Grafik di atas menunjukkan kenapa menambahkan persentase komisi ke harga tidak cukup. Komisi 20% atas harga yang sudah dinaikkan 20% tetap memotong 20% dari angka yang lebih besar. Harga yang benar diperoleh dengan membagi, bukan menambah. Pada komisi 30%, harga yang dibutuhkan hampir 43% di atas harga jual langsung. Penjual yang juga berjualan langsung sering memasang harga berbeda untuk dua saluran itu. Kalkulator ini membantu menentukan selisihnya dengan angka, bukan perkiraan.
PPh final 0,5% dalam harga jual
PP 55/2022 mengenakan PPh final 0,5% atas peredaran bruto dari usaha bagi wajib pajak dengan omzet paling banyak Rp4,8 miliar setahun. PP 20/2026, yang ditetapkan dan diundangkan 22 April 2026, mengubahnya dalam beberapa hal penting untuk penetapan harga.
- Batas waktu dihapus. Pasal 59, yang dulu membatasi tarif final 7 Tahun Pajak bagi orang pribadi, 4 tahun bagi koperasi, CV, firma, dan perseroan perorangan, serta 3 tahun bagi PT, dihapus.
- Subjeknya dipersempit. Pasal 57 ayat (1) yang baru hanya menyebut orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi.
- Koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak sejak terdaftar (Pasal 57 ayat (2) huruf f).
- CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang jangka waktunya belum habis boleh meneruskan tarif final sampai jangka waktu itu berakhir (Pasal II angka 1 huruf e). Setelah itu harga harus memperhitungkan PPh atas laba dengan tarif umum.
- Pekerjaan bebas tetap dikecualikan, dan daftarnya kini menyebut pembuat konten daring seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger.
Belum terverifikasi: orang pribadi yang jangka waktu 7 tahunnya berakhir pada 2024
Ketentuan peralihan PP 20/2026 (Pasal II angka 1 huruf a) menyebut tegas bahwa kelompok ini boleh memakai tarif final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026. Kelanjutannya sejak 2027 bergantung pada dihapusnya Pasal 59 dan belum dikonfirmasi oleh peraturan menteri keuangan pelaksana. Kalkulator memperlakukan kelompok ini sama dengan orang pribadi lain.
Contoh 3 — perseroan perorangan yang terdaftar sebagai PKP. HPP Rp60.000, target laba bersih Rp20.000, jual langsung tanpa komisi, pembeli membayar PPN.
- Perseroan perorangan tidak mendapat bagian Rp500 juta bebas, jadi harga = Rp80.000 ÷ (1 − 0,005) = Rp80.402,01.
- PPh final per unit = 0,5% × Rp80.402,01 = Rp402,01. Laba bersih = Rp80.402,01 − Rp60.000 − Rp402,01 = Rp20.000.
- PPN = 12% × 11/12 × Rp80.402,01 = Rp8.844,22.
- Harga di etalase = Rp89.246,23. PPN adalah uang pembeli yang dipungut dan disetor, bukan pendapatan penjual.
Bila usahamu tidak lagi memenuhi syarat tarif final, pilih "Tidak memakai tarif final". Kalkulator tidak menghitung PPh atas laba karena pajak itu dihitung dari laba setahun setelah semua beban, bukan per unit. Untuk NPWP dan pelaporan, lihat panduan NPWP dan Coretax.
PBJT atau PPN di harga etalase
Pajak yang dibayar pembeli ditambahkan paling akhir, di atas harga jual. PBJT atas makanan dan minuman menurut UU 1/2022 dikenakan atas makanan dan minuman yang disediakan restoran dan jasa boga atau katering. Tarifnya paling tinggi 10% dan ditetapkan Perda, dengan dasar pengenaan jumlah yang dibayar konsumen. PPN dipungut pengusaha kena pajak dengan tarif 12% dan dasar pengenaan nilai lain 11/12 dari harga jual untuk barang yang bukan barang mewah, sehingga efektifnya 11% dari harga jual.
Keduanya tidak bertumpuk pada makanan restoran. UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf c mengecualikan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan katering dari objek PPN karena sudah menjadi objek pajak daerah. Kalkulator hanya menerima satu pilihan pajak konsumen. Pengusaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun termasuk pengusaha kecil yang tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP menurut PMK 68/PMK.03/2010 yang diubah PMK 197/PMK.03/2013. Pengusaha yang tidak dikukuhkan juga tidak memungut PPN.
| Situasi | Harga jual | Komisi | PPh final per unit | Pajak konsumen | Harga di etalase | Margin | Markup |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jual langsung, orang pribadi, omzet setahun di bawah Rp500 juta | Rp13.000 | Rp0 | Rp0 | Rp0 | Rp13.000 | 30,8% | 44,4% |
| Lewat aplikasi, komisi contoh 20%, orang pribadi, omzet melewati Rp500 juta | Rp16.299,79 | Rp3.260 | Rp39,83 | Rp0 | Rp16.300 | 44,8% | 81,1% |
| Perseroan perorangan, jual langsung | Rp13.065,33 | Rp0 | Rp65,33 | Rp0 | Rp13.065 | 31,1% | 45,2% |
| Perseroan perorangan PKP, ditambah PPN | Rp13.065,33 | Rp0 | Rp65,33 | Rp1.437 | Rp14.503 | 31,1% | 45,2% |
| Restoran orang pribadi, PBJT contoh 10% | Rp13.000 | Rp0 | Rp0 | Rp1.300 | Rp14.300 | 30,8% | 44,4% |
Contoh 4 — warung ayam geprek di kota dengan PBJT 10%. HPP per porsi Rp13.722,05 dari kalkulator HPP makanan, target laba Rp5.000, pemilik orang pribadi, 12.000 porsi setahun, tanpa aplikasi.
- Omzet setahun sekitar Rp225 juta, masih di bawah Rp500 juta, jadi PPh final Rp0. Harga tepat = Rp13.722,05 + Rp5.000 = Rp18.722,05.
- Dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000 menjadi Rp19.000. Laba bersih menjadi Rp5.277,95 per porsi.
- PBJT 10% × Rp19.000 = Rp1.900. Harga di menu termasuk pajak = Rp20.900.
Pembulatan harga dan marginnya
Harga Rp16.299,79 tidak bisa dipasang di etalase. Kalkulator membulatkan ke atas ke kelipatan Rp100, Rp500, atau Rp1.000, lalu menghitung ulang margin, markup, dan laba bersih dari harga yang dibulatkan. Pembulatan ke atas tidak pernah menurunkan laba di bawah target. Bila harga hasil pembulatan terasa terlalu tinggi dibanding pesaing, pilihan yang tersedia adalah menurunkan target laba, menekan HPP, atau berpindah ke saluran penjualan dengan komisi lebih kecil. Kami tidak menyarankan harga berakhiran 9 atau 99, karena belum menemukan penelitian yang bisa dikutip tentang pengaruhnya pada pembeli di Indonesia.
Kesalahan umum menentukan harga jual
- Menambahkan komisi sebagai persentase HPP. Pada Contoh 2, (Rp9.000 + Rp4.000) × 1,2 = Rp15.600 hanya menyisakan laba sekitar Rp3.444, bukan Rp4.000.
- Menganggap markup sama dengan margin. Markup 100% hanya menghasilkan margin 50%.
- Mengira PPh final dihitung dari laba. Pajak ini dihitung dari omzet, jadi usaha yang sedang rugi pun membayarnya setelah omzet melewati batas bebas.
- Menghitung PPN atas makanan warung. Makanan yang disajikan warung dan restoran bukan objek PPN. Pajak konsumennya PBJT sesuai Perda.
- Memakai tarif final setelah berhenti berhak. CV atau PT biasa yang jangka waktunya sudah habis tidak bisa lagi memakai 0,5%, walaupun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar.
Yang tidak dihitung kalkulator ini
Kalkulator menghitung harga per unit. Beban tetap seperti sewa dan gaji tidak dibagi ke dalam harga, kecuali kamu memasukkannya lewat biaya lain per unit. Beban tersebut lebih tepat diuji di kalkulator titik impas, dan laba setelah semua beban dihitung di kalkulator laba bersih. PPh atas laba dengan tarif umum, PPnBM, cukai, dan bea masuk tidak dihitung. Kalkulator menganggap komisi dihitung dari harga jual sebelum pajak konsumen dan dasar PPh final adalah harga sebelum PBJT atau PPN. Bila ketentuan platformmu menghitung komisi dari harga termasuk pajak, naikkan persentase komisinya sesuai rasio itu. Diskon promo yang ditanggung penjual juga tidak dimodelkan. Dasar PPh final adalah omzet sebelum potongan penjualan menurut PP 55/2022 Pasal 60 ayat (4), jadi diskon tidak mengurangi pajaknya.
Sumber dan dasar hukum
- PP 55/2022 Pasal 56–60 sebagaimana diubah dengan PP 20/2026 (ditetapkan dan diundangkan 22 April 2026, LN 2026/43) Pasal I angka 3, 4, 6 dan Pasal II angka 1 — tarif 0,5%, subjek, batas Rp4,8 miliar, penghapusan Pasal 59, ketentuan peralihan. JDIH Kemenkeu (PDF); teks PP 55/2022: JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- UU 7/2021 — UU PPh Pasal 7 ayat (2a) (Rp500 juta), UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf c (makanan restoran bukan objek PPN), UU PPN Pasal 7 ayat (1) (tarif 12%). JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 131/2024 Pasal 3 ayat (2)–(3), Pasal 6 — DPP nilai lain 11/12, berlaku 1 Januari 2025. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- UU 1/2022 Pasal 51, 57, 58 — PBJT makanan dan minuman paling tinggi 10%, dasar pengenaan, penetapan dengan Perda. DJPK Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 ayat (1) — batas pengusaha kecil Rp4,8 miliar. JDIH Kemenkeu. Diperiksa 14 September 2026.
- Data: tarif-pajak.csv, pph-final-subjek.csv — lisensi CC BY 4.0. Cara kami memeriksa angka: Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa beda margin dan markup dalam menentukan harga jual?
Bagaimana rumus harga jual kalau berjualan di marketplace?
Apakah PPh final 0,5% harus dimasukkan ke harga jual?
Siapa yang masih boleh memakai tarif PPh final 0,5% setelah PP 20/2026?
Apakah harga makanan di restoran kena PBJT dan PPN sekaligus?
Bagaimana menghitung PPN yang ditambahkan ke harga jual?
Berapa komisi marketplace yang dipakai kalkulator ini?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Rumus, tarif, dan rujukan peraturan di halaman ini diperiksa terhadap teks PP 55/2022, PP 20/2026, UU 7/2021, UU 1/2022, dan PMK terkait.