Apa itu peringatan 100 hari?
Peringatan 100 hari (nyatus) adalah selamatan yang umum dilakukan sebagian masyarakat Jawa untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Istilah Jawanya nyatus atau satus dina. Bentuk acaranya beragam menurut adat dan keluarga.
Cara menghitung tanggal 100 hari
Konvensi yang dipakai: hari wafat = hari ke-1. Maka hari ke-100 = tanggal wafat ditambah 99 hari kalender. Sembilan puluh sembilan hari kira-kira tiga bulan lebih seminggu, dan bila hari wafatnya di kuartal terakhir, nyatus jatuh di tahun berikutnya.
Contoh perhitungan
Bila seseorang wafat pada 10 Maret 2025, maka 100 hari (100 hari, offset +99) jatuh pada 17 Juni 2025 — hari Selasa Kliwon.
Contoh yang menyeberang tahun: wafat 10 Oktober 2025 memberi nyatus pada 17 Januari 2026 (Sabtu Wage). Ganti dengan tanggal wafat keluargamu di kalkulator pada bagian atas halaman.
Sesudah nyatus, satuan hitungnya berganti
Nyatus adalah peringatan terakhir yang dihitung dalam hari kalender. Sesudahnya rangkaian berpindah ke tahun Jawa — mendhak pisan dan mendhak pindho — dan tahun Jawa panjangnya sekitar 354–355 hari, bukan 365.
Perbedaan satuan itu terlihat langsung pada hasilnya: nyatus memberi satu tanggal pasti, sedangkan mendhak ditampilkan sebagai dua tanggal kandidat, karena panjang tahun Jawa berselang-seling.
| Peringatan | Satuan | Offset dari hari wafat | Hasil |
|---|---|---|---|
| Mitung dina (7 hari) | Hari kalender | +6 | Satu tanggal |
| Matang puluh (40 hari) | Hari kalender | +39 | Satu tanggal |
| Nyatus (100 hari) | Hari kalender | +99 | Satu tanggal |
| Mendhak pisan | Tahun Jawa | +353 atau +354 | Dua kandidat |
| Mendhak pindho | Tahun Jawa | +707 atau +708 | Dua kandidat |
Itu sebabnya kalkulator selamatan menampilkan dua baris untuk mendhak dan satu baris untuk nyatus. Bukan karena hitungannya ragu, tetapi karena yang dihitung memang dua satuan yang berbeda.
Urutan lengkap peringatan, konvensi hitungnya, dan perbedaan antardaerah dijelaskan sekali untuk seluruh rangkaian di panduan selamatan.
Sumber & metode
- Metode
- Hari kalender inklusif: 100 hari = tanggal wafat + 99 hari (hari wafat = hari ke-1).
- Sumber
- Konvensi petung Jawa yang umum; hari & pasaran dari acuan 17 Agustus 1945 = Jumat Legi.
- Terakhir diperiksa
- 24 Juli 2026
- Tingkat keyakinan
- Sedang
- Keterbatasan
- Tradisi, istilah, dan metode petung 100 hari berbeda menurut daerah, keluarga, dan komunitas.