Kalau kamu istri yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, berkasnya dibawa ke pengadilan tempat tinggalmu sendiri — bukan tempat tinggal suami. Dasarnya UU 7/1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73 ayat (1), aturan khusus untuk lingkungan peradilan ini, dan KHI Pasal 132 ayat (1) menyatakan hal yang sama. Itu kebalikan dari kaidah umum perkara perdata, yang mengikuti tempat tinggal tergugat. Pengecualiannya disebut pasalnya sendiri — dan alasan cerai yang kamu pakai bukan salah satunya.
Ke pengadilan mana — aturan khusus Pengadilan Agama
Untuk cerai gugat yang diajukan istri di Pengadilan Agama, yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73 — aturan khusus untuk lingkungan peradilan ini. Bunyinya, dikutip dari teksnya sendiri:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.” — Pasal 73 ayat (1)
KHI Pasal 132 ayat (1) menyatakan hal yang sama. Jadi kaidah pokoknya satu kalimat: berkasmu dibawa ke Pengadilan Agama tempat kamu tinggal, bukan tempat tinggal suami — dan yang menggeser kaidah itu hanyalah pengecualian yang disebut pasalnya sendiri, bukan alasan cerai yang kamu pakai.
| Keadaan | Diajukan di Pengadilan Agama | Dasar |
|---|---|---|
| Keadaan pada umumnya | Tempat kediaman penggugat (istri) | UU 7/1989 Pasal 73 (1); KHI Pasal 132 (1) |
| Kecuali penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat | Ketentuan di atas tidak berlaku baginya — kewenangannya kembali pada kaidah umum, yaitu tempat kediaman tergugat | UU 7/1989 Pasal 73 (1); KHI Pasal 132 (1) |
| Penggugat berkediaman di luar negeri | Tempat kediaman tergugat | UU 7/1989 Pasal 73 (2) |
| Keduanya berkediaman di luar negeri | Tempat perkawinan dilangsungkan, atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat | UU 7/1989 Pasal 73 (3) |
| Tergugat berkediaman di luar negeri (penggugat di Indonesia) | Tetap tempat kediaman penggugat; panggilan disampaikan lewat Perwakilan RI | Pasal 73 (1); KHI Pasal 132 (2) |
Alasan cerai yang kamu pakai tidak memindahkan pengadilannya. Ini yang paling sering salah ditulis: banyak panduan menyalin PP 9/1975 Pasal 21 dan 22 — yang menempatkan gugatan atas alasan perselisihan di tempat kediaman tergugat — lalu memakainya untuk istri yang menggugat di Pengadilan Agama. Untuk perkara di Pengadilan Agama, yang menentukan adalah Pasal 73, dan huruf alasannya tidak ikut memindahkan kewenangan.
Lalu di mana letak PP 9/1975?
PP 9/1975 adalah peraturan pelaksanaan UU Perkawinan dan berlaku umum — ia mengatur tata cara perceraian, pemanggilan para pihak, dan hal-hal selama perkara berjalan. Yang perlu dijaga adalah urutannya: untuk cerai gugat di Pengadilan Agama, aturan kewenangan yang dipakai adalah aturan khusus di UU 7/1989, bukan kaidah umum PP.
| Ketentuan PP 9/1975 | Isinya | Kedudukannya di halaman ini |
|---|---|---|
| Pasal 20 (1) | Gugatan perceraian diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugat | Kaidah umum — tidak dipakai untuk menggeser Pasal 73 |
| Pasal 21 dan 22 | Kewenangan menurut alasan ditinggalkan dan alasan perselisihan | Konteks — bukan aturan yang dipakai untuk cerai gugat di Pengadilan Agama |
| Pasal 22 (2) | Gugatan atas alasan perselisihan diterima bila sebabnya sudah cukup jelas dan setelah mendengar pihak keluarga | Dipakai — ini soal pembuktian, bukan kewenangan; searah dengan KHI Pasal 134 dan UU 7/1989 Pasal 76 |
| Pasal 26 | Para pihak dipanggil setiap kali sidang digelar | Dipakai — menjelaskan biaya panggilan |
| Pasal 25 | Gugatan gugur bila salah satu pihak meninggal sebelum putusan | Dipakai — searah dengan UU 7/1989 Pasal 79 |
Salah pengadilan berarti berkas dikembalikan, dan waktumu habis sebelum perkaranya dimulai — jadi periksa satu hal saja sebelum mendaftar: apakah kamu meninggalkan kediaman bersama dengan sengaja dan tanpa izin suami. Kalau tidak, pengadilan tempat tinggalmu yang berwenang.
Delapan alasan, bukan enam
Daftar yang beredar di mana-mana memuat enam alasan — itu PP 9/1975 Pasal 19, dan itu benar. Tetapi untuk perkara di Pengadilan Agama yang berlaku adalah KHI Pasal 116, yang memuat delapan: enam yang sama, ditambah dua yang khas.
| Alasan | PP 19 | KHI 116 | |
|---|---|---|---|
| a | Zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan | ✓ | ✓ |
| b | Meninggalkan pihak lain 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah | ✓ | ✓ |
| c | Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat, setelah perkawinan berlangsung | ✓ | ✓ |
| d | Kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain | ✓ | ✓ |
| e | Cacat badan atau penyakit yang membuat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri | ✓ | ✓ |
| f | Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tanpa harapan rukun lagi | ✓ | ✓ |
| g | Suami melanggar taklik talak | — | ✓ |
| h | Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga | — | ✓ |
Tiga alasan punya syarat pembuktian sendiri
Alasan bukan sekadar dicantumkan di berkas. Untuk tiga di antaranya, pasalnya menyebut sendiri apa yang harus ada sebelum gugatan diterima.
| Alasan | Yang disyaratkan pasalnya | Dasar |
|---|---|---|
| b — ditinggalkan | Baru dapat diajukan setelah lampau 2 tahun sejak tergugat meninggalkan rumah; diterima bila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau kembali | KHI 133; PP 21 (2)(3) |
| c — hukuman penjara | Cukup menyampaikan salinan putusan pidana disertai keterangan bahwa putusan itu berkekuatan hukum tetap | PP Pasal 23 |
| f — perselisihan | Diterima bila sebab perselisihannya sudah cukup jelas bagi pengadilan, dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang dekat suami-istri | KHI 134; PP 22 (2) |
Huruf f itu alasan yang paling banyak dipakai orang, dan justru itu yang menuntut saksi dari lingkaran terdekat — bukan sekadar pernyataan bahwa rumah tangga sudah tidak rukun.
Yang dapat diminta selama perkara masih berjalan
Perkara cerai bisa berbulan-bulan, dan PP 9/1975 Pasal 24 tidak membiarkan keadaan menggantung sampai putusan. Atas permohonan salah satu pihak, pengadilan dapat:
- mengizinkan suami-istri tidak tinggal dalam satu rumah — termasuk atas pertimbangan bahaya yang mungkin timbul (ayat 1);
- menentukan nafkah yang ditanggung suami (ayat 2 huruf a);
- menentukan hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak (huruf b);
- menentukan hal yang perlu untuk menjaga barang yang menjadi hak bersama, hak suami, atau hak istri (huruf c).
Poin terakhir bertaut dengan KHI Pasal 95, yang memungkinkan sita jaminan atas harta bersama bila salah satu pihak berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakannya — disebut contohnya: judi, mabuk, boros. Rinciannya di halaman harta gono gini.
Pertanyaan yang sering ditanya
Gugatan cerai diajukan di pengadilan mana?
Ada berapa alasan perceraian yang diakui?
Kalau alasannya ditinggalkan, kapan boleh mengajukan?
Kalau alasannya pertengkaran terus-menerus, apa yang harus dibuktikan?
Halaman terkait
Sumber
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Buku I Hukum Perkawinan — dibaca dari salinan resmi Kementerian Agama: Pasal 116 alasan perceraian; 132 pengadilan yang dituju; 133 alasan ditinggalkan; 134 alasan perselisihan; 95 sita jaminan harta bersama.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama — teks dibaca langsung dari salinan yang diterbitkan Pengadilan Agama Tahuna (Mahkamah Agung). Pasal 73 ayat (1) dikutip utuh di atas; ayat (2) penggugat berkediaman di luar negeri; ayat (3) kedua pihak di luar negeri, ke tempat perkawinan dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Juga dipakai: Pasal 76 pembuktian alasan syiqaq dan pengangkatan hakam, Pasal 78 penetapan sementara selama perkara berjalan, Pasal 79 gugatan gugur bila salah satu pihak meninggal.
Catatan kejujuran: UU ini telah diubah dengan UU 3/2006 dan UU 50/2009, dan naskah perubahannya belum dapat kami baca — salinan PDF yang tersedia tidak punya lapisan teks yang dapat diambil, sedangkan peraturan.bpk.go.id menolak permintaan otomatis. Kami menyebut Pasal 73 karena bunyinya sama persis dengan KHI Pasal 132 ayat (1) yang kami baca sendiri; bila salah satu naskah perubahan itu ternyata menyentuh pasal ini, halaman ini dikoreksi. - PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 — salinan bertanda terbitan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM: Pasal 19 alasan perceraian; 20–22 pengadilan yang dituju menurut keadaan dan alasan menurut aturan umum; 23 pembuktian alasan hukuman penjara; 24 penetapan sementara selama perkara berjalan. Kedudukannya di halaman ini adalah aturan umum — untuk cerai gugat di Pengadilan Agama, kewenangan relatifnya mengikuti aturan khusus UU 7/1989 Pasal 73, bukan Pasal 20–22 PP ini.