Gugat cerai di Pengadilan Agama: ke pengadilan mana, dan atas alasan apa

Untuk pasangan Muslim. Pasangan non-Muslim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dan kaidah tempat pengajuannya berbeda — lihat pemisahan jalurnya.

Gugatan cerai oleh istri diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat — yaitu tempat tinggal istri sendiri, bukan tempat tinggal suami. Dasarnya UU 7/1989 Pasal 73 ayat (1), aturan khusus Peradilan Agama, dan KHI Pasal 132 ayat (1) menyatakan hal yang sama. Pengecualiannya disebut pasalnya sendiri: bila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat, serta bila salah satu atau kedua pihak berkediaman di luar negeri. Alasan cerai yang dipakai tidak memindahkan pengadilannya. KHI juga mengakui delapan alasan perceraian, bukan enam.

KeadaanPengadilan Agama yang ditujuDasar
Istri menggugat — keadaan pada umumnyaTempat tinggal penggugat (istri)UU 7/1989 Pasal 73 (1); KHI 132 (1)
Kecuali penggugat dengan sengaja meninggalkan kediaman bersama tanpa izin tergugatKetentuan itu tidak berlaku — kembali ke tempat kediaman tergugatUU 7/1989 Pasal 73 (1)
Penggugat berkediaman di luar negeriTempat kediaman tergugatUU 7/1989 Pasal 73 (2)
Kedua pihak di luar negeriTempat perkawinan dilangsungkan, atau PA Jakarta PusatUU 7/1989 Pasal 73 (3)
Alasan cerai yang dipakaiTidak memindahkan pengadilannya — PP 9/1975 Pasal 21–22 adalah aturan umum, bukan aturan khusus PA
Jumlah alasan yang diakui8 di KHI (Pasal 116) · 6 di PP 9/1975 (Pasal 19)

Kalau kamu istri yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, berkasnya dibawa ke pengadilan tempat tinggalmu sendiri — bukan tempat tinggal suami. Dasarnya UU 7/1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73 ayat (1), aturan khusus untuk lingkungan peradilan ini, dan KHI Pasal 132 ayat (1) menyatakan hal yang sama. Itu kebalikan dari kaidah umum perkara perdata, yang mengikuti tempat tinggal tergugat. Pengecualiannya disebut pasalnya sendiri — dan alasan cerai yang kamu pakai bukan salah satunya.

Lingkup halaman ini. Yang dijelaskan adalah perceraian bagi yang beragama Islam, yaitu perkara di Pengadilan Agama. Aturan umumnya (PP 9/1975) berlaku untuk kedua pengadilan dan disebutkan di tempatnya; ketentuan yang khusus Pengadilan Negeri belum kami baca dari teks aslinya.

Ke pengadilan mana — aturan khusus Pengadilan Agama

Untuk cerai gugat yang diajukan istri di Pengadilan Agama, yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73 — aturan khusus untuk lingkungan peradilan ini. Bunyinya, dikutip dari teksnya sendiri:

“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.” — Pasal 73 ayat (1)

KHI Pasal 132 ayat (1) menyatakan hal yang sama. Jadi kaidah pokoknya satu kalimat: berkasmu dibawa ke Pengadilan Agama tempat kamu tinggal, bukan tempat tinggal suami — dan yang menggeser kaidah itu hanyalah pengecualian yang disebut pasalnya sendiri, bukan alasan cerai yang kamu pakai.

KeadaanDiajukan di Pengadilan AgamaDasar
Keadaan pada umumnyaTempat kediaman penggugat (istri)UU 7/1989 Pasal 73 (1); KHI Pasal 132 (1)
Kecuali penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugatKetentuan di atas tidak berlaku baginya — kewenangannya kembali pada kaidah umum, yaitu tempat kediaman tergugatUU 7/1989 Pasal 73 (1); KHI Pasal 132 (1)
Penggugat berkediaman di luar negeriTempat kediaman tergugatUU 7/1989 Pasal 73 (2)
Keduanya berkediaman di luar negeriTempat perkawinan dilangsungkan, atau Pengadilan Agama Jakarta PusatUU 7/1989 Pasal 73 (3)
Tergugat berkediaman di luar negeri (penggugat di Indonesia)Tetap tempat kediaman penggugat; panggilan disampaikan lewat Perwakilan RIPasal 73 (1); KHI Pasal 132 (2)

Alasan cerai yang kamu pakai tidak memindahkan pengadilannya. Ini yang paling sering salah ditulis: banyak panduan menyalin PP 9/1975 Pasal 21 dan 22 — yang menempatkan gugatan atas alasan perselisihan di tempat kediaman tergugat — lalu memakainya untuk istri yang menggugat di Pengadilan Agama. Untuk perkara di Pengadilan Agama, yang menentukan adalah Pasal 73, dan huruf alasannya tidak ikut memindahkan kewenangan.

Lalu di mana letak PP 9/1975?

PP 9/1975 adalah peraturan pelaksanaan UU Perkawinan dan berlaku umum — ia mengatur tata cara perceraian, pemanggilan para pihak, dan hal-hal selama perkara berjalan. Yang perlu dijaga adalah urutannya: untuk cerai gugat di Pengadilan Agama, aturan kewenangan yang dipakai adalah aturan khusus di UU 7/1989, bukan kaidah umum PP.

Ketentuan PP 9/1975IsinyaKedudukannya di halaman ini
Pasal 20 (1)Gugatan perceraian diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugatKaidah umum — tidak dipakai untuk menggeser Pasal 73
Pasal 21 dan 22Kewenangan menurut alasan ditinggalkan dan alasan perselisihanKonteks — bukan aturan yang dipakai untuk cerai gugat di Pengadilan Agama
Pasal 22 (2)Gugatan atas alasan perselisihan diterima bila sebabnya sudah cukup jelas dan setelah mendengar pihak keluargaDipakai — ini soal pembuktian, bukan kewenangan; searah dengan KHI Pasal 134 dan UU 7/1989 Pasal 76
Pasal 26Para pihak dipanggil setiap kali sidang digelarDipakai — menjelaskan biaya panggilan
Pasal 25Gugatan gugur bila salah satu pihak meninggal sebelum putusanDipakai — searah dengan UU 7/1989 Pasal 79

Salah pengadilan berarti berkas dikembalikan, dan waktumu habis sebelum perkaranya dimulai — jadi periksa satu hal saja sebelum mendaftar: apakah kamu meninggalkan kediaman bersama dengan sengaja dan tanpa izin suami. Kalau tidak, pengadilan tempat tinggalmu yang berwenang.

Delapan alasan, bukan enam

Daftar yang beredar di mana-mana memuat enam alasan — itu PP 9/1975 Pasal 19, dan itu benar. Tetapi untuk perkara di Pengadilan Agama yang berlaku adalah KHI Pasal 116, yang memuat delapan: enam yang sama, ditambah dua yang khas.

 AlasanPP 19KHI 116
aZina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan
bMeninggalkan pihak lain 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah
cMendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat, setelah perkawinan berlangsung
dKekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
eCacat badan atau penyakit yang membuat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri
fPerselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tanpa harapan rukun lagi
gSuami melanggar taklik talak
hPeralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga

Tiga alasan punya syarat pembuktian sendiri

Alasan bukan sekadar dicantumkan di berkas. Untuk tiga di antaranya, pasalnya menyebut sendiri apa yang harus ada sebelum gugatan diterima.

AlasanYang disyaratkan pasalnyaDasar
b — ditinggalkanBaru dapat diajukan setelah lampau 2 tahun sejak tergugat meninggalkan rumah; diterima bila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau kembaliKHI 133; PP 21 (2)(3)
c — hukuman penjaraCukup menyampaikan salinan putusan pidana disertai keterangan bahwa putusan itu berkekuatan hukum tetapPP Pasal 23
f — perselisihanDiterima bila sebab perselisihannya sudah cukup jelas bagi pengadilan, dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang dekat suami-istriKHI 134; PP 22 (2)

Huruf f itu alasan yang paling banyak dipakai orang, dan justru itu yang menuntut saksi dari lingkaran terdekat — bukan sekadar pernyataan bahwa rumah tangga sudah tidak rukun.

Yang dapat diminta selama perkara masih berjalan

Perkara cerai bisa berbulan-bulan, dan PP 9/1975 Pasal 24 tidak membiarkan keadaan menggantung sampai putusan. Atas permohonan salah satu pihak, pengadilan dapat:

Poin terakhir bertaut dengan KHI Pasal 95, yang memungkinkan sita jaminan atas harta bersama bila salah satu pihak berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakannya — disebut contohnya: judi, mabuk, boros. Rinciannya di halaman harta gono gini.

Pertanyaan yang sering ditanya

Gugatan cerai diajukan di pengadilan mana?
Untuk istri yang menggugat di Pengadilan Agama, UU 7/1989 Pasal 73 ayat (1) — dan KHI Pasal 132 ayat (1) yang searah dengannya — menyebut Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman PENGGUGAT, jadi tempat tinggal istri, bukan suami. Pengecualiannya disebut pasal itu sendiri: tidak berlaku bila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. Ayat (2) dan (3) mengatur keadaan bila penggugat, atau kedua pihak, berkediaman di luar negeri. Alasan cerai yang dipakai tidak memindahkan pengadilannya.
Ada berapa alasan perceraian yang diakui?
PP 9/1975 Pasal 19 memuat enam. KHI Pasal 116 memuat delapan — enam yang sama, ditambah huruf g suami melanggar taklik talak dan huruf h peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan. Daftar enam itu tidak salah, hanya tidak lengkap untuk perkara di Pengadilan Agama.
Kalau alasannya ditinggalkan, kapan boleh mengajukan?
KHI Pasal 133 dan PP 9/1975 Pasal 21 ayat (2) dan (3): gugatan atas alasan ditinggalkan baru dapat diajukan setelah lampau 2 tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah, dan diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Kalau alasannya pertengkaran terus-menerus, apa yang harus dibuktikan?
KHI Pasal 134, PP 9/1975 Pasal 22 ayat (2), dan UU 7/1989 Pasal 76 ayat (1) sejalan: gugatan itu diterima apabila sebab-sebab perselisihan dan pertengkarannya sudah cukup jelas bagi pengadilan, dan setelah didengar keterangan saksi dari keluarga atau orang-orang dekat suami-istri. Jadi bukan cukup menyatakan bertengkar — pengadilan mendengar keluarga. Pasal 76 ayat (2) juga memungkinkan pengadilan mengangkat hakam dari keluarga masing-masing pihak. Yang tidak berubah karena alasan ini: pengadilan yang berwenang tetap tempat tinggal penggugat.

Halaman terkait

Sumber