Contoh surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama, ditulis utuh

Contoh ini dialamatkan ke Pengadilan Agama dan memakai alasan menurut KHI — jadi ia untuk pasangan Muslim. Gugatan ke Pengadilan Negeri memakai alamat dan dasar yang berbeda.

Satu contoh gugatan cerai yang ditulis utuh sampai kolom tanda tangan. Tiga bagian menentukan nasibnya: identitas, posita (uraian peristiwanya), dan petitum — apa yang diminta diputus. Yang tidak diminta tidak diputus, termasuk hak asuh anak.

BagianIsinyaKalau hilang
IdentitasNama, umur, agama, pekerjaan, alamat kedua pihakPanggilan sidang tidak sampai
PositaKapan menikah, apa yang terjadi, dan huruf alasan Pasal 116 yang dipakaiSyarat pembuktiannya jadi tidak jelas
PetitumBernomor: kabulkan, jatuhkan talak, hak asuh, biaya perkaraTidak ada yang diputus
Menyebut huruf alasannyaMenentukan pembuktian — dan pada huruf b dan f, menentukan pengadilannya
Kuasa hukumTidak wajib — Pasal 132 (1): “isteri atau kuasanya
Jumlah rangkapDitentukan pengadilan — tanyakan sekalian panjar biayanya

Contoh di bawah ditulis utuh sampai kolom tanda tangan, bukan berhenti di “dan seterusnya”. Bagian yang paling sering ditulis asal justru dua yang menentukan: posita — uraian peristiwanya — dan petitum, yaitu apa yang sebenarnya kamu minta diputus. Ganti yang ada di dalam [kurung siku].

Lingkup halaman ini. Yang dijelaskan adalah perceraian bagi yang beragama Islam, yaitu perkara di Pengadilan Agama. Aturan umumnya (PP 9/1975) berlaku untuk kedua pengadilan dan disebutkan di tempatnya; ketentuan yang khusus Pengadilan Negeri belum kami baca dari teks aslinya.

Tiga bagian yang tidak boleh hilang

BagianIsinyaKalau hilang
IdentitasNama, umur, agama, pekerjaan, dan alamat kedua pihakPanggilan sidang tidak sampai
PositaKapan menikah, apa yang terjadi, sejak kapan, dan alasan mana dari Pasal 116 yang dipakaiAlasannya tidak terbaca, dan syarat pembuktiannya jadi tidak jelas
PetitumPermintaan yang diberi nomor: kabulkan gugatan, jatuhkan talak, dan bila perlu hak asuh serta harta bersamaPengadilan tidak tahu apa yang diminta untuk diputus

Sebutkan huruf alasannya. Bukan formalitas: alasan huruf b dan huruf f diajukan ke pengadilan yang berbeda, dan masing-masing punya syarat pembuktian sendiri.

Contoh surat gugatan cerai

[Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama [nama kota]
di [kota]

Hal: Gugatan Cerai

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  Nama            : [nama lengkap sesuai KTP]
  Umur            : [umur] tahun
  Agama           : Islam
  Pekerjaan       : [pekerjaan]
  Tempat tinggal  : [alamat lengkap, sesuai KTP]

selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap:

  Nama            : [nama lengkap suami]
  Umur            : [umur] tahun
  Agama           : Islam
  Pekerjaan       : [pekerjaan]
  Tempat tinggal  : [alamat terakhir yang diketahui]

selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun alasan-alasan gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal [tanggal]
   di [tempat], tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
   [kecamatan] dengan Kutipan Akta Nikah Nomor [nomor].

2. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat bertempat
   tinggal bersama di [alamat] selama [lama], dan dikaruniai
   [jumlah] orang anak, yaitu [nama anak, tanggal lahir].

3. Bahwa sejak [bulan/tahun] antara Penggugat dan Tergugat
   terjadi [uraikan peristiwanya secara runtut dan faktual --
   apa yang terjadi, kapan, berapa kali, dan siapa yang
   mengetahuinya].

4. Bahwa akibat keadaan tersebut, sejak [tanggal] Penggugat
   dan Tergugat telah [berpisah tempat tinggal / tidak lagi
   berkomunikasi], dan upaya damai melalui [pihak keluarga /
   tokoh yang menengahi] tidak berhasil.

5. Bahwa keadaan tersebut termasuk alasan perceraian
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf [huruf]
   Kompilasi Hukum Islam.

6. Bahwa Penggugat sanggup menghadirkan saksi-saksi yang
   mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada
Ketua Pengadilan Agama [nama kota] untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini, serta menjatuhkan putusan sebagai
berikut:

  PRIMER
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menjatuhkan talak [satu ba'in sughra] Tergugat terhadap
     Penggugat.
  3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) atas anak bernama [nama]
     kepada Penggugat.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

  SUBSIDER
  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
  seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini Penggugat sampaikan. Atas perhatian dan
putusan Majelis Hakim, Penggugat mengucapkan terima kasih.


                                   Hormat Penggugat,



                                   ( [nama lengkap] )

Diperiksa sebelum berkasnya dibawa

Yang diperiksaKenapa
Pengadilannya benarPengadilan Agama tempat tinggal penggugat (UU 7/1989 Pasal 73). Salah wilayah berarti berkas dikembalikan — lihat tabel pengadilan yang dituju
Huruf alasannya disebutMenentukan syarat pembuktiannya — bukan pengadilannya, yang ditentukan UU 7/1989 Pasal 73
Nama dan tanggal cocok dokumen resmiKTP, kutipan akta nikah, akta kelahiran anak
Saksi sudah disiapkanAlasan huruf f mensyaratkan pengadilan mendengar pihak keluarga (KHI 134)
Petitum bernomor dan spesifikSebutkan tiap hal yang kamu minta — termasuk hadhanah. Khusus hadhanah, pedoman kamar MA 2025 mewajibkan hakim menggali fakta pengasuhan anak meski tidak diminta; permintaan tertulis tetap cara teraman
Jumlah rangkap ditanyakanDitentukan pengadilan; tanyakan sekalian panjar biayanya

Contoh ini kerangka yang lazim, bukan bentuk yang ditetapkan satu peraturan. Bila pengadilan yang kamu tuju menyediakan format sendiri, format itu yang dipakai.

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa yang wajib ada dalam surat gugatan cerai?
Tiga bagian yang tidak boleh hilang: identitas para pihak, posita atau dasar gugatan yaitu uraian peristiwanya, dan petitum yaitu apa yang diminta kepada pengadilan. Tanpa petitum yang jelas, pengadilan tidak tahu apa yang diminta untuk diputus.
Apakah harus memakai pengacara?
UU 7/1989 Pasal 73 ayat (1) dan KHI Pasal 132 ayat (1) sama-sama menyebut gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya — jadi kuasa hukum dimungkinkan, bukan diwajibkan. Mengajukan sendiri sah. Yang perlu dipastikan adalah berkasnya lengkap dan pengadilannya benar.
Apakah alasan cerai harus disebut pasalnya?
Sangat membantu. Alasan yang dipakai menentukan syarat pembuktiannya — misalnya alasan perselisihan mensyaratkan pengadilan mendengar keterangan pihak keluarga (KHI Pasal 134; UU 7/1989 Pasal 76). Yang perlu diluruskan: alasan itu tidak memindahkan pengadilan yang berwenang. Untuk cerai gugat di Pengadilan Agama, kewenangannya ditentukan UU 7/1989 Pasal 73 — tempat tinggal penggugat — apa pun huruf alasannya. Menyebut hurufnya membuat gugatan terbaca sejak halaman pertama.
Berapa rangkap surat gugatan dibuat?
Jumlah rangkap ditentukan pengadilan yang menerima, karena satu berkas untuk pengadilan dan satu untuk tiap pihak. Tanyakan ke meja informasi pengadilan yang dituju sebelum menggandakan — sekalian menanyakan panjar biaya perkaranya.

Halaman terkait

Sumber