Contoh di bawah ditulis utuh sampai kolom tanda tangan, bukan berhenti di “dan seterusnya”. Bagian yang paling sering ditulis asal justru dua yang menentukan: posita — uraian peristiwanya — dan petitum, yaitu apa yang sebenarnya kamu minta diputus. Ganti yang ada di dalam [kurung siku].
Tiga bagian yang tidak boleh hilang
| Bagian | Isinya | Kalau hilang |
|---|---|---|
| Identitas | Nama, umur, agama, pekerjaan, dan alamat kedua pihak | Panggilan sidang tidak sampai |
| Posita | Kapan menikah, apa yang terjadi, sejak kapan, dan alasan mana dari Pasal 116 yang dipakai | Alasannya tidak terbaca, dan syarat pembuktiannya jadi tidak jelas |
| Petitum | Permintaan yang diberi nomor: kabulkan gugatan, jatuhkan talak, dan bila perlu hak asuh serta harta bersama | Pengadilan tidak tahu apa yang diminta untuk diputus |
Sebutkan huruf alasannya. Bukan formalitas: alasan huruf b dan huruf f diajukan ke pengadilan yang berbeda, dan masing-masing punya syarat pembuktian sendiri.
Contoh surat gugatan cerai
[Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama [nama kota]
di [kota]
Hal: Gugatan Cerai
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama lengkap sesuai KTP]
Umur : [umur] tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : [pekerjaan]
Tempat tinggal : [alamat lengkap, sesuai KTP]
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap:
Nama : [nama lengkap suami]
Umur : [umur] tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : [pekerjaan]
Tempat tinggal : [alamat terakhir yang diketahui]
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal [tanggal]
di [tempat], tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
[kecamatan] dengan Kutipan Akta Nikah Nomor [nomor].
2. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat bertempat
tinggal bersama di [alamat] selama [lama], dan dikaruniai
[jumlah] orang anak, yaitu [nama anak, tanggal lahir].
3. Bahwa sejak [bulan/tahun] antara Penggugat dan Tergugat
terjadi [uraikan peristiwanya secara runtut dan faktual --
apa yang terjadi, kapan, berapa kali, dan siapa yang
mengetahuinya].
4. Bahwa akibat keadaan tersebut, sejak [tanggal] Penggugat
dan Tergugat telah [berpisah tempat tinggal / tidak lagi
berkomunikasi], dan upaya damai melalui [pihak keluarga /
tokoh yang menengahi] tidak berhasil.
5. Bahwa keadaan tersebut termasuk alasan perceraian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf [huruf]
Kompilasi Hukum Islam.
6. Bahwa Penggugat sanggup menghadirkan saksi-saksi yang
mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada
Ketua Pengadilan Agama [nama kota] untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini, serta menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menjatuhkan talak [satu ba'in sughra] Tergugat terhadap
Penggugat.
3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) atas anak bernama [nama]
kepada Penggugat.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini Penggugat sampaikan. Atas perhatian dan
putusan Majelis Hakim, Penggugat mengucapkan terima kasih.
Hormat Penggugat,
( [nama lengkap] )
Diperiksa sebelum berkasnya dibawa
| Yang diperiksa | Kenapa |
|---|---|
| Pengadilannya benar | Pengadilan Agama tempat tinggal penggugat (UU 7/1989 Pasal 73). Salah wilayah berarti berkas dikembalikan — lihat tabel pengadilan yang dituju |
| Huruf alasannya disebut | Menentukan syarat pembuktiannya — bukan pengadilannya, yang ditentukan UU 7/1989 Pasal 73 |
| Nama dan tanggal cocok dokumen resmi | KTP, kutipan akta nikah, akta kelahiran anak |
| Saksi sudah disiapkan | Alasan huruf f mensyaratkan pengadilan mendengar pihak keluarga (KHI 134) |
| Petitum bernomor dan spesifik | Sebutkan tiap hal yang kamu minta — termasuk hadhanah. Khusus hadhanah, pedoman kamar MA 2025 mewajibkan hakim menggali fakta pengasuhan anak meski tidak diminta; permintaan tertulis tetap cara teraman |
| Jumlah rangkap ditanyakan | Ditentukan pengadilan; tanyakan sekalian panjar biayanya |
Contoh ini kerangka yang lazim, bukan bentuk yang ditetapkan satu peraturan. Bila pengadilan yang kamu tuju menyediakan format sendiri, format itu yang dipakai.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa yang wajib ada dalam surat gugatan cerai?
Apakah harus memakai pengacara?
Apakah alasan cerai harus disebut pasalnya?
Berapa rangkap surat gugatan dibuat?
Halaman terkait
Sumber
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Buku I Hukum Perkawinan — dibaca dari salinan resmi Kementerian Agama: Pasal 116 alasan perceraian yang dikutip dalam posita; 132 ayat (1) gugatan diajukan istri atau kuasanya; 134 keharusan mendengar pihak keluarga pada alasan huruf f.
- PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 — salinan bertanda terbitan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM: Pasal 21–22 pengadilan yang dituju menurut alasan yang dipakai.
- Bentuk suratnya sendiri tidak diatur satu peraturan tunggal. Yang di atas kerangka yang lazim dipakai; isi wajibnya — identitas, posita, petitum — mengikuti hukum acara perdata pada umumnya.