Untuk pasangan Muslim, perkaranya di Pengadilan Agama; untuk non-Muslim, di Pengadilan Negeri. Halaman-halaman rinci di klaster ini menjelaskan jalur yang pertama. Yang berlaku bagi keduanya: perceraian di Indonesia tidak terjadi di rumah dan tidak terjadi di atas meterai. KHI Pasal 115 menutup pintunya: perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sesudah pengadilan berusaha mendamaikan dan gagal. Dan yang lebih sering mengejutkan orang: tanggal putusnya perkawinan tidak sama untuk kedua jalur — pada cerai gugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, pada cerai talak sejak ikrar talak diucapkan. Yang pasti, bukan tanggal berkas masuk dan bukan tanggal pisah rumah.
Pengadilan mana untukmu
Ini pemisahan pertama, dan menentukan hampir seluruh sisanya — termasuk alasan yang diakui, cara membagi harta, dan aturan hak asuh. Yang menentukan adalah agama para pihak, bukan tempat tinggal atau siapa yang mengajukan.
| Para pihak | Pengadilannya | Kerangka aturannya |
|---|---|---|
| Beragama Islam | Pengadilan Agama | KHI, bersama UU 1/1974 dan PP 9/1975 — inilah yang dirinci di klaster ini |
| Non-Muslim | Pengadilan Negeri | UU 1/1974 dan PP 9/1975, tanpa KHI — tidak dirinci di sini |
Dasarnya UU 3/2006, yang menegaskan Pengadilan Agama memeriksa dan memutus perkara — termasuk perkawinan — “antara orang-orang yang beragama Islam”. Karena itu halaman-halaman rinci di klaster ini ditulis untuk pasangan Muslim, dan judulnya menyebutkan hal itu.
Dua jalur, dan mana yang berlaku untukmu ditentukan sejak awal
KHI Pasal 114 memisahkan putusnya perkawinan karena perceraian menjadi dua: karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Ini bukan dua nama untuk hal yang sama. Berkasnya berbeda, namanya di pengadilan berbeda, dan — ini yang paling praktis — pengadilan yang dituju bisa berbeda.
| Cerai talak | Gugatan perceraian | |
|---|---|---|
| Yang mengajukan | Suami | Istri |
| Bentuk berkas | Permohonan | Gugatan |
| Sebutan para pihak | Pemohon dan termohon | Penggugat dan tergugat |
| Puncak sidangnya | Suami mengikrarkan talak di depan sidang | Pengadilan menjatuhkan putusan |
| Dasar | KHI Pasal 114, 117, 129–131 | KHI Pasal 114, 132–134 |
KHI Pasal 117 mendefinisikan talak sebagai ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama — jadi bahkan pada jalur talak, yang menentukan tetap sidangnya. Kalau kamu istri dan hendak mengajukan, halaman gugat cerai membahas jalurmu lengkap dengan ke pengadilan mana berkasnya dibawa.
Tiga sebab perkawinan berakhir — dan hanya satu yang disebut perceraian
KHI Pasal 113 dan UU 1/1974 Pasal 38 menyebut tiga: kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Perbedaannya bukan istilah belaka, karena akibat hukumnya berbeda jauh.
| Sebab | Yang mengikutinya |
|---|---|
| Kematian | Bukan perceraian. Harta peninggalannya masuk hukum kewarisan, bukan pembagian harta bersama karena cerai |
| Perceraian | Cerai talak atau gugatan cerai, diputus di sidang |
| Putusan pengadilan | Termasuk pembatalan perkawinan, yang jalurnya sendiri (PP 9/1975 Pasal 37–38) |
Dan urutan itu bisa berubah di tengah jalan. PP 9/1975 Pasal 25: gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum ada putusan. Perkara cerainya berhenti, dan yang berlaku adalah kematian — artinya pasangan yang ditinggalkan berstatus janda atau duda karena kematian, bukan karena cerai, dan urusan hartanya berpindah ke waris.
Kapan perceraiannya benar-benar terjadi
Jawabannya tidak satu, dan inilah bagian yang paling sering disederhanakan keliru. PP 9/1975 Pasal 18 memberi rumusan umum — “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan” — tetapi untuk perkara di Pengadilan Agama, UU 7/1989 menentukan saatnya berbeda menurut jalurnya.
| Jalur | Perkawinan putus sejak | Dasar |
|---|---|---|
| Cerai gugat (diajukan istri) | Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap — BHT atau inkracht | UU 7/1989 Pasal 81 ayat (2) |
| Cerai talak (diajukan suami) | Ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama | UU 7/1989 Pasal 71 ayat (2) |
Pasal 81 ayat (2) menyebutkannya utuh: “Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Jadi pada cerai gugat, putusan yang baru diucapkan belum memutus perkawinan selama tenggang banding masih berjalan atau banding sedang diperiksa.
Cerai gugat (diajukan istri) — perkawinan putus di langkah terakhir:
- 1Gugatan didaftarkanPengadilan Agama
- 2Putusan diucapkanbelum memutus perkawinan
- 3Putusan berkekuatan hukum tetapperkawinan putus — Pasal 81 ayat (2)
Cerai talak (diajukan suami) — penetapan izin belum perceraiannya:
- 1Permohonan talakPengadilan Agama
- 2Penetapan izinistri dapat banding — Pasal 70
- 3Penetapan berkekuatan hukum tetapsidang ikrar dijadwalkan
- 4Ikrar talak di sidangperkawinan putus — Pasal 71 ayat (2)
Cerai talak: penetapan izin bukan perceraiannya
Ini yang paling sering dikira selesai padahal belum. Pada cerai talak, pengadilan mengabulkan permohonan dengan penetapan — dan penetapan itu tidak dengan sendirinya memutus perkawinan. Urutannya di Pasal 70:
- Pengadilan mengabulkan permohonan lewat penetapan (ayat 1). Istri dapat mengajukan banding atas penetapan itu (ayat 2).
- Setelah penetapan itu memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak dan memanggil kedua pihak (ayat 3).
- Dalam sidang itu suami mengucapkan ikrar talak (ayat 4) — boleh diwakilkan dengan kuasa khusus dalam akta otentik. Bila istri sudah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir, ikrar tetap dapat diucapkan (ayat 5).
- Panitera mencatatnya, dan hakim membuat penetapan yang menyatakan perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan — penetapan ini tidak dapat dimintakan banding atau kasasi (Pasal 71).
Yang bukan tanggal perceraian
| Saat | Apakah itu tanggal perceraiannya? |
|---|---|
| Pasangan berpisah rumah | Bukan — pisah rumah tidak dengan sendirinya memutus perkawinan, meskipun keadaannya bisa relevan sebagai fakta dalam perkara |
| Berkas didaftarkan ke pengadilan | Bukan |
| Sidang pertama digelar | Bukan |
| Putusan cerai gugat diucapkan | Belum — menunggu kekuatan hukum tetap |
| Penetapan izin ikrar talak dikabulkan | Belum — menunggu ikrar talak diucapkan |
| Akta cerai diambil di pengadilan | Bukan — akta itu bukti, bukan penyebab |
Tanggal yang benar itulah yang dipakai untuk menghitung mundur masa iddah, dan yang menentukan sejak kapan kewajiban bekas suami pada KHI Pasal 149 mulai berjalan.
Yang menyusul sesudah putusan
KHI Pasal 149 mendaftar kewajiban bekas suami bila perkawinan putus karena talak: memberikan mut’ah yang layak, memberi nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah, melunasi mahar yang masih terutang, dan membiayai hadhanah anak yang belum berumur 21 tahun. Tiga urusan besar berjalan sesudahnya, dan masing-masing punya halamannya sendiri di sini:
- Hak asuh anak — siapa memegang hadhanah, dan kapan anak berhak memilih sendiri
- Harta gono gini — apa yang termasuk harta bersama dan bagaimana dibagi
- Biaya perkara — komponennya, dan kenapa tidak ada satu angka nasional
Pertanyaan yang sering ditanya
Apa bedanya cerai talak dan gugatan cerai?
Kapan perceraian dianggap sah?
Bisakah bercerai tanpa ke pengadilan?
Bagaimana kalau salah satu pihak meninggal saat perkara berjalan?
Halaman terkait
Sumber
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Buku I Hukum Perkawinan — dibaca dari salinan resmi Kementerian Agama: Pasal 113 sebab putusnya perkawinan; 114 talak atau gugatan; 115 hanya di depan sidang; 117 pengertian talak; 149 kewajiban bekas suami.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama — teks dibaca langsung dari salinan yang diterbitkan Pengadilan Agama Tahuna (Mahkamah Agung). Pasal 81 ayat (2): “Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Pasal 70 ayat (3)–(6): sidang penyaksian ikrar talak ditentukan sesudah penetapan berkekuatan hukum tetap, dan penetapan itu gugur bila suami tidak menghadap dalam 6 bulan sejak hari sidang ditetapkan. Pasal 71 ayat (2): perkawinan “putus sejak ikrar talak diucapkan”. Perubahan UU ini (UU 3/2006 dan UU 50/2009) belum dapat kami baca; keadaan itu dicatat pada halaman gugat cerai.
- PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 — salinan bertanda terbitan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM: Pasal 18 saat terjadinya perceraian; Pasal 25 gugurnya gugatan karena kematian; Pasal 37–38 pembatalan perkawinan.
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 38 — sebab putusnya perkawinan.