Perceraian: dua jalur, dan kapan ia benar-benar terjadi

Untuk pasangan Muslim, perkaranya di Pengadilan Agama. Perceraian hanya terjadi di depan sidang — KHI Pasal 115 — tetapi saat putusnya perkawinan berbeda menurut jalurnya. Pada cerai gugat, perkawinan putus sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (UU 7/1989 Pasal 81 ayat 2). Pada cerai talak, penetapan izinnya belum memutus apa pun: perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan di depan sidang (Pasal 71 ayat 2). Jalurnya dua dan berbeda sejak berkas pertama: cerai talak diajukan suami, gugatan cerai diajukan istri.

HalKetentuan
Dua jalurCerai talak (permohonan suami) · gugatan perceraian (gugatan istri) — Pasal 114
Di manaHanya di depan sidang Pengadilan Agama, sesudah upaya damai gagal — Pasal 115
Kapan putus — cerai gugatSejak putusan berkekuatan hukum tetap — UU 7/1989 Pasal 81 (2)
Kapan putus — cerai talakSejak ikrar talak diucapkan di sidang — UU 7/1989 Pasal 71 (2)
Bila ikrar talak tidak diucapkanLewat 6 bulan sejak hari sidang ditetapkan, penetapan gugur — Pasal 70 (6)
Sebab perkawinan berakhirKematian · perceraian · putusan pengadilan — Pasal 113
Bila salah satu meninggal duluGugatan gugur; berpindah menjadi waris — PP Pasal 25
Sesudah talakMut'ah · nafkah, maskan, kiswah selama iddah · pelunasan mahar · biaya hadhanah — Pasal 149

Untuk pasangan Muslim, perkaranya di Pengadilan Agama; untuk non-Muslim, di Pengadilan Negeri. Halaman-halaman rinci di klaster ini menjelaskan jalur yang pertama. Yang berlaku bagi keduanya: perceraian di Indonesia tidak terjadi di rumah dan tidak terjadi di atas meterai. KHI Pasal 115 menutup pintunya: perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sesudah pengadilan berusaha mendamaikan dan gagal. Dan yang lebih sering mengejutkan orang: tanggal putusnya perkawinan tidak sama untuk kedua jalur — pada cerai gugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, pada cerai talak sejak ikrar talak diucapkan. Yang pasti, bukan tanggal berkas masuk dan bukan tanggal pisah rumah.

Pengadilan mana untukmu

Ini pemisahan pertama, dan menentukan hampir seluruh sisanya — termasuk alasan yang diakui, cara membagi harta, dan aturan hak asuh. Yang menentukan adalah agama para pihak, bukan tempat tinggal atau siapa yang mengajukan.

Para pihakPengadilannyaKerangka aturannya
Beragama IslamPengadilan AgamaKHI, bersama UU 1/1974 dan PP 9/1975 — inilah yang dirinci di klaster ini
Non-MuslimPengadilan NegeriUU 1/1974 dan PP 9/1975, tanpa KHI — tidak dirinci di sini

Dasarnya UU 3/2006, yang menegaskan Pengadilan Agama memeriksa dan memutus perkara — termasuk perkawinan“antara orang-orang yang beragama Islam”. Karena itu halaman-halaman rinci di klaster ini ditulis untuk pasangan Muslim, dan judulnya menyebutkan hal itu.

Untuk pembaca non-Muslim. Yang berlaku sama bagi kedua jalur adalah UU 1/1974 dan PP 9/1975 — termasuk keharusan bercerai di depan sidang, dan saat perceraian dihitung. Yang tidak berlaku untukmu adalah setiap angka dan urutan yang bersumber dari KHI: seperdua harta bersama, urutan hadhanah, dan kedelapan alasan perceraian. Ketentuan khusus Pengadilan Negeri belum kami baca dari teks aslinya, jadi kami tidak menuliskannya di sini alih-alih menebak.

Dua jalur, dan mana yang berlaku untukmu ditentukan sejak awal

KHI Pasal 114 memisahkan putusnya perkawinan karena perceraian menjadi dua: karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Ini bukan dua nama untuk hal yang sama. Berkasnya berbeda, namanya di pengadilan berbeda, dan — ini yang paling praktis — pengadilan yang dituju bisa berbeda.

 Cerai talakGugatan perceraian
Yang mengajukanSuamiIstri
Bentuk berkasPermohonanGugatan
Sebutan para pihakPemohon dan termohonPenggugat dan tergugat
Puncak sidangnyaSuami mengikrarkan talak di depan sidangPengadilan menjatuhkan putusan
DasarKHI Pasal 114, 117, 129–131KHI Pasal 114, 132–134

KHI Pasal 117 mendefinisikan talak sebagai ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama — jadi bahkan pada jalur talak, yang menentukan tetap sidangnya. Kalau kamu istri dan hendak mengajukan, halaman gugat cerai membahas jalurmu lengkap dengan ke pengadilan mana berkasnya dibawa.

Tiga sebab perkawinan berakhir — dan hanya satu yang disebut perceraian

KHI Pasal 113 dan UU 1/1974 Pasal 38 menyebut tiga: kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Perbedaannya bukan istilah belaka, karena akibat hukumnya berbeda jauh.

SebabYang mengikutinya
KematianBukan perceraian. Harta peninggalannya masuk hukum kewarisan, bukan pembagian harta bersama karena cerai
PerceraianCerai talak atau gugatan cerai, diputus di sidang
Putusan pengadilanTermasuk pembatalan perkawinan, yang jalurnya sendiri (PP 9/1975 Pasal 37–38)

Dan urutan itu bisa berubah di tengah jalan. PP 9/1975 Pasal 25: gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum ada putusan. Perkara cerainya berhenti, dan yang berlaku adalah kematian — artinya pasangan yang ditinggalkan berstatus janda atau duda karena kematian, bukan karena cerai, dan urusan hartanya berpindah ke waris.

Kapan perceraiannya benar-benar terjadi

Jawabannya tidak satu, dan inilah bagian yang paling sering disederhanakan keliru. PP 9/1975 Pasal 18 memberi rumusan umum — “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan” — tetapi untuk perkara di Pengadilan Agama, UU 7/1989 menentukan saatnya berbeda menurut jalurnya.

JalurPerkawinan putus sejakDasar
Cerai gugat (diajukan istri)Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap — BHT atau inkrachtUU 7/1989 Pasal 81 ayat (2)
Cerai talak (diajukan suami)Ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan AgamaUU 7/1989 Pasal 71 ayat (2)

Pasal 81 ayat (2) menyebutkannya utuh: “Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Jadi pada cerai gugat, putusan yang baru diucapkan belum memutus perkawinan selama tenggang banding masih berjalan atau banding sedang diperiksa.

Cerai gugat (diajukan istri) — perkawinan putus di langkah terakhir:

  1. 1Gugatan didaftarkanPengadilan Agama
  2. 2Putusan diucapkanbelum memutus perkawinan
  3. 3Putusan berkekuatan hukum tetapperkawinan putus — Pasal 81 ayat (2)

Cerai talak (diajukan suami) — penetapan izin belum perceraiannya:

  1. 1Permohonan talakPengadilan Agama
  2. 2Penetapan izinistri dapat banding — Pasal 70
  3. 3Penetapan berkekuatan hukum tetapsidang ikrar dijadwalkan
  4. 4Ikrar talak di sidangperkawinan putus — Pasal 71 ayat (2)

Cerai talak: penetapan izin bukan perceraiannya

Ini yang paling sering dikira selesai padahal belum. Pada cerai talak, pengadilan mengabulkan permohonan dengan penetapan — dan penetapan itu tidak dengan sendirinya memutus perkawinan. Urutannya di Pasal 70:

  1. Pengadilan mengabulkan permohonan lewat penetapan (ayat 1). Istri dapat mengajukan banding atas penetapan itu (ayat 2).
  2. Setelah penetapan itu memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak dan memanggil kedua pihak (ayat 3).
  3. Dalam sidang itu suami mengucapkan ikrar talak (ayat 4) — boleh diwakilkan dengan kuasa khusus dalam akta otentik. Bila istri sudah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir, ikrar tetap dapat diucapkan (ayat 5).
  4. Panitera mencatatnya, dan hakim membuat penetapan yang menyatakan perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan — penetapan ini tidak dapat dimintakan banding atau kasasi (Pasal 71).
Batas enam bulan yang menghapus semuanya. Pasal 70 ayat (6): bila suami dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian ikrar talak tidak datang menghadap sendiri maupun mengirim wakilnya — meski telah dipanggil secara sah atau patut — maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.

Yang bukan tanggal perceraian

SaatApakah itu tanggal perceraiannya?
Pasangan berpisah rumahBukan — pisah rumah tidak dengan sendirinya memutus perkawinan, meskipun keadaannya bisa relevan sebagai fakta dalam perkara
Berkas didaftarkan ke pengadilanBukan
Sidang pertama digelarBukan
Putusan cerai gugat diucapkanBelum — menunggu kekuatan hukum tetap
Penetapan izin ikrar talak dikabulkanBelum — menunggu ikrar talak diucapkan
Akta cerai diambil di pengadilanBukan — akta itu bukti, bukan penyebab

Tanggal yang benar itulah yang dipakai untuk menghitung mundur masa iddah, dan yang menentukan sejak kapan kewajiban bekas suami pada KHI Pasal 149 mulai berjalan.

Yang menyusul sesudah putusan

KHI Pasal 149 mendaftar kewajiban bekas suami bila perkawinan putus karena talak: memberikan mut’ah yang layak, memberi nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah, melunasi mahar yang masih terutang, dan membiayai hadhanah anak yang belum berumur 21 tahun. Tiga urusan besar berjalan sesudahnya, dan masing-masing punya halamannya sendiri di sini:

Pertanyaan yang sering ditanya

Apa bedanya cerai talak dan gugatan cerai?
Keduanya jalur yang berbeda sejak berkas pertama. Cerai talak diajukan suami sebagai permohonan untuk mengikrarkan talak di depan sidang. Gugatan perceraian diajukan istri sebagai gugatan. KHI Pasal 114 menyebut keduanya sebagai dua sebab putusnya perkawinan karena perceraian, dan tata caranya tidak sama — termasuk ke pengadilan mana berkasnya dibawa.
Kapan perceraian dianggap sah?
Untuk perkara di Pengadilan Agama, jawabannya berbeda menurut jalurnya. Pada cerai gugat, UU 7/1989 Pasal 81 ayat (2): perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada cerai talak, Pasal 71 ayat (2): perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan di depan sidang — penetapan izinnya sendiri belum memutus perkawinan. PP 9/1975 Pasal 18 memberi rumusan umum bahwa perceraian terjadi saat dinyatakan di depan sidang pengadilan. Bukan saat berkas didaftarkan, bukan saat pasangan berpisah rumah, dan bukan saat akta cerai diambil.
Bisakah bercerai tanpa ke pengadilan?
Tidak. KHI Pasal 115 menyatakan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sesudah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian di luar sidang tidak menghasilkan status hukum yang diakui.
Bagaimana kalau salah satu pihak meninggal saat perkara berjalan?
PP 9/1975 Pasal 25: gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum ada putusan pengadilan. Perkawinan berakhir karena kematian, bukan karena perceraian — dan urusannya berpindah menjadi waris.

Halaman terkait

Sumber