Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama — KHI Pasal 97, sepanjang perjanjian perkawinan tidak menentukan lain. Dan pertanyaan yang paling sering menyertainya sudah dijawab di pasal pertama KHI: harta bersama berlaku “tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.
Dari mana angka seperdua itu sebenarnya berasal
Ini yang membuat banyak halaman keliru menyebut “menurut undang-undang dibagi dua”. UU 1/1974 Pasal 37 tidak menyebut angka sama sekali; bunyinya: “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.” Undang-undang menyerahkannya. Angka seperdua datang dari KHI Pasal 97, dan itulah yang diterapkan Pengadilan Agama.
| Aturan | Yang dikatakannya |
|---|---|
| UU 1/1974 Pasal 35 | Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama |
| UU 1/1974 Pasal 36 (2) | Atas harta bawaan masing-masing, suami istri punya hak sepenuhnya |
| UU 1/1974 Pasal 37 | Bila putus karena cerai, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing — tanpa angka |
| KHI Pasal 97 | Masing-masing seperdua, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan |
Tidak semua yang diperoleh selama menikah otomatis harta bersama
Kaidah umumnya memang luas: harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama. Tetapi undang-undang dan KHI sama-sama menyebut pengecualian yang tetap menjadi harta pribadi, dan pengecualian ini sering hilang dari ringkasan yang beredar.
| Jenis harta | Statusnya | Dasar |
|---|---|---|
| Harta bawaan — dimiliki sebelum menikah | Harta pribadi, di bawah penguasaan masing-masing | KHI Pasal 87 (1); UU 1/1974 Pasal 35 (2) |
| Warisan yang diterima salah satu pihak | Harta pribadi — disebut namanya di pasalnya | KHI Pasal 87 (1); UU 1/1974 Pasal 35 (2) |
| Hadiah atau hibah yang diterima salah satu pihak | Harta pribadi — disebut namanya di pasalnya | KHI Pasal 87 (1); UU 1/1974 Pasal 35 (2) |
| Ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan | Perjanjian itu yang berlaku — pengecualiannya disebut pasalnya sendiri | KHI Pasal 87 (1); Pasal 97 |
| Selebihnya, diperoleh selama perkawinan | Menjadi harta bersama | KHI Pasal 1 huruf f; UU 1/1974 Pasal 35 (1) |
KHI Pasal 86 menyatakan pangkalnya: “pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan”. Jadi kalimat “semua yang diperoleh selama menikah otomatis harta bersama” terlalu jauh — yang benar, harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama, kecuali ia masuk salah satu keadaan di atas. Dan pada perkara yang diperselisihkan, asal-usul harta itulah yang dibuktikan.
Nama pada sertifikat tidak dengan sendirinya menentukan
KHI Pasal 1 huruf f mendefinisikan harta kekayaan dalam perkawinan sebagai “harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung … tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.
Artinya nama pada sertifikat tidak dengan sendirinya menentukan apakah aset itu harta bersama atau harta pribadi. Ia bukan tanpa arti — nama itu tetap dokumen yang dinilai — tetapi yang menentukan statusnya adalah kapan dan bagaimana harta itu diperoleh: selama perkawinan, atau termasuk salah satu pengecualian di bagian sebelumnya.
| Keadaan | Harta bersama? |
|---|---|
| Sertifikat rumah atas nama suami saja | Ya, bila diperolehnya selama perkawinan |
| BPKB kendaraan atas nama istri saja | Ya, bila diperolehnya selama perkawinan |
| Dibeli dari penghasilan satu pihak saja | Ya — pasalnya menyebut “sendiri-sendiri atau bersama” |
| Dimiliki sebelum menikah | Bukan — itu harta bawaan |
| Ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan | Perjanjian itu yang berlaku — Pasal 97 |
Seperdua itu kaidah bawaan, bukan hasil yang pasti di tiap perkara
KHI Pasal 97 memberi kaidahnya dengan tegas: janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Itu titik berangkat yang benar, dan pada sebagian besar perkara itulah hasilnya.
Yang perlu ditambahkan: dalam perkara tertentu, pengadilan dapat mempertimbangkan fakta konkret dan prinsip keadilan, sehingga hasil putusannya dapat berbeda. Yang dibawa ke persidangan bukan hanya angka pembagian, melainkan juga asal-usul tiap harta, bukti perolehannya, dan keadaan para pihak. Karena itu seperdua adalah kaidah yang kamu pakai untuk berhitung dan bermusyawarah — bukan jaminan angka akhir bila perkaranya diperiksa sampai putusan.
Sebagian tulisan mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung — misalnya putusan 266 K/AG/2010 — sebagai contoh keadaan yang pembagiannya tidak seperdua. Perlu dibaca menurut tempatnya: yurisprudensi adalah contoh penerapan pada perkara tertentu, bukan pengganti kaidah Pasal 97, dan kami tidak mengangkakan ulang kaidahnya berdasarkan satu putusan.
Bila suami mempunyai lebih dari satu istri
KHI Pasal 94 mengatur keadaan ini secara khusus, dan jawabannya bukan penggabungan. Ayat (1): harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Ayat (2): pemilikannya dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat. Jadi tiap perkawinan punya kumpulan harta bersamanya sendiri, dengan titik mulai yang berbeda.
Menjaga harta selama perkara berjalan
KHI Pasal 95 memungkinkan diletakkannya sita jaminan atas harta bersama apabila salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta itu — pasalnya menyebut contohnya: judi, mabuk, boros, dan sebagainya. PP 9/1975 Pasal 24 ayat (2) huruf c berjalan searah: selama perkara berlangsung, pengadilan dapat menentukan hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang yang menjadi hak bersama, hak suami, atau hak istri.
Bila pembagian harta bersama memang hendak diputus bersama perceraiannya, ia harus diminta di petitum — lihat contoh surat gugatan.
Kalau yang terjadi kematian, bukan perceraian
Pembagian di halaman ini berlaku untuk perkawinan yang putus karena perceraian. Bila salah satu pihak meninggal, jalurnya lain: PP 9/1975 Pasal 25 menyatakan gugatan perceraian gugur bila suami atau istri meninggal sebelum ada putusan, dan yang berlaku menjadi hukum kewarisan — separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup, dan sisanya barulah harta warisan yang dibagi di antara ahli waris.
Pertanyaan yang sering ditanya
Harta gono gini dibagi berapa?
Kalau sertifikat atas nama suami saja, apakah tetap harta bersama?
Apakah harta sebelum menikah ikut dibagi?
Bagaimana kalau suami punya lebih dari satu istri?
Halaman terkait
Sumber
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Buku I Hukum Perkawinan — dibaca dari salinan resmi Kementerian Agama: Pasal 1 huruf f pengertian harta bersama; Pasal 94 perkawinan lebih dari seorang istri; Pasal 95 sita jaminan; Pasal 97 masing-masing seperdua.
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 35 harta yang diperoleh selama perkawinan; Pasal 36 ayat (2) harta bawaan; Pasal 37 pembagian diserahkan kepada “hukumnya masing-masing”.
- PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 — salinan bertanda terbitan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM: Pasal 24 ayat (2) huruf c penjagaan barang selama perkara; Pasal 25 gugurnya gugatan karena kematian.