Harta gono gini menurut KHI: seperdua, dan kenapa nama di sertifikat tidak menentukan

Angka seperdua berasal dari KHI dan diterapkan Pengadilan Agama. UU 1/1974 sendiri tidak menyebut angka — ia menyerahkannya pada “hukumnya masing-masing”, sehingga pasangan non-Muslim mengikuti kerangka lain di Pengadilan Negeri.

Menurut KHI, di Pengadilan Agama: janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang perjanjian perkawinan tidak menentukan lain (KHI Pasal 97) — kaidah bawaan, dan pengadilan tetap dapat menimbang fakta konkret perkaranya. Nama pada sertifikat tidak dengan sendirinya menentukan apakah aset itu harta bersama atau harta pribadi: Pasal 1 huruf f menyebut harta bersama berlaku “tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”. Yang tetap harta pribadi: harta bawaan, warisan, dan hadiah/hibah (KHI Pasal 87).

HalKetentuanDasar
Pembagian saat ceraiMasing-masing seperdua — kaidah bawaan; pengadilan dapat menimbang fakta konkretKHI 97
Nama di sertifikat / BPKBTidak dengan sendirinya menentukan — “tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”KHI 1 huruf f
Dibeli dari penghasilan satu pihakTetap harta bersama — “sendiri-sendiri atau bersama”KHI 1 huruf f
Bukan harta bersamaHarta bawaan, warisan, dan hadiah/hibah — KHI Pasal 87 (1); UU 1/1974 Pasal 35 (2)
Dari mana angka seperduaDari KHI. UU 1/1974 Pasal 37 menyerahkannya ke “hukumnya masing-masing”UU 37
Suami beristri lebih dari satuHarta tiap perkawinan terpisah dan berdiri sendiriKHI 94
Bila pasangan meninggalBukan pembagian cerai — berpindah ke warisPP 25

Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama — KHI Pasal 97, sepanjang perjanjian perkawinan tidak menentukan lain. Dan pertanyaan yang paling sering menyertainya sudah dijawab di pasal pertama KHI: harta bersama berlaku “tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.

Lingkup halaman ini. Yang dijelaskan adalah perceraian bagi yang beragama Islam, yaitu perkara di Pengadilan Agama. Aturan umumnya (PP 9/1975) berlaku untuk kedua pengadilan dan disebutkan di tempatnya; ketentuan yang khusus Pengadilan Negeri belum kami baca dari teks aslinya.

Dari mana angka seperdua itu sebenarnya berasal

Ini yang membuat banyak halaman keliru menyebut “menurut undang-undang dibagi dua”. UU 1/1974 Pasal 37 tidak menyebut angka sama sekali; bunyinya: “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.” Undang-undang menyerahkannya. Angka seperdua datang dari KHI Pasal 97, dan itulah yang diterapkan Pengadilan Agama.

AturanYang dikatakannya
UU 1/1974 Pasal 35Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
UU 1/1974 Pasal 36 (2)Atas harta bawaan masing-masing, suami istri punya hak sepenuhnya
UU 1/1974 Pasal 37Bila putus karena cerai, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing — tanpa angka
KHI Pasal 97Masing-masing seperdua, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan

Tidak semua yang diperoleh selama menikah otomatis harta bersama

Kaidah umumnya memang luas: harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama. Tetapi undang-undang dan KHI sama-sama menyebut pengecualian yang tetap menjadi harta pribadi, dan pengecualian ini sering hilang dari ringkasan yang beredar.

Jenis hartaStatusnyaDasar
Harta bawaan — dimiliki sebelum menikahHarta pribadi, di bawah penguasaan masing-masingKHI Pasal 87 (1); UU 1/1974 Pasal 35 (2)
Warisan yang diterima salah satu pihakHarta pribadi — disebut namanya di pasalnyaKHI Pasal 87 (1); UU 1/1974 Pasal 35 (2)
Hadiah atau hibah yang diterima salah satu pihakHarta pribadi — disebut namanya di pasalnyaKHI Pasal 87 (1); UU 1/1974 Pasal 35 (2)
Ditentukan lain dalam perjanjian perkawinanPerjanjian itu yang berlaku — pengecualiannya disebut pasalnya sendiriKHI Pasal 87 (1); Pasal 97
Selebihnya, diperoleh selama perkawinanMenjadi harta bersamaKHI Pasal 1 huruf f; UU 1/1974 Pasal 35 (1)

KHI Pasal 86 menyatakan pangkalnya: “pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan”. Jadi kalimat “semua yang diperoleh selama menikah otomatis harta bersama” terlalu jauh — yang benar, harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama, kecuali ia masuk salah satu keadaan di atas. Dan pada perkara yang diperselisihkan, asal-usul harta itulah yang dibuktikan.

Nama pada sertifikat tidak dengan sendirinya menentukan

KHI Pasal 1 huruf f mendefinisikan harta kekayaan dalam perkawinan sebagai “harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung … tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Artinya nama pada sertifikat tidak dengan sendirinya menentukan apakah aset itu harta bersama atau harta pribadi. Ia bukan tanpa arti — nama itu tetap dokumen yang dinilai — tetapi yang menentukan statusnya adalah kapan dan bagaimana harta itu diperoleh: selama perkawinan, atau termasuk salah satu pengecualian di bagian sebelumnya.

KeadaanHarta bersama?
Sertifikat rumah atas nama suami sajaYa, bila diperolehnya selama perkawinan
BPKB kendaraan atas nama istri sajaYa, bila diperolehnya selama perkawinan
Dibeli dari penghasilan satu pihak sajaYa — pasalnya menyebut “sendiri-sendiri atau bersama”
Dimiliki sebelum menikahBukan — itu harta bawaan
Ditentukan lain dalam perjanjian perkawinanPerjanjian itu yang berlaku — Pasal 97

Seperdua itu kaidah bawaan, bukan hasil yang pasti di tiap perkara

KHI Pasal 97 memberi kaidahnya dengan tegas: janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Itu titik berangkat yang benar, dan pada sebagian besar perkara itulah hasilnya.

Yang perlu ditambahkan: dalam perkara tertentu, pengadilan dapat mempertimbangkan fakta konkret dan prinsip keadilan, sehingga hasil putusannya dapat berbeda. Yang dibawa ke persidangan bukan hanya angka pembagian, melainkan juga asal-usul tiap harta, bukti perolehannya, dan keadaan para pihak. Karena itu seperdua adalah kaidah yang kamu pakai untuk berhitung dan bermusyawarah — bukan jaminan angka akhir bila perkaranya diperiksa sampai putusan.

Sebagian tulisan mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung — misalnya putusan 266 K/AG/2010 — sebagai contoh keadaan yang pembagiannya tidak seperdua. Perlu dibaca menurut tempatnya: yurisprudensi adalah contoh penerapan pada perkara tertentu, bukan pengganti kaidah Pasal 97, dan kami tidak mengangkakan ulang kaidahnya berdasarkan satu putusan.

Bila suami mempunyai lebih dari satu istri

KHI Pasal 94 mengatur keadaan ini secara khusus, dan jawabannya bukan penggabungan. Ayat (1): harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Ayat (2): pemilikannya dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat. Jadi tiap perkawinan punya kumpulan harta bersamanya sendiri, dengan titik mulai yang berbeda.

Menjaga harta selama perkara berjalan

KHI Pasal 95 memungkinkan diletakkannya sita jaminan atas harta bersama apabila salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta itu — pasalnya menyebut contohnya: judi, mabuk, boros, dan sebagainya. PP 9/1975 Pasal 24 ayat (2) huruf c berjalan searah: selama perkara berlangsung, pengadilan dapat menentukan hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang yang menjadi hak bersama, hak suami, atau hak istri.

Bila pembagian harta bersama memang hendak diputus bersama perceraiannya, ia harus diminta di petitum — lihat contoh surat gugatan.

Kalau yang terjadi kematian, bukan perceraian

Pembagian di halaman ini berlaku untuk perkawinan yang putus karena perceraian. Bila salah satu pihak meninggal, jalurnya lain: PP 9/1975 Pasal 25 menyatakan gugatan perceraian gugur bila suami atau istri meninggal sebelum ada putusan, dan yang berlaku menjadi hukum kewarisan — separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup, dan sisanya barulah harta warisan yang dibagi di antara ahli waris.

Pertanyaan yang sering ditanya

Harta gono gini dibagi berapa?
KHI Pasal 97: janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Angka seperdua itu berasal dari KHI, bukan dari UU 1/1974 — UU 1/1974 Pasal 37 justru menyerahkan pembagiannya kepada hukumnya masing-masing.
Kalau sertifikat atas nama suami saja, apakah tetap harta bersama?
Ya. KHI Pasal 1 huruf f mendefinisikan harta bersama sebagai harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau bersama selama ikatan perkawinan berlangsung, dengan kalimat penutup tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Nama pada sertifikat atau BPKB tidak mengubah statusnya.
Apakah harta sebelum menikah ikut dibagi?
Tidak. Yang menjadi harta bersama adalah yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung. Harta bawaan masing-masing tetap di bawah penguasaan pemiliknya — UU 1/1974 Pasal 36 ayat (2) menyebut suami istri mempunyai hak sepenuhnya atas harta bawaan masing-masing.
Bagaimana kalau suami punya lebih dari satu istri?
KHI Pasal 94 ayat (1): harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Ayat (2): pemilikannya dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Halaman terkait

Sumber