Hak asuh anak menurut KHI: urutannya, dan kapan anak memilih sendiri

Aturan hadhanah yang diterapkan Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim. Untuk pasangan non-Muslim, perkaranya di Pengadilan Negeri — jalurnya di sini.

Menurut KHI, yang diterapkan di Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim: bukan satu jawaban, melainkan dua aturan menurut usia anak. Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun — begitu KHI Pasal 105 huruf a merumuskannya — pemeliharaannya hak ibunya; anak yang sudah mumayyiz berhak memilih sendiri ayah atau ibunya (Pasal 105 huruf b; Pasal 156 huruf a dan b). Dan apa pun hasilnya, biayanya tetap tanggung jawab ayah.

HalKetentuanDasar
Belum mumayyiz atau belum 12 tahunPemeliharaannya hak ibunyaPasal 105 a; 156 a
Anak sudah mumayyizBerhak memilih ayah atau ibunyaPasal 105 b; 156 b
Bila ibu meninggalNenek dari pihak ibu → ayah → nenek dari pihak ayah → saudara perempuan anak → kerabat garis samping ayahPasal 156 a
Biaya hadhanah dan nafkahTanggung jawab ayah menurut kemampuannyaPasal 156 d
Batas usia dewasa21 tahun, bila tidak bercacat dan belum pernah kawinPasal 98 (1)
Hak asuh dapat dipindahkanBila pemegangnya tidak menjamin keselamatan anak — meski biaya sudah dicukupiPasal 156 c
Selama perkara berjalanPengadilan dapat menetapkan nafkah dan pemeliharaan anak lebih duluPP 24 (2)
Bila hadhanah tidak dimintaHakim wajib menggali fakta pengasuhan anak dan dapat menetapkannya — pedoman kamar MA 2025, bukan pasal KHISEMA 1/2025

Pertanyaannya hampir selalu ditanya sebagai satu jawaban — ikut ibu atau ikut ayah — padahal KHI Pasal 156 menjawabnya dengan dua aturan berbeda menurut usia anak. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapat hadhanah dari ibunya. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih sendiri. Dan apa pun hasilnya, biayanya tetap tanggung jawab ayah.

Lingkup halaman ini. Yang dijelaskan adalah perceraian bagi yang beragama Islam, yaitu perkara di Pengadilan Agama. Aturan umumnya (PP 9/1975) berlaku untuk kedua pengadilan dan disebutkan di tempatnya; ketentuan yang khusus Pengadilan Negeri belum kami baca dari teks aslinya.

Dua aturan, dan garis yang memisahkannya

Keadaan anakYang berlakuDasar
Belum mumayyizBerhak mendapat hadhanah dari ibunyaPasal 156 huruf a
Sudah mumayyizBerhak memilih hadhanah dari ayah atau ibunyaPasal 156 huruf b

Dalam konsep fikih, mumayyiz berkaitan dengan kemampuan anak membedakan dan memahami — bukan angka umur. Tetapi untuk penerapan di Indonesia, KHI memberi patokan operasionalnya sendiri: Pasal 105 huruf a menyebut “anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun.

Keadaan anakYang berlaku menurut KHIDasar
Belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahunPemeliharaannya hak ibunya — ini kaidah bawaannyaPasal 105 huruf a
Sudah mumayyizDiserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunyaPasal 105 huruf b; Pasal 156 huruf b
Biaya pemeliharaanDitanggung ayahnya — tidak mengikuti siapa yang mengasuhPasal 105 huruf c

Dua belas tahun itu patokan, bukan sakelar yang mematikan pertimbangan lain. Angka itu memberi hakim titik berangkat yang jelas; yang menentukan hasil akhirnya tetap keadaan konkret dan kepentingan terbaik anak, dan KHI sendiri menyediakan jalannya — Pasal 156 huruf c memungkinkan hak hadhanah dipindahkan bila pemegangnya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya sudah dicukupi.

Satu angka lain sering tertukar dengan ini: Pasal 98 ayat (1) menetapkan batas usia anak yang dipandang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak itu tidak bercacat fisik maupun mental dan belum pernah melangsungkan perkawinan. Angka 21 itu batas kedewasaan dan kewajiban nafkah — bukan batas mumayyiz, dan bukan batas hak asuh.

Kalau ibu tidak ada: urutan yang disebut pasalnya

Ini bagian yang jarang dikutip utuh, dan yang paling sering dikira “otomatis jatuh ke ayah”. KHI Pasal 156 huruf a menyebut kedudukan ibu digantikan berurutan:

UrutanSiapa
1Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu (nenek dari pihak ibu, dan seterusnya)
2Ayah
3Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah
4Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
5Wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah

Ayah berada di urutan kedua, bukan pertama. Urutan ini berlaku pada keadaan yang disebut pasalnya — bila ibunya telah meninggal dunia.

Biayanya tidak mengikuti siapa yang mengasuh

Ini pemisahan yang paling sering dikira menyatu. Hak asuh dan biaya dua hal terpisah:

HalKetentuanDasar
Biaya hadhanah dan nafkah anakTanggung jawab ayah, menurut kemampuannyaPasal 156 huruf d
Sampai kapanSekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiriPasal 156 huruf d
Sesudah talakBekas suami wajib memberikan biaya hadhanah untuk anak yang belum berumur 21 tahunPasal 149 huruf d
Selama perkara masih berjalanPengadilan dapat menentukan nafkah yang ditanggung suami dan hal yang menjamin pemeliharaan serta pendidikan anakPP 9/1975 Pasal 24 (2)

Baris terakhir berguna sejak hari pertama: nafkah anak tidak harus menunggu putusan, ia dapat dimintakan sebagai penetapan sementara selama perkara berjalan.

Hak asuh bisa berpindah sesudah diputus

KHI Pasal 156 huruf c memberi jalan yang jarang disebut: apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anakmeskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi — maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

Dua hal yang perlu dibaca pelan di situ. Pertama, mencukupi biaya tidak menutup pemeriksaan — pasalnya menyebutkan itu secara khusus. Kedua, yang dapat meminta adalah kerabat, tidak dibatasi pada bekas pasangan.

Kalau hadhanah tidak diminta di petitum

Tetap cantumkan hak asuh dalam petitum gugatanmu — itu saran yang tidak berubah, karena permintaan yang tertulis jelas adalah cara paling aman memastikan persoalannya diperiksa dan diputus. Bentuknya ada di contoh surat gugatan.

Tetapi pernyataan bahwa “yang tidak diminta tidak akan pernah diputus” terlalu mutlak untuk perkara hadhanah. Rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2025 — diberlakukan lewat SEMA Nomor 1 Tahun 2025, dan merevisi rumusan kamar sebelumnya — menyatakan:

“Dalam hal perkara gugatan/permohonan perceraian para pihak tidak mengajukan hadanah, hakim wajib menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah), jika tidak ada kesepakatan para pihak, berdasarkan fakta di persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hakim dapat menetapkan anak di bawah hadanah salah satu dari kedua orang tuanya dan menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkan kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadanah.”

Perhatikan dua kata kerjanya. Hakim wajib menggali fakta tentang pengasuhan anak meski tidak diminta; dan bila tidak ada kesepakatan para pihak, hakim dapat menetapkan di bawah asuhan siapa anak itu berada, serta menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkannya.

Kategorinya perlu disebut dengan tepat: ini pedoman pelaksanaan tugas pengadilan dari Mahkamah Agung — bukan perubahan KHI, dan bukan pasal undang-undang. Ia mengarahkan cara hakim memeriksa perkara. Karena itu tetap minta hadhanah secara eksplisit; bedanya, tidak memintanya bukan berarti persoalan anak pasti terlewat.

Pertanyaan yang sering ditanya

Hak asuh anak jatuh kepada siapa?
Bergantung usia anaknya. KHI Pasal 156 huruf a: anak yang belum mumayyiz berhak mendapat hadhanah dari ibunya. Huruf b: anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya. Jadi jawaban tunggal ikut ibu hanya benar untuk anak yang belum mumayyiz.
Kalau ibu meninggal, hak asuh jatuh ke siapa?
KHI Pasal 156 huruf a menyebut urutannya: wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu, lalu ayah, lalu wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah, lalu saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, lalu wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. Ayah berada di urutan kedua, bukan pertama.
Siapa yang menanggung biaya anak setelah cerai?
KHI Pasal 156 huruf d: semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya. Pasal 149 huruf d menegaskan kewajiban itu untuk anak yang belum berumur 21 tahun. Kewajiban ini melekat pada ayah meskipun hak asuhnya dipegang ibu.
Bisakah hak asuh dipindahkan setelah diputus?
Bisa. KHI Pasal 156 huruf c: apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak — meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi — maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Perhatikan frasa meskipun biayanya sudah dicukupi: mencukupi biaya tidak menutup pemeriksaan.

Halaman terkait

Sumber