Pertanyaannya hampir selalu ditanya sebagai satu jawaban — ikut ibu atau ikut ayah — padahal KHI Pasal 156 menjawabnya dengan dua aturan berbeda menurut usia anak. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapat hadhanah dari ibunya. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih sendiri. Dan apa pun hasilnya, biayanya tetap tanggung jawab ayah.
Dua aturan, dan garis yang memisahkannya
| Keadaan anak | Yang berlaku | Dasar |
|---|---|---|
| Belum mumayyiz | Berhak mendapat hadhanah dari ibunya | Pasal 156 huruf a |
| Sudah mumayyiz | Berhak memilih hadhanah dari ayah atau ibunya | Pasal 156 huruf b |
Dalam konsep fikih, mumayyiz berkaitan dengan kemampuan anak membedakan dan memahami — bukan angka umur. Tetapi untuk penerapan di Indonesia, KHI memberi patokan operasionalnya sendiri: Pasal 105 huruf a menyebut “anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun”.
| Keadaan anak | Yang berlaku menurut KHI | Dasar |
|---|---|---|
| Belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun | Pemeliharaannya hak ibunya — ini kaidah bawaannya | Pasal 105 huruf a |
| Sudah mumayyiz | Diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya | Pasal 105 huruf b; Pasal 156 huruf b |
| Biaya pemeliharaan | Ditanggung ayahnya — tidak mengikuti siapa yang mengasuh | Pasal 105 huruf c |
Dua belas tahun itu patokan, bukan sakelar yang mematikan pertimbangan lain. Angka itu memberi hakim titik berangkat yang jelas; yang menentukan hasil akhirnya tetap keadaan konkret dan kepentingan terbaik anak, dan KHI sendiri menyediakan jalannya — Pasal 156 huruf c memungkinkan hak hadhanah dipindahkan bila pemegangnya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya sudah dicukupi.
Satu angka lain sering tertukar dengan ini: Pasal 98 ayat (1) menetapkan batas usia anak yang dipandang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak itu tidak bercacat fisik maupun mental dan belum pernah melangsungkan perkawinan. Angka 21 itu batas kedewasaan dan kewajiban nafkah — bukan batas mumayyiz, dan bukan batas hak asuh.
Kalau ibu tidak ada: urutan yang disebut pasalnya
Ini bagian yang jarang dikutip utuh, dan yang paling sering dikira “otomatis jatuh ke ayah”. KHI Pasal 156 huruf a menyebut kedudukan ibu digantikan berurutan:
| Urutan | Siapa |
|---|---|
| 1 | Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu (nenek dari pihak ibu, dan seterusnya) |
| 2 | Ayah |
| 3 | Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah |
| 4 | Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan |
| 5 | Wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah |
Ayah berada di urutan kedua, bukan pertama. Urutan ini berlaku pada keadaan yang disebut pasalnya — bila ibunya telah meninggal dunia.
Biayanya tidak mengikuti siapa yang mengasuh
Ini pemisahan yang paling sering dikira menyatu. Hak asuh dan biaya dua hal terpisah:
| Hal | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Biaya hadhanah dan nafkah anak | Tanggung jawab ayah, menurut kemampuannya | Pasal 156 huruf d |
| Sampai kapan | Sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri | Pasal 156 huruf d |
| Sesudah talak | Bekas suami wajib memberikan biaya hadhanah untuk anak yang belum berumur 21 tahun | Pasal 149 huruf d |
| Selama perkara masih berjalan | Pengadilan dapat menentukan nafkah yang ditanggung suami dan hal yang menjamin pemeliharaan serta pendidikan anak | PP 9/1975 Pasal 24 (2) |
Baris terakhir berguna sejak hari pertama: nafkah anak tidak harus menunggu putusan, ia dapat dimintakan sebagai penetapan sementara selama perkara berjalan.
Hak asuh bisa berpindah sesudah diputus
KHI Pasal 156 huruf c memberi jalan yang jarang disebut: apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak — meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi — maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
Dua hal yang perlu dibaca pelan di situ. Pertama, mencukupi biaya tidak menutup pemeriksaan — pasalnya menyebutkan itu secara khusus. Kedua, yang dapat meminta adalah kerabat, tidak dibatasi pada bekas pasangan.
Kalau hadhanah tidak diminta di petitum
Tetap cantumkan hak asuh dalam petitum gugatanmu — itu saran yang tidak berubah, karena permintaan yang tertulis jelas adalah cara paling aman memastikan persoalannya diperiksa dan diputus. Bentuknya ada di contoh surat gugatan.
Tetapi pernyataan bahwa “yang tidak diminta tidak akan pernah diputus” terlalu mutlak untuk perkara hadhanah. Rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2025 — diberlakukan lewat SEMA Nomor 1 Tahun 2025, dan merevisi rumusan kamar sebelumnya — menyatakan:
“Dalam hal perkara gugatan/permohonan perceraian para pihak tidak mengajukan hadanah, hakim wajib menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah), jika tidak ada kesepakatan para pihak, berdasarkan fakta di persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hakim dapat menetapkan anak di bawah hadanah salah satu dari kedua orang tuanya dan menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkan kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadanah.”
Perhatikan dua kata kerjanya. Hakim wajib menggali fakta tentang pengasuhan anak meski tidak diminta; dan bila tidak ada kesepakatan para pihak, hakim dapat menetapkan di bawah asuhan siapa anak itu berada, serta menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkannya.
Kategorinya perlu disebut dengan tepat: ini pedoman pelaksanaan tugas pengadilan dari Mahkamah Agung — bukan perubahan KHI, dan bukan pasal undang-undang. Ia mengarahkan cara hakim memeriksa perkara. Karena itu tetap minta hadhanah secara eksplisit; bedanya, tidak memintanya bukan berarti persoalan anak pasti terlewat.
Pertanyaan yang sering ditanya
Hak asuh anak jatuh kepada siapa?
Kalau ibu meninggal, hak asuh jatuh ke siapa?
Siapa yang menanggung biaya anak setelah cerai?
Bisakah hak asuh dipindahkan setelah diputus?
Halaman terkait
Sumber
- Rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2025 (Kamar Agama), diberlakukan lewat SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 — dikutip dari pengumuman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang menyebutnya sebagai revisi atas rumusan kamar sebelumnya. Dipakai untuk bagian “kalau hadhanah tidak diminta di petitum”. Kategori: pedoman peradilan Mahkamah Agung — mengarahkan cara hakim memeriksa perkara, bukan perubahan atas KHI.
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Buku I Hukum Perkawinan — dibaca dari salinan resmi Kementerian Agama: Pasal 156 huruf a hadhanah anak belum mumayyiz dan urutan penggantinya; huruf b hak pilih anak mumayyiz; huruf c pemindahan hak hadhanah; huruf d biaya menjadi tanggung jawab ayah; Pasal 98 ayat (1) batas usia dewasa 21 tahun; Pasal 149 huruf d biaya hadhanah sesudah talak.
- PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 — salinan bertanda terbitan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM: Pasal 24 ayat (2) — penetapan sementara nafkah dan pemeliharaan anak selama perkara berjalan.