Halaman ini menjawab ke mana uang yang ingin tetap aman dan berbunga sebaiknya ditempatkan, dan berapa yang benar-benar tersisa setelah pajak dan inflasi. Pembanding di atas menjalankan dana yang sama di deposito dan SBN ritel; bagian di bawahnya menjelaskan aturan pajak, penjaminan LPS, dan cara membaca angka bunga yang diiklankan, dengan setiap angka dirujuk ke peraturan atau lembaga yang menerbitkannya.
Poin utama
- Bunga yang diiklankan adalah bunga bruto. Deposito kehilangan seperlima bunganya untuk PPh final, SBN ritel sepersepuluh.
- Deposito di bank umum hanya dijamin LPS bila bunganya tidak melebihi 3,75%. Bila melebihi, seluruh simpanan itu tidak dijamin, bukan hanya kelebihan bunganya.
- Pada inflasi rata-rata 12 bulan BPS 3,15%, deposito setinggi TBP menghasilkan imbal hasil riil sedikit di bawah nol.
- SBN ritel diterbitkan Pemerintah dan tidak termasuk simpanan bank, jadi perlindungannya berbeda dari penjaminan LPS.
- Bunga yang ikut berbunga selama bertahun-tahun, bukan selisih bunga di awal, yang paling besar pengaruhnya pada saldo akhir.
Investasi apa yang dibahas di klaster ini
Kata investasi dipakai untuk hal yang sangat berbeda, dari deposito sampai aset kripto. Klaster ini sengaja sempit: instrumen yang penghasilannya berupa bunga atau imbalan tetap yang bisa dihitung di muka. Itu berarti deposito dan tabungan di bank, serta Surat Berharga Negara ritel yang ditawarkan Pemerintah kepada perorangan, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), dan Sukuk Tabungan (ST).
Alasannya praktis. Untuk instrumen berbunga, hampir semua angka yang menentukan hasil bisa ditelusuri ke sumber resmi: tarif pajak ada di peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan, batas penjaminan dan tingkat bunga penjaminan diumumkan LPS, kupon SBN ditetapkan DJPPR Kementerian Keuangan, dan inflasi diterbitkan BPS. Saldo akhirnya bisa dihitung sampai rupiah, dan hitungan itu bisa diperiksa. Instrumen yang harganya naik turun setiap hari punya logika lain dan tidak dibahas di sini.
Pembaca yang sedang memutuskan antara menaruh uang di deposito atau membeli SBN ritel, yang ingin tahu apakah bunga promosi bank digital aman, atau yang ingin menghitung setoran untuk tujuan tertentu akan menemukan alatnya di klaster ini. Semua hitungan berjalan di browser tanpa login dan tanpa meminta nama, nomor rekening, atau identitas apa pun.
Tiga angka yang menentukan hasil investasi berbunga
Setiap produk berbunga bisa diringkas menjadi tiga angka. Bunga bruto adalah persen per tahun yang tertulis di brosur atau halaman bank. Tarif pajak final menentukan berapa bagian bunga itu yang dipotong sebelum sampai ke rekening. Inflasi menentukan berapa banyak barang yang bisa dibeli dengan saldo akhir. Urutan pengurangannya selalu sama, seperti diagram berikut.
Diagram itu memakai bunga setinggi tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum. Dari bunga bruto sekitar Rp3,8 juta setahun pada Rp100 juta, pajak memotong sekitar Rp760 ribu, dan inflasi rata-rata dua belas bulan terakhir menghapus sisanya ditambah sedikit lagi. Saldo nominal bertambah Rp3 juta, tetapi daya belinya turun kira-kira Rp109 ribu. Bukan berarti deposito tidak berguna; deposito tetap tempat yang tepat untuk dana yang harus tersedia dalam hitungan bulan. Artinya, deposito bukan alat untuk menambah daya beli dalam jangka panjang pada tingkat bunga saat ini.
Dua istilah lagi sering muncul. Imbal hasil bersih efektif adalah pertumbuhan saldo setahun setelah pajak, dengan bunga yang dikreditkan di dalam tahun itu ikut dihitung. Imbal hasil riil adalah imbal hasil bersih yang sudah dikoreksi inflasi dengan persamaan Fisher: (1 + bersih) ÷ (1 + inflasi) − 1. Kalkulator di klaster ini menampilkan keduanya di samping saldo rupiah.
Bunga majemuk: mesin di balik semua simpanan
Bunga majemuk, atau compound interest, terjadi ketika bunga yang sudah dibayar ikut menghasilkan bunga. Deposito yang diperpanjang otomatis dengan bunga ditambahkan ke pokok berbunga majemuk. Kupon SBN ritel yang dibayar tunai setiap bulan tidak, kecuali pemiliknya menempatkan kembali kupon itu. Perbedaan ini kecil dalam setahun dan besar dalam dua puluh tahun: Rp10 juta pada 6% per tahun menjadi Rp22 juta dengan bunga tunggal, tetapi Rp33,1 juta bila bunganya dikreditkan setiap bulan dan dibiarkan berbunga.
Frekuensi majemuk, apakah bunga dikreditkan harian, bulanan, atau tahunan, pengaruhnya jauh lebih kecil daripada tarif pajak dan lama menabung. Rincian rumus, konversi frekuensi, dan tabel bunga tunggal dibanding majemuk ada di kalkulator bunga majemuk, yang juga menghubungkan proyeksi saldo dengan seri inflasi BPS.
Deposito, tabungan, dan SBN ritel dibandingkan
Tabel berikut merangkum perbedaan yang paling menentukan: pajak atas bunganya, perlindungan yang berlaku, dan seberapa mudah uangnya dicairkan. Semua isian diambil dari berkas data klaster yang juga dipakai kalkulator.
| Instrumen | Pajak atas bunga | Perlindungan | Likuiditas | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| Deposito bank umum | PPh final 20% dari bunga bruto; tidak dipotong bila deposito + tabungan ≤ Rp7.500.000 | LPS sampai Rp2.000.000.000 per nasabah per bank, bila bunga ≤ TBP 3,75% | Tenor 1–24 bulan; pencairan sebelum jatuh tempo mengikuti aturan bank | PP 131/2000; PMK 212/PMK.03/2018; PENG-5/DSPB/2026 |
| Deposito BPR | PPh final 20%, aturan batas yang sama | LPS sampai Rp2.000.000.000, bila bunga ≤ TBP BPR 6,25% | Mengikuti aturan BPR | PMK 212/PMK.03/2018; PENG-6/DSPB/2026 |
| Tabungan dan giro | PPh final 20% atas bunga; batas Rp7.500.000 yang sama | LPS, syarat 3T yang sama | Bisa ditarik kapan saja | PMK 212/PMK.03/2018 Pasal 4 |
| Obligasi Negara Ritel (ORI030T3) | PPh final 10% atas kupon | Diterbitkan Pemerintah; bukan simpanan bank, jadi di luar LPS | Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antarinvestor domestik | PP 91/2021; DJPPR |
| Sukuk Ritel (SR025T3) | PPh final 10% atas imbalan | Diterbitkan Perusahaan Penerbit SBSN; di luar LPS | Dapat diperdagangkan setelah minimum holding period | PP 91/2021; DJPPR |
| Sukuk Tabungan (ST016T2) | PPh final 10% atas imbalan | Diterbitkan Perusahaan Penerbit SBSN; di luar LPS | Tidak dapat diperdagangkan; early redemption paling banyak 50% | PP 91/2021; DJPPR |
Beberapa hal dari tabel itu perlu dibaca lebih teliti. Deposito di BPR punya TBP yang lebih tinggi daripada bank umum, 6,25% dibanding 3,75%, jadi bunga BPR yang tampak tinggi belum tentu di luar penjaminan. SBN ritel tidak dijamin LPS karena bukan simpanan di bank; kewajiban membayar kupon dan pokoknya ada pada penerbitnya, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan atau Perusahaan Penerbit SBSN untuk sukuk. Sukuk Tabungan tidak bisa dijual di pasar sekunder, sementara ORI dan SR bisa, dengan harga pasar yang bisa di atas atau di bawah nilai nominal.
Tabel kedua menempatkan Rp100 juta selama lima tahun di empat pilihan nyata yang datanya kami baca. Hanya dua pilihan SBN yang menghasilkan imbal hasil riil positif pada inflasi rata-rata 3,15%.
| Instrumen dan bunga bruto | Saldo nominal | Pajak 5 tahun | Bersih efektif/tahun | Nilai riil | Riil/tahun |
|---|---|---|---|---|---|
| Deposito BRI 12 bulan 2,5% | Rp110.408.080 | Rp2.602.020 | 2% | Rp94.529.418 | -1,12% |
| Deposito di TBP LPS 3,75% | Rp115.927.407 | Rp3.981.852 | 3% | Rp99.254.967 | -0,15% |
| SR025T5 6,9% | Rp136.301.525 | Rp4.033.503 | 6,39% | Rp116.698.921 | 3,14% |
| ORI030T6 7% | Rp136.913.069 | Rp4.101.452 | 6,49% | Rp117.222.514 | 3,23% |
Perbandingan ini menganggap kupon SBN diinvestasikan kembali pada tingkat yang sama dan deposito diperpanjang pada bunga yang sama. Keduanya penyederhanaan: bunga deposito berganti mengikuti keputusan bank, dan imbalan SBN seri berikutnya ditetapkan saat seri itu terbit. Yang tidak berubah adalah selisih tarif pajak dan batas penjaminan, dan dua hal itu yang membuat urutan hasilnya bertahan di banyak skenario.
Pajak atas bunga investasi: 20% atau 10% final
Bunga deposito, tabungan, dan giro yang diterima orang pribadi dalam negeri dikenai PPh final 20% dari jumlah bruto menurut PP 131/2000 Pasal 2 huruf a, yang tata cara pemotongannya diatur PMK 212/PMK.03/2018 Pasal 5 ayat (1) huruf c. Bank yang membayar bunga wajib memotongnya (Pasal 8). Bunga obligasi, yang menurut PP 91/2021 Pasal 1 mencakup Surat Berharga Negara dan imbalan sukuk, dikenai PPh final 10% (Pasal 2).
Kata final punya dua akibat. Bunga itu tidak dijumlahkan dengan gaji atau penghasilan lain yang dikenai tarif progresif di SPT Tahunan, dan pajak yang sudah dipotong tidak dapat dikreditkan. Ada juga pengecualian yang sering disalahpahami: pemotongan tidak dilakukan bila jumlah deposito dan tabungan tidak melebihi Rp7.500.000 (PMK 212/PMK.03/2018 Pasal 7 huruf a), dan penjelasan PP 131/2000 menambahkan bahwa jumlah itu bukan hasil memecah-mecah simpanan. Orang pribadi yang seluruh penghasilannya setahun tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak boleh meminta kembali pajak yang sudah dipotong (PMK 212/PMK.03/2018 Pasal 2 ayat (3) dan (4)).
Cabang devisa hasil ekspor di diagram hanya relevan bagi eksportir: deposito dari DHE memakai tarif final khusus antara 0% dan 10% tergantung mata uang dan tenornya. Contoh angka pemotongan pada berbagai saldo dan tabel tarif DHE lengkap ada di halaman cara menghitung bunga deposito.
Penjaminan LPS: Rp2 miliar dan syarat 3T
Lembaga Penjamin Simpanan menjamin tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lain yang dipersamakan, di bank umum maupun BPR, konvensional maupun syariah. Nilai yang dijamin paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008, mencakup pokok ditambah bunga yang sudah menjadi hak nasabah. Saldo semua rekening seorang nasabah di satu bank dijumlahkan, dan saldo rekening gabungan dibagi rata di antara pemiliknya.
Batas nilai itu baru separuh cerita. LPS menyebut tiga syarat yang dikenal sebagai 3T: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank. Syarat kedua yang paling sering terlanggar tanpa disadari. FAQ LPS menegaskan bahwa simpanan dengan bunga di atas TBP tidak dijamin secara keseluruhan, pokok maupun bunga, bukan hanya kelebihan bunganya.
Untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026, TBP simpanan rupiah ditetapkan 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk BPR, masing-masing lewat Pengumuman LPS PENG-5/DSPB/2026 dan PENG-6/DSPB/2026. TBP valuta asing di bank umum 2,00%. LPS mengevaluasi TBP setiap bulan dan dapat mengubahnya di luar jadwal biasa, jadi angka ini perlu dicek ulang setelah 30 September 2026. Pengumuman yang sama meminta bank memberi tahu nasabah bila bunga yang diberikan melebihi TBP.
Dalam tabel bunga yang kami baca dari situs bank, setiap bank digital dan beberapa bank swasta punya setidaknya satu tier atau tenor di atas 3,75%. Itu tidak berarti banknya bermasalah; artinya simpanan dengan bunga itu berada di luar penjaminan LPS selama TBP 3,75% berlaku, dan keputusan menerimanya perlu dibuat dengan sadar.
BI-Rate, TBP, dan bunga deposito
BI-Rate adalah suku bunga kebijakan Bank Indonesia. Rapat Dewan Gubernur 18–19 Agustus 2026 mempertahankannya di 5,75%, dengan suku bunga Deposit Facility 4,75% dan Lending Facility 6,50%. Keputusan itu langsung terasa pada Sukuk Tabungan, yang imbalannya mengambang dengan acuan BI-Rate. Bunga deposito, sebaliknya, ditetapkan masing-masing bank dan tidak wajib bergerak pada hari yang sama, sementara TBP ditetapkan tersendiri oleh LPS.
Grafik itu memperlihatkan BI-Rate naik dari 4,75% ke 5,75% antara Mei dan Juni 2026, lalu bertahan. Imbalan ST016T2 dan ST016T4 untuk periode 11 Agustus sampai 10 November 2026 mengikutinya menjadi 7,05% dan 7,25%, sesuai rumus BI-Rate ditambah 130 dan 150 basis poin. TBP bank umum naik 25 basis poin menjadi 3,75% mulai Juli. Bunga deposito bank besar yang kami baca, antara 2,25% dan 3,00%, banyak yang bertanggal sebelum kenaikan itu dan belum tentu sudah menyesuaikan.
Contoh: Rp50 juta selama lima tahun di tiga tempat
Contoh ini sama dengan isian bawaan pembanding di atas, supaya angkanya bisa dicocokkan langsung.
Rp50.000.000 selama 5 tahun, bunga dikreditkan dan ditempatkan kembali setiap bulan, inflasi 3,15% per tahun.
- Deposito di bank umum pada 3,75%, PPh final 20%: tarif bersih 3,75% × 0,8 ÷ 12 = 0,25% per bulan. Saldo akhir Rp58.080.839, pajak lima tahun Rp2.020.210, imbal hasil bersih 3,04% setahun.
- SBN ritel pada 6,90%, PPh final 10%: tarif bersih 0,5175% per bulan. Saldo akhir Rp68.150.763, pajak Rp2.016.751, imbal hasil bersih 6,39% setahun.
- Selisih saldo akhir Rp10.069.923 untuk SBN, walaupun pajak yang dibayar hampir sama. Tarif SBN separuh tarif deposito, tetapi bunga brutonya hampir dua kali lipat.
- Nilai riil deposito: Rp58.080.839 ÷ 1,03155 = Rp49.727.773, di bawah dana awal. Nilai riil SBN: Rp58.349.461.
- Deposito di BRI 12 bulan pada 2,50% dengan cara yang sama berakhir di Rp55.253.946, setara Rp47.307.438 hari ini.
Pertanyaan yang tersisa setelah contoh ini bukan "mana yang lebih besar", tetapi "uang ini dibutuhkan kapan". Dana yang mungkin diambil bulan depan tidak cocok ditaruh di Sukuk Tabungan yang hanya bisa dicairkan sebagian pada jendela early redemption. Dana untuk lima tahun lagi tidak perlu dibiarkan di deposito satu bulan yang diperpanjang terus dengan imbal hasil riil negatif.
Alat di klaster investasi dan kapan memakainya
Kalkulator bunga majemuk
Kalkulator bunga majemuk (compound interest) untuk pertanyaan "uang ini menjadi berapa": modal awal, setoran rutin di awal atau akhir periode, kenaikan setoran tahunan, frekuensi majemuk dari harian sampai tahunan, pajak final per instrumen, dan nilai riil dari inflasi nasional atau kota. Hasilnya dilengkapi rumus dengan angkamu dan rincian per bulan.
Kalkulator investasi berbasis target
Kalkulator investasi untuk pertanyaan sebaliknya: "berapa yang harus disetor setiap bulan". Target bisa dinyatakan dalam harga hari ini, preset instrumen mengisi imbalan SBN ritel atau bunga deposito dari data resmi, dan tabel pembanding memperlihatkan setoran yang dibutuhkan di instrumen lain.
Kalkulator deposito
Kalkulator deposito untuk simulasi per tenor: bunga bersih setelah PPh 20% dengan pengecualian Rp7,5 juta yang memperhitungkan tabungan lain di bank yang sama, tiga cara menghitung hari, perpanjangan ARO, dan pemeriksaan TBP serta batas Rp2 miliar LPS.
Cara menghitung bunga deposito dan tabel bunga bank
Halaman bunga deposito menjelaskan rumus dan aturan pajaknya pasal demi pasal, dan memuat tabel suku bunga yang bisa diurutkan dari situs masing-masing bank, dengan tanggal di halaman bank dan status terhadap TBP. Setiap bank di tabel itu sudah punya slug sendiri di berkas data, sehingga halaman per bank bisa ditambahkan tanpa mengubah alamat yang sudah ada.
Daftar periksa sebelum menempatkan dana di deposito atau SBN
- Tentukan kapan uangnya dibutuhkan. Tenor deposito dan periode early redemption SBN harus cocok dengan tanggal itu, bukan sebaliknya.
- Bandingkan bunga bersih, bukan bunga bruto. Kalikan bunga deposito dengan 0,8 dan kupon SBN dengan 0,9 sebelum membandingkan.
- Cocokkan bunga deposito dengan TBP yang berlaku. Di bank umum 3,75% dan di BPR 6,25% sampai 30 September 2026; cek pengumuman LPS terbaru setelah itu.
- Jumlahkan saldo per bank. Penjaminan Rp2 miliar dihitung per nasabah per bank, termasuk bunga yang sudah menjadi hak nasabah.
- Pastikan bank terdaftar sebagai peserta penjaminan dan simpananmu tercatat atas namamu, dengan bukti transaksi yang disimpan.
- Baca ketentuan pencairan. Penalti pencairan deposito sebelum jatuh tempo ditetapkan tiap bank; ketentuan SBN ada di memorandum informasi serinya.
- Hitung nilai riilnya. Imbal hasil bersih di bawah inflasi berarti daya beli menyusut walaupun saldo bertambah.
Klaster ini tidak membahas saham, reksa dana, emas, atau aset kripto, karena penghasilannya bukan bunga yang bisa ditetapkan di muka. Hubungan antara bunga simpanan dan cicilan kredit bisa dilihat di simulasi KPR, dan kurs yang dipakai untuk simpanan valuta asing dalam perhitungan pajak ada di kurs pajak.
Sumber dan dasar hukum
- PP 131/2000 jo. PP 123/2015 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI — Pasal 1, Pasal 2 huruf a, Pasal 3 ayat (1) huruf a, Penjelasan Umum. pajak.go.id; status di JDIH Kemenkeu. Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 212/PMK.03/2018 — Pasal 2 ayat (3)–(4), Pasal 5, Pasal 7 huruf a, Pasal 8. JDIH Kemenkeu. Diperiksa 14 September 2026.
- PP 91/2021 — Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 2. JDIH Kemenkeu (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Lembaga Penjamin Simpanan — PENG-5/DSPB/2026 dan PENG-6/DSPB/2026 (ditetapkan 23 Juni 2026, TBP berlaku 1 Juli–30 September 2026), lps.go.id; FAQ penjaminan simpanan (Rp2 miliar per nasabah per bank, syarat 3T, rekening gabungan), lps.go.id/faq. Diperiksa 14 September 2026.
- Bank Indonesia — tabel BI-Rate Desember 2025–Agustus 2026 dan hasil RDG 18–19 Agustus 2026, bi.go.id. Diperiksa 14 September 2026.
- DJPPR Kementerian Keuangan — rencana penjualan ORI030, SR025, ST016, dan penyesuaian imbalan ST periode 11 Agustus–10 November 2026, djppr.kemenkeu.go.id. Diperiksa 14 September 2026.
- Badan Pusat Statistik — inflasi tahunan nasional Januari 2024–Agustus 2026, WebAPI BPS, diambil 8 September 2026 (inflasi-kota.csv).
- Data klaster: pajak-bunga.csv, lps.csv, sbn-ritel.csv, bi-rate.csv, deposito-rates.csv — lisensi CC BY 4.0. Cara kami memeriksa angka: Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Lebih untung deposito atau SBN ritel?
Apakah SBN ritel dijamin LPS?
Berapa bunga deposito maksimal agar tetap dijamin LPS?
Kalau bunga deposito saya di atas TBP, apa yang tidak dijamin?
Apakah bunga deposito dan kupon SBN dihitung lagi pajaknya di SPT Tahunan?
Kenapa BI-Rate naik tetapi bunga deposito bank saya tetap?
Apakah imbal hasil riil negatif berarti uang saya berkurang?
Apakah angka di halaman investasi ini berlaku untuk semua orang?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Tarif pajak bunga, ketentuan penjaminan LPS, data SBN ritel, dan angka inflasi di halaman ini diperiksa terhadap teks PP 131/2000, PMK 212/PMK.03/2018, PP 91/2021, pengumuman LPS, halaman DJPPR, dan data BPS.