Kalkulator ini menjawab berapa zakat yang wajib kamu bayar atas penghasilan, tabungan, investasi, emas, dan usaha, berapa zakat fitrah keluargamu, dan berapa PPh yang berkurang bila zakat itu dibayar ke amil resmi. Setiap angka aturan diberi sumbernya, nisab maal ditampilkan dengan dua angka yang beredar, dan semua hitungan berjalan di browsermu tanpa login.
Poin utama
- Semua zakat mal di kalkulator ini berkadar 2,5%; yang berbeda antarjenis adalah nisab, syarat haul, dan apa yang dijumlahkan.
- Zakat maal memakai nisab senilai 85 gram emas. Dalam rupiah beredar dua angka: 85 gram × buyback Antam, dan angka SK BAZNAS 15/2026 yang dipakai kalkulator BAZNAS untuk perdagangan.
- PMA 52/2014 menyatukan uang dengan surat berharga, dan emas dengan perak. Penggabungan lintas kelompok tidak disebut tegas, jadi kalkulator menampilkan hasil keduanya.
- Zakat yang dibayar ke lembaga dalam PER-4/PJ/2026 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, paling banyak sebesar kewajiban zakatnya (PMK 114/2025 Pasal 9).
- Zakat fitrah 2026 acuan BAZNAS RI Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per hari; BAZNAS daerah dan LAZ boleh menetapkan angka sendiri.
Empat mode kalkulator zakat ini
Keempat mode membaca nisab dari berkas data yang sama dengan kalkulator zakat emas dan kalkulator zakat penghasilan, jadi angka di ketiga alat tidak mungkin berbeda.
Penghasilan
Isi penghasilan sebulan dan tambahan setahun seperti THR atau honor proyek. Kalkulator menguji nisab bulanan lebih dulu, lalu nisab tahunan bila bulanan tidak tercapai. Dasar hitung bisa bruto, sesuai Keputusan Ketua BAZNAS, atau bersih, sesuai rumusan Fatwa MUI 3/2003. Uraian lengkap bulanan dan tahunan ada di halaman zakat penghasilan.
Maal
Isi harta yang sudah dimiliki: uang dan tabungan, surat berharga, emas dan perak dalam gram, serta kas, piutang, dan stok usaha dikurangi utang jangka pendeknya. Pilih angka nisab dan cara menggabungkan. Hasilnya memperlihatkan setiap kelompok, apakah mencapai nisab, dan berapa zakatnya dengan pilihan lain.
Fitrah dan fidyah
Isi jumlah jiwa dan, bila ada, jumlah hari puasa yang diganti fidyah. Nilai awal adalah angka BAZNAS RI 2026, yang bisa diganti dengan angka BAZNAS kabupaten atau kotamu.
Pengurang pajak
Isi penghasilan neto setahun, status PTKP, zakat yang dibayar, dan kewajiban zakat menurut hitunganmu. Kalkulator memeriksa empat syarat PMK 114/2025, menghitung zakat yang dapat dikurangkan, lalu membandingkan PPh Pasal 17 dengan dan tanpa zakat. Tidak ada kalkulator zakat lain yang kami temukan menghitung bagian ini.
Jenis zakat mal dan syarat hitungnya
UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat membagi zakat menjadi zakat mal dan zakat fitrah, dan Pasal 4 ayat (2) menyebut sembilan jenis zakat mal. Syarat dan tata cara penghitungannya diserahkan kepada Peraturan Menteri, yaitu PMA 52/2014 yang telah diubah PMA 69/2015 dan PMA 31/2019. Tabel ini memuat semua jenis, tetapi hanya memberi angka pada jenis yang pasalnya kami baca.
| Huruf | Jenis harta | Nisab | Kadar | Haul | Pasal | Di calcuid |
|---|---|---|---|---|---|---|
| a | Emas, perak, dan logam mulia lainnya | 85 gram emas; 595 gram perak; gabungan logam senilai 85 gram emas | 2,5% | ya | PMA 52/2014 Pasal 4–7 | dihitung |
| b | Uang dan surat berharga lainnya | senilai 85 gram emas, uang dan surat berharga disatukan | 2,5% | ya | PMA 52/2014 Pasal 8–10 | dihitung |
| c | Perniagaan | senilai 85 gram emas atas aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek saat haul | 2,5% | ya | PMA 52/2014 Pasal 11–13 | dihitung |
| d | Pertanian, perkebunan, dan kehutanan | — | — | tidak | PMA 52/2014 Pasal 14 dst. | tidak |
| e | Peternakan dan perikanan | — | — | — | PMA 52/2014 jo. PMA 69/2015 (lampiran ternak) | tidak |
| f | Pertambangan | — | — | — | PMA 52/2014 | tidak |
| g | Perindustrian | — | — | ya | PMA 52/2014 Pasal 25 | tidak |
| h | Pendapatan dan jasa | senilai 85 gram emas; BAZNAS 2026: Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan | 2,5% | tidak | PMA 52/2014 Pasal 2 ayat (3), Pasal 26 (diubah PMA 31/2019), Pasal 27 | dihitung |
| i | Rikaz | — | — | tidak | PMA 52/2014 Pasal 2 ayat (3) | tidak |
Syarat umum harta yang dikenai zakat mal ada di PMA 52/2014 Pasal 2 ayat (2): milik penuh, halal, cukup nisab, dan haul. Ayat (3) mengecualikan beberapa jenis dari syarat haul, termasuk pendapatan dan jasa. Itulah sebabnya mode penghasilan tidak menanyakan haul, sedangkan mode maal menanyakannya.
Cara menghitung zakat maal: uang, investasi, emas, dan usaha
Mode maal menjalankan tiga paragraf PMA 52/2014 sekaligus. Uang dan surat berharga disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas (Pasal 10 ayat 2). Emas, perak, dan logam mulia lain disatukan dengan nisab yang sama (Pasal 7 ayat 2). Harta perniagaan dihitung dari aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek pada saat haul, dan zakatnya jatuh bila selisih itu mencapai nisab (Pasal 12).
Kelompok logam = gram emas × harga emas + gram perak × harga perak
Kelompok usaha = aktiva lancar − kewajiban jangka pendek (bila negatif, dianggap 0)
Zakat per kelompok = 2,5% × nilai kelompok yang mencapai nisab
Pilihan gabung: 2,5% × jumlah semua kelompok, bila jumlahnya mencapai nisab
Pasal-pasal itu menyatukan harta di dalam kelompoknya masing-masing. Kami tidak menemukan kalimat dalam PMA 52/2014 yang menyatukan uang dengan emas, atau emas dengan usaha. Karena itu bawaan kalkulator adalah per kelompok, dan hasilnya selalu disertai angka zakat bila semua harta digabung. Perbedaannya bisa besar: Contoh 1 di bawah berzakat nol per kelompok dan Rp6.726.000 bila digabung. Pilihan mana yang dipakai adalah keputusanmu atau amilmu, dan kalkulator hanya memastikan keduanya terlihat.
Selisih usaha yang negatif tidak dipakai untuk mengurangi tabungan. Pasal 12 menghitung selisih itu khusus untuk harta perniagaan, dan tidak ada pasal yang kami baca yang mengizinkan kerugian usaha dipindahkan ke kelompok lain. Utang pribadi seperti cicilan rumah juga tidak dikurangkan dari tabungan, karena Pasal 8 sampai 10 tidak menyebutnya.
Nisab zakat maal: 85 gram × buyback atau angka SK BAZNAS?
Halaman zakat emas BAZNAS RI menyebut nisab 85 gram mengikuti harga buyback emas Antam. Pada tanggal data kami, nisab 85 gram pada harga itu adalah Rp208.420.000 dan angka ini berubah setiap hari. Tetapi kalkulator zakat di situs yang sama, pada mode perdagangan, memakai Rp91.681.728 "sesuai SK Ketua BAZNAS No. 15 tahun 2026", angka yang ditetapkan untuk zakat pendapatan dan jasa dari emas 14 karat. Dua angka ini sama-sama berasal dari BAZNAS RI dan tidak saling menggantikan, jadi kalkulator menyediakan keduanya dengan label. Asal-usul kedua angka, termasuk pilihan karat, dijelaskan di halaman nisab zakat hari ini.
| Saldo | Nisab 85 g × buyback | Nisab angka SK 15/2026 | Selisih |
|---|---|---|---|
| Rp50.000.000 | Rp0 | Rp0 | Rp0 |
| Rp91.681.728 | Rp0 | Rp2.292.043 | Rp2.292.043 |
| Rp100.000.000 | Rp0 | Rp2.500.000 | Rp2.500.000 |
| Rp150.000.000 | Rp0 | Rp3.750.000 | Rp3.750.000 |
| Rp208.420.000 | Rp5.210.500 | Rp5.210.500 | Rp0 |
| Rp250.000.000 | Rp6.250.000 | Rp6.250.000 | Rp0 |
| Rp500.000.000 | Rp12.500.000 | Rp12.500.000 | Rp0 |
| Rp1.000.000.000 | Rp25.000.000 | Rp25.000.000 | Rp0 |
Bagi saldo di atas nisab yang lebih tinggi, pilihan angka nisab tidak berpengaruh: zakatnya tetap 2,5% dari seluruh saldo. Pilihan itu hanya menentukan apakah saldo di antara kedua angka wajib dizakati. Harga buyback berubah setiap hari, sehingga batas atas rentang itu ikut bergeser; ketik harga pada hari haul jatuh bila berbeda dari harga bawaan.
Contoh hitung zakat maal, zakat dan pajak, serta fitrah
Tiga contoh berikut dihitung dengan mesin yang sama dengan kalkulator di atas.
Contoh 1 — harta campuran, per kelompok dan digabung. Keluarga Hasan memiliki tabungan Rp150.000.000, reksa dana Rp50.000.000, emas 20 gram, dan warung dengan stok serta kas Rp30.000.000 dan utang ke pemasok Rp10.000.000. Semuanya sudah haul. Nisab: 85 g × Rp2.452.000 = Rp208.420.000.
- Uang dan surat berharga disatukan (Pasal 10 ayat 2): Rp200.000.000, di bawah nisab.
- Emas: 20 × Rp2.452.000 = Rp49.040.000, di bawah nisab.
- Perniagaan: Rp30.000.000 − Rp10.000.000 = Rp20.000.000 (Pasal 12), di bawah nisab.
- Dihitung per kelompok, zakatnya Rp0. Dijumlah semua, totalnya Rp269.040.000 dan zakatnya Rp6.726.000. Kalkulator menampilkan keduanya supaya perbedaan cara menggabungkan terlihat.
Contoh 2 — zakat lewat kantor mengurangi PPh. Dewi, karyawan tetap berstatus TK/0, membayar zakat penghasilan Rp250.000 sebulan lewat potongan gaji ke BAZNAS. Penghasilan netonya setahun Rp110.000.000.
- Zakat setahun: 12 × Rp250.000 = Rp3.000.000, sama dengan kewajibannya.
- Tanpa zakat: PKP Rp110.000.000 − PTKP Rp54.000.000 = Rp56.000.000; PPh 5% = Rp2.800.000.
- Dengan zakat: PKP Rp53.000.000; PPh = Rp2.650.000.
- PPh berkurang Rp150.000. Biaya bersih zakatnya Rp2.850.000.
Contoh 3 — fitrah keluarga dan fidyah. Keluarga lima jiwa membayar zakat fitrah, dan nenek yang tidak kuat berpuasa mengganti 6 hari dengan fidyah. Nilai acuan BAZNAS RI 2026.
- Fitrah: 5 × Rp50.000 = Rp250.000, atau 5 × 2,5 kg = 12,5 kg beras.
- Fidyah: 6 hari × Rp65.000 = Rp390.000.
- Total uang: Rp640.000. Bila BAZNAS kabupaten atau kotamu menetapkan angka lain, ganti nilai per jiwa di kalkulator.
Zakat sebagai pengurang pajak: syarat PMK 114/2025 dan PER-4/PJ/2026
Dasar hukumnya berlapis. UU Pajak Penghasilan mengecualikan zakat yang dibayar ke badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dari larangan membebankan sumbangan. PP 60/2010 menyatakan zakat atas penghasilan yang dibayar ke lembaga seperti itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan tidak dapat dikurangkan bila dibayar ke pihak lain. Aturan pelaksananya sekarang PMK 114/2025, yang ditetapkan 30 Desember 2025 dan mencabut PMK 254/PMK.03/2010 dalam Pasal 24 huruf b.
| Aturan | Peraturan | Pasal | Di kalkulator |
|---|---|---|---|
| Zakat atas penghasilan yang dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto | PP 60/2010 | Pasal 1 ayat (1) huruf a; Pasal 2 | ya |
| Zakat atas penghasilan mencakup zakat mal sesuai peraturan pengelolaan zakat | PMK 114/2025 | Pasal 8 ayat (2) | ya |
| Pembayaran zakat tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak dibayarkan; bila menyebabkan rugi, yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menimbulkan rugi fiskal | PMK 114/2025 | Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (3) | ya |
| Didukung bukti pembayaran yang sah, paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti, NPWP atau NIK dan nama pembayar, jumlah, nama dan NPWP penerima, serta tanda tangan petugas atau validasi | PMK 114/2025 | Pasal 9 ayat (1) huruf b; Pasal 18 ayat (2) | ya |
| Diterima badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki NPWP | PMK 114/2025 | Pasal 9 ayat (1) huruf c | ya |
| Nilai yang dapat dikurangkan tidak melebihi besaran kewajiban menurut ketentuan agama; contoh Lampiran B: kewajiban Rp135.000.000, dibayar Rp150.000.000, yang dapat dikurangkan Rp135.000.000 | PMK 114/2025 | Pasal 9 ayat (2); Lampiran huruf B contoh 4 | ya |
| Infak dan sedekah tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto | PMK 114/2025 | Lampiran huruf B contoh 3 | ya |
| Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak zakat dibayarkan; istri yang penghasilannya digabung melapor di SPT suami, anak belum dewasa di SPT orang tua | PMK 114/2025 | Pasal 12 ayat (1)–(2) | keterangan |
| Pegawai tetap, pensiunan, pejabat negara, PNS, TNI, dan Polri yang membayar zakat melalui pemberi kerja atau pembayar pensiun menguranginya dari penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 | PMK 114/2025 | Pasal 12 ayat (3) | ya |
| Daftar badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan: BAZNAS RI, provinsi, kabupaten/kota; 58 LAZ skala nasional; LAZISNU dan LAZISMU; LAZ provinsi dan kabupaten/kota. Pembayaran ke lembaga yang dicabut dari daftar tidak dapat dikurangkan | PER-4/PJ/2026 | Pasal 1 ayat (4)–(5); Lampiran huruf A–E | ya |
| PMK 254/PMK.03/2010 tentang tata cara pembebanan zakat dicabut dan tidak berlaku | PMK 114/2025 | Pasal 24 huruf b | keterangan |
| Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak; BAZNAS atau LAZ wajib memberi bukti setoran | UU 23/2011 | Pasal 22–23 | keterangan |
| Sumbangan tidak dapat dikurangkan, kecuali antara lain zakat yang diterima badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah rumusan terbaru belum diperiksa | UU PPh s.t.d.d. UU 36/2008 | Pasal 9 ayat (1) huruf g | keterangan |
Dari tabel itu, empat batas yang paling sering terlewat. Penerima harus ada di daftar. PER-4/PJ/2026, berlaku 30 Maret 2026, memuat BAZNAS RI, provinsi, dan kabupaten/kota; 58 LAZ skala nasional; LAZIS Nahdlatul Ulama dan LAZIS Muhammadiyah; serta LAZ provinsi dan kabupaten/kota. Zakat yang dibayar ke lembaga setelah dicabut dari daftar tidak dapat dikurangkan. Bukti pembayaran harus sah, paling sedikit memuat nomor dan tanggal, NPWP atau NIK dan nama pembayar, jumlah, nama dan NPWP penerima, serta tanda tangan atau validasi (Pasal 18 ayat 2). Tidak melebihi kewajiban: Lampiran B contoh 4 PMK itu memperlihatkan zakat mal yang dibayar Rp150.000.000 dengan kewajiban Rp135.000.000, dan hanya Rp135.000.000 yang dapat dikurangkan. Tidak menimbulkan rugi fiskal: bila menimbulkan rugi, yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menimbulkan rugi (Pasal 9 ayat 3).
Ada satu perbedaan rumusan yang sering membingungkan. UU 23/2011 Pasal 22 menyebut zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ "dikurangkan dari penghasilan kena pajak". UU PPh, PP 60/2010, dan PMK 114/2025 mengaturnya sebagai pengurang penghasilan bruto. Kalkulator mengikuti mekanisme peraturan pajak, karena itulah yang dipakai dalam bukti potong dan SPT: zakat dikurangkan sebelum PTKP, lalu sisa penghasilannya dikenai tarif Pasal 17. Zakat tidak pernah dikreditkan langsung terhadap pajak terutang.
Jalurnya dua. Karyawan tetap, pensiunan, pejabat negara, PNS, TNI, dan Polri yang membayar melalui pemberi kerja menguranginya dalam PPh 21 (PMK 114/2025 Pasal 12 ayat 3). Wajib pajak lain melaporkannya di SPT Tahunan tahun pajak zakat dibayar, dengan catatan istri yang penghasilannya digabung melapor di SPT suami dan anak yang belum dewasa di SPT orang tuanya (Pasal 12 ayat 1 dan 2). Cara mengisi SPT di sistem baru DJP dibahas di panduan lapor SPT Coretax.
Berapa PPh yang berkurang karena zakat
Karena zakat mengurangi penghasilan, bukan pajak, besar penghematannya bergantung pada lapisan tarif Pasal 17 tempat penghasilanmu berada. Tabel dan grafik ini memakai zakat Rp5.000.000 untuk lima tingkat penghasilan neto. Lapisan tarif dan PTKP dibaca dari berkas yang sama dengan halaman tarif TER PPh 21.
| Penghasilan neto setahun | PKP tanpa zakat | Tarif marginal | PPh berkurang | Biaya bersih zakat |
|---|---|---|---|---|
| Rp80.000.000 | Rp26.000.000 | 5% | Rp250.000 | Rp4.750.000 |
| Rp150.000.000 | Rp96.000.000 | 15% | Rp750.000 | Rp4.250.000 |
| Rp350.000.000 | Rp296.000.000 | 25% | Rp1.250.000 | Rp3.750.000 |
| Rp700.000.000 | Rp646.000.000 | 30% | Rp1.500.000 | Rp3.500.000 |
| Rp6.000.000.000 | Rp5.946.000.000 | 35% | Rp1.750.000 | Rp3.250.000 |
Infak dan sedekah tidak ikut. Lampiran B contoh 3 PMK 114/2025 menyebut zakat Rp250.000.000 dapat dikurangkan, sedangkan infak dan sedekah Rp100.000.000 kepada lembaga yang sama tidak dapat dikurangkan. Bila kamu membayar lebih dari kewajiban zakat dan menganggap kelebihannya sebagai sedekah, bagian itu masuk kolom "tidak dapat dikurangkan" di hasil kalkulator.
Zakat fitrah dan fidyah 2026
PMA 52/2014 Pasal 30 menetapkan zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, yang boleh diganti uang senilai itu. Pasal 31 menetapkan waktunya: sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri. Hitung mundur Idul Fitri memperlihatkan sisa waktu sampai batas itu, dan hitung mundur Ramadan kapan pembayaran boleh dimulai.
| Keluarga | Uang | Beras (berat) | Beras (volume) |
|---|---|---|---|
| 1 jiwa | Rp50.000 | 2,5 kg | 3,5 liter |
| 2 jiwa | Rp100.000 | 5 kg | 7 liter |
| 3 jiwa | Rp150.000 | 7,5 kg | 10,5 liter |
| 4 jiwa | Rp200.000 | 10 kg | 14 liter |
| 5 jiwa | Rp250.000 | 12,5 kg | 17,5 liter |
| 6 jiwa | Rp300.000 | 15 kg | 21 liter |
Nilai uangnya ditetapkan BAZNAS RI lewat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, sebagaimana diumumkan di situs BAZNAS pada 3 Februari 2026: Rp50.000 per jiwa, setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, dan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari. Pengumuman yang sama menyatakan BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri. Keputusan tahun 2025 yang dicabutnya berlaku khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; pengumuman 2026 tidak menyebut wilayah. Teks keputusannya sendiri tidak kami temukan.
| Hari | 1 orang | 2 orang |
|---|---|---|
| 1 hari | Rp65.000 | Rp130.000 |
| 7 hari | Rp455.000 | Rp910.000 |
| 10 hari | Rp650.000 | Rp1.300.000 |
| 15 hari | Rp975.000 | Rp1.950.000 |
| 30 hari | Rp1.950.000 | Rp3.900.000 |
Membayar zakat lewat BAZNAS atau LAZ
UU 23/2011 Pasal 1 mendefinisikan BAZNAS sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, dan LAZ sebagai lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS dibentuk pemerintah sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama (Pasal 5). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 18 ayat 1).
Undang-undang yang sama menempatkan penghitungan pada muzaki sendiri: Pasal 21 ayat (1) menyatakan muzaki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban zakatnya, dan ayat (2) mengizinkan meminta bantuan BAZNAS bila tidak dapat menghitung sendiri. BAZNAS dan LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (Pasal 23). Pasal 38 melarang setiap orang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000 menurut Pasal 41. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji pasal-pasal itu belum kami baca.
Kesalahan yang sering terjadi saat memakai kalkulator zakat
- Memakai nisab penghasilan untuk tabungan tanpa menyadarinya. Saldo Rp150 juta wajib dizakati dengan angka SK, tetapi belum dengan 85 gram × buyback.
- Mengurangkan utang pribadi dari tabungan. Pasal tentang uang tidak menyebut pengurang itu; hanya perniagaan yang dikurangi kewajiban jangka pendek.
- Menganggap zakat memotong pajak rupiah demi rupiah. Zakat Rp5 juta menghemat Rp250 ribu sampai Rp1,75 juta, bergantung tarif marginal.
- Membayar ke lembaga di luar daftar PER-4/PJ/2026 lalu mengurangkannya di SPT.
- Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri. Pasal 31 menetapkan batasnya sebelum shalat.
Yang tidak dihitung kalkulator ini
Zakat pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, dan rikaz tidak dihitung; nisab dan kadarnya berbeda dan tidak kami rangkum. Zakat perusahaan sebagai badan tidak dihitung. Biaya jabatan dan pembulatan PKP tidak dimodelkan di mode pajak; isi penghasilan neto dari bukti potong. Daftar lengkap LAZ dalam PER-4/PJ/2026 tidak dimuat; periksa lampirannya di pajak.go.id. Nilai fitrah daerah tidak dimuat; ganti nilai per jiwa bila perlu. Untuk harta yang akan dibagi kepada ahli waris, pembagiannya dihitung di kalkulator faraid, dan pemberian semasa hidup dibahas di halaman hibah dan wasiat.
Sumber dan dasar hukum
- UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat — Pasal 1 angka 7–8, Pasal 4, 5, 18, 21, 22, 23, 38, 41. Salinan BAZNAS Sumedang (PDF). Putusan MK 86/PUU-X/2012 atas Pasal 18 dan 38 belum diperiksa. Diperiksa 14 September 2026.
- PMA 52/2014 jo. PMA 69/2015 jo. PMA 31/2019 — Pasal 2 (syarat harta), 4–13 (emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan), 26–27 (pendapatan dan jasa), 30–31 (zakat fitrah). PMA 52/2014 (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Keputusan Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026 — nisab pendapatan Rp91.681.728 setahun, dikutip dari baznas.go.id/zakatpenghasilan; berkas SK tidak ditemukan. Kalkulator BAZNAS RI memakai angka yang sama untuk perdagangan: baznas.go.id/kalkulatorzakat. Halaman zakat emas BAZNAS RI (buyback Antam): baznas.go.id/zakatemas. Diperiksa 14 September 2026.
- Keputusan Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026 — zakat fitrah Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per hari, dikutip dari berita BAZNAS RI, 3 Februari 2026; teks SK tidak ditemukan. Diperiksa 14 September 2026.
- PP 60/2010 — Pasal 1–4. pajak.go.id. UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf g, dibaca dalam rumusan UU 36/2008 di pajak.go.id; perubahan UU 7/2021 dan UU 6/2023 atas pasal ini belum diperiksa ulang. Diperiksa 14 September 2026.
- PMK 114/2025 — Pasal 8, 9, 11, 12, 18, 24 huruf b; Lampiran huruf B contoh 3 dan 4. JDIH Kementerian PKP (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- PER-4/PJ/2026 tentang badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, 30 Maret 2026. pajak.go.id, lampiran (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Harga emas dan perak — Logam Mulia PT Antam Tbk, buyback dan harga hari ini, dibaca 14 September 2026. Tarif Pasal 17 dan PTKP dari
ter-rates.js(UU 7/2021, PMK 101/2016). - Data yang dipakai kalkulator: nisab.csv, fitrah-fidyah.csv, pengurang-pajak.csv, jenis-mal.csv — lisensi CC BY 4.0. Cara kami memeriksa angka: Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Bagaimana cara menghitung zakat maal dari tabungan?
Apakah zakat bisa dijadikan pengurang pajak penghasilan?
Lembaga zakat mana yang diakui untuk pengurang pajak?
Berapa zakat fitrah per orang tahun 2026?
Berapa besar fidyah per hari tahun 2026?
Apakah utang dikurangkan sebelum menghitung zakat maal?
Apakah zakat maal harus dibayar lewat lembaga resmi?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Angka, rumus, dan rujukan aturan di halaman ini dibaca dari BAZNAS, Kemenag (PMA 52/2014 jo. PMA 31/2019), UU 23/2011, dan peraturan perpajakan; posisi fiqh yang dikutip adalah posisi lembaga-lembaga itu, bukan pendapat peninjau.