Kalkulator ARA ARB saham: batas auto reject per sesi, tabel per papan, dan FCA

Batas auto reject papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru: ARA 35% untuk harga acuan Rp50–Rp200, 25% di atas Rp200–Rp5.000, 20% di atas Rp5.000; ARB 15% di semua rentang sejak 8 April 2025 (Kep-00003/BEI/04-2025). Papan Akselerasi dan Pemantauan Khusus (FCA): ±10%.

Untuk saham baru IPO: harga penawaran perdana.
Berapa sesi berturut-turut di batas untuk sampai ke sini.

Halaman ini menjawab sampai harga berapa sebuah saham boleh naik atau turun hari ini, dihitung dari harga penutupan kemarin, dan berapa hari yang dibutuhkan untuk mencapai harga tertentu bila setiap hari ditutup di batasnya. Tabel lengkapnya disalin dari Keputusan Direksi BEI yang berlaku, termasuk batas bawah 15% yang tidak tercantum di lampiran peraturannya.

ARB papan reguler15%semua rentang harga sejak 8 April 2025
ARA Rp50–20035%25% di atas Rp200–5.000, 20% di atas Rp5.000
Akselerasi & FCA±10%±Rp1 untuk harga Rp1–Rp10
Trading halt IHSG−8%halt 30 menit; −15% halt lagi; −20% suspend

Poin utama

  • Auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB) adalah batas harga yang ditolak sistem JATS, dihitung dari harga acuan — umumnya harga penutupan hari bursa sebelumnya.
  • Batasnya asimetris: naik 35%, 25%, atau 20% menurut rentang harga, turun paling banyak 15% di semua rentang (Kep-00003/BEI/04-2025).
  • Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus memakai batas ±10% dan harga minimum Rp1; ARB 15% tidak berlaku di sana.
  • BEI menerbitkan rancangan perubahan yang menurunkan harga minimum saham reguler ke Rp1; per 14 September 2026 belum berlaku.
  • Batas dibulatkan ke fraksi harga, sehingga persentase nyata sering sedikit di bawah angka aturannya.
Data per 14 September 2026

Apa itu ARA dan ARB saham

ARA singkatan dari auto rejection atas, ARB dari auto rejection bawah. Keduanya bukan istilah dalam peraturan — Peraturan BEI II-A hanya menyebut "Auto Rejection" — tetapi dipakai luas oleh investor untuk dua sisi dari satu mekanisme yang sama: JATS, sistem perdagangan bursa, menolak order beli atau jual yang harganya lebih dari persentase tertentu di atas atau di bawah harga acuan.

Harga acuan untuk saham yang sudah diperdagangkan adalah harga penutupan hari bursa sebelumnya. Untuk saham yang baru pertama kali diperdagangkan setelah penawaran umum, acuannya harga perdana; setelah aksi korporasi seperti pemecahan saham atau HMETD, acuannya harga teoretis hasil aksi korporasi (II-A VI.7.3). Karena acuannya harga kemarin, batas ARA dan ARB berganti setiap hari, dan saham yang ditutup di batas atas hari ini punya batas atas baru yang lebih tinggi besok.

Istilah "kena ARA" berarti harga sudah menyentuh batas atas dan antrean beli menumpuk di harga itu tanpa lawan jual yang cukup. Harga tidak bisa naik lebih jauh pada hari itu. "Kena ARB" adalah kebalikannya. Keduanya tidak menghentikan perdagangan — transaksi masih bisa terjadi di harga batas — tetapi harga tidak bisa melewatinya.

Tabel ARA ARB per papan yang berlaku

Tabel ini dibaca dari tiga peraturan: II-A untuk Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru; II-V untuk Papan Akselerasi; II-X untuk Papan Pemantauan Khusus. Satu hal penting tentang baris pertama: angka ARB 15% tidak ada di lampiran Peraturan II-A. Lampiran itu masih mencetak batas simetris lama. Batas bawah 15% ditetapkan di angka 2 batang tubuh Keputusan Direksi Kep-00003/BEI/04-2025, yang dikeluarkan dan diberlakukan 8 April 2025 atas perintah OJK. Situs yang hanya menyalin lampiran akan menampilkan ARB yang keliru.

Batas auto rejection yang berlaku per 14 September 2026, dari /data/saham/auto-reject.json.
PapanAcuan hargaBatas atas (ARA)Batas bawah (ARB)Harga minimumDasar
Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi BaruRp50 s.d. Rp20035%15%Rp50Kep-00003/BEI/04-2025 angka 2; Lampiran II-A VI.7.1.2.1
Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi Barudi atas Rp200 s.d. Rp5.00025%15%Rp50Kep-00003/BEI/04-2025 angka 2; Lampiran II-A VI.7.1.2.2
Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi Barudi atas Rp5.000 ke atas20%15%Rp50Kep-00003/BEI/04-2025 angka 2; Lampiran II-A VI.7.1.2.3
Papan AkselerasiRp1 s.d. Rp10±Rp1±Rp1Rp1Kep-00084/BEI/10-2019; Lampiran II-V II.1.2.2.1
Papan Akselerasidi atas Rp10 ke atas10%10%Rp1Kep-00084/BEI/10-2019; Lampiran II-V II.1.2.2.2
Papan Pemantauan Khusus (full call auction)Rp1 s.d. Rp10±Rp1±Rp1Rp1Kep-00316/BEI/11-2023; Lampiran II-X II.1.5.2
Papan Pemantauan Khusus (full call auction)di atas Rp10 ke atas10%10%Rp1Kep-00316/BEI/11-2023; Lampiran II-X II.1.5.3

Siaran pers BEI tanggal yang sama menyebut cakupan ARB 15% secara eksplisit: saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, ditambah ETF dan DIRE, untuk seluruh rentang harga. Papan Akselerasi tidak disebut, sehingga tetap memakai batas simetris ±10% dari Peraturan II-V.

Cara menghitung batas ARA dan ARB

Peraturan menulis batasnya sebagai "lebih dari x% di atas atau di bawah Acuan Harga". Order tepat di batas persentase diterima; yang lebih dari itu ditolak. Masalahnya, hasil perkalian persentase jarang jatuh di kelipatan fraksi harga, padahal harga order harus berupa kelipatan fraksi. Kalkulator ini memakai pembacaan paling ketat atas teks tersebut:

ARA = fraksi valid terbesar yang tidak melewati acuan × (1 + persen atas)
ARB = fraksi valid terkecil yang tidak di bawah acuan × (1 − persen bawah)
ARB tidak pernah di bawah harga minimum papan (Rp50 reguler, Rp1 akselerasi dan FCA)

BEI tidak menerbitkan rumus pembulatan di Peraturan II-A, jadi pembulatan ini adalah pembacaan kami atas kata "lebih dari", bukan kutipan. Fraksi yang dipakai adalah fraksi pada harga batas itu sendiri, karena II-A VI.5.4 menyatakan fraksi berubah mengikuti harga order. Itulah sebabnya acuan Rp186 menghasilkan ARA Rp250, bukan Rp251: 186 × 1,35 = 251,1, dan di rentang Rp200 sampai di bawah Rp500 fraksinya Rp2.

Contoh hitung ARA dan ARB

Contoh 1 — rentang Rp200 sampai Rp5.000. Harga penutupan kemarin Rp1.250.

  1. Kelompok: di atas Rp200 sampai Rp5.000, jadi ARA 25% dan ARB 15%.
  2. Batas atas kasar: Rp1.250 × 1,25 = Rp1.562,50. Fraksi di rentang Rp500 sampai di bawah Rp2.000 adalah Rp5, dibulatkan ke bawah: ARA Rp1.560 (+24,8%).
  3. Batas bawah kasar: Rp1.250 × 0,85 = Rp1.062,50, dibulatkan ke atas ke fraksi Rp5: ARB Rp1.065 (−14,8%).
  4. Order beli di Rp1.565 atau order jual di Rp1.060 akan ditolak JATS.

Contoh 2 — tepat di batas kelompok. Harga acuan Rp5.000, lalu Rp5.025.

  1. Rp5.000 masih termasuk "di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000", jadi ARA 25%: Rp5.000 × 1,25 = Rp6.250; ARB Rp5.000 × 0,85 = Rp4.250.
  2. Rp5.025 masuk kelompok "di atas Rp5.000", jadi ARA 20%: Rp5.025 × 1,2 = Rp6.030. Fraksi di atas Rp5.000 adalah Rp25, dibulatkan ke bawah: Rp6.025 (+19,9%).
  3. ARB: Rp5.025 × 0,85 = Rp4.271,25. Di rentang Rp2.000 sampai di bawah Rp5.000 fraksinya Rp10, dibulatkan ke atas: Rp4.280.
  4. Kenaikan harga acuan Rp25 menurunkan batas atas Rp225. Hal serupa terjadi di batas Rp200: acuan Rp200 punya ARA Rp270, sedangkan acuan Rp202 hanya Rp252.

Contoh 3 — tertahan harga minimum. Harga acuan Rp52 di papan reguler.

  1. ARA: Rp52 × 1,35 = Rp70,20, fraksi Rp1: Rp70.
  2. ARB kasar: Rp52 × 0,85 = Rp44,20, dibulatkan ke atas Rp45 — tetapi harga minimum saham di Pasar Reguler Rp50 (II-A VI.6.1).
  3. ARB efektif Rp50, turun hanya 3,85%. Di papan reguler, harga tidak bisa turun di bawah Rp50 selama aturan yang berlaku belum diubah.
ARA dan ARB satu sesi untuk harga acuan contoh, papan reguler. Batas dibulatkan ke fraksi yang tidak melewati batas persentase.
Harga acuanKelompokARANaik maks.ARBTurun maks.
Rp50ARA 35% / ARB 15%Rp6734%Rp500% (tertahan harga minimum)
Rp100ARA 35% / ARB 15%Rp13535%Rp8515%
Rp150ARA 35% / ARB 15%Rp20234,67%Rp12814,67%
Rp200ARA 35% / ARB 15%Rp27035%Rp17015%
Rp202ARA 25% / ARB 15%Rp25224,75%Rp17214,85%
Rp500ARA 25% / ARB 15%Rp62525%Rp42614,8%
Rp1.000ARA 25% / ARB 15%Rp1.25025%Rp85015%
Rp1.995ARA 25% / ARB 15%Rp2.49024,81%Rp1.70014,79%
Rp2.000ARA 25% / ARB 15%Rp2.50025%Rp1.70015%
Rp4.990ARA 25% / ARB 15%Rp6.22524,75%Rp4.25014,83%
Rp5.000ARA 25% / ARB 15%Rp6.25025%Rp4.25015%
Rp5.025ARA 20% / ARB 15%Rp6.02519,9%Rp4.28014,83%
Rp10.000ARA 20% / ARB 15%Rp12.00020%Rp8.50015%
Rp50.000ARA 20% / ARB 15%Rp60.00020%Rp42.50015%

Tangga harga: kelompok auto reject dan fraksi

Kelompok auto reject hanya berganti di dua titik, Rp200 dan Rp5.000. Fraksi harga berganti di empat titik: Rp200, Rp500, Rp2.000, dan Rp5.000. Gabungan keduanya membentuk lima anak tangga, masing-masing dengan kombinasi fraksi dan batas persentasenya sendiri.

Tangga kelompok harga saham papan regulerRp50 sampai di bawah Rp200fraksi Rp1 · ARA 35% · ARB 15%jenjang maksimum per order Rp10melewati Rp200Rp200 sampai di bawah Rp500fraksi Rp2 · ARA 25% · ARB 15%jenjang maksimum per order Rp20melewati Rp500Rp500 sampai di bawah Rp2.000fraksi Rp5 · ARA 25% · ARB 15%jenjang maksimum per order Rp50melewati Rp2.000Rp2.000 sampai di bawah Rp5.000fraksi Rp10 · ARA 25% · ARB 15%jenjang maksimum per order Rp100melewati Rp5.000Di atas Rp5.000fraksi Rp25 · ARA 20% · ARB 15%jenjang maksimum per order Rp250
Satu anak tangga = satu kombinasi fraksi dan batas auto reject. Batas kelompok fraksi (Rp200, Rp500, Rp2.000, Rp5.000) tidak semuanya sama dengan batas kelompok auto reject (Rp200 dan Rp5.000), itulah sebabnya ada lima anak tangga. Harga acuan tepat Rp200 dan Rp5.000 masih memakai batas persentase kelompok di bawahnya.
Fraksi harga Peraturan II-A VI.5.2. Fraksi berganti seketika mengikuti harga order.
Rentang hargaFraksiJenjang maksimum per orderDasar
di bawah Rp200Rp1Rp10II-A VI.5.2.1
Rp200 s.d. di bawah Rp500Rp2Rp20II-A VI.5.2.2
Rp500 s.d. di bawah Rp2.000Rp5Rp50II-A VI.5.2.3
Rp2.000 s.d. di bawah Rp5.000Rp10Rp100II-A VI.5.2.4
Rp5.000 ke atasRp25Rp250II-A VI.5.2.5

Berapa hari saham bisa naik dua kali lipat karena ARA

Karena acuan hari berikutnya adalah harga penutupan hari ini, saham yang ditutup di batas atas beberapa hari berturut-turut naik secara majemuk. Saham Rp300 bisa menjadi Rp1.000 dalam enam hari bursa bila setiap hari ditutup tepat di ARA — dan pembulatan fraksi membuat setiap langkahnya sedikit lebih kecil dari 25%.

Batas harga per sesi bila setiap sesi ditutup tepat di batas: naik dari Rp300 menuju Rp1.000, dan turun dari Rp1.000 menuju Rp500. Papan reguler, fraksi berlaku.
SesiNaik: batas ARAKumulatif dari Rp300Turun: batas ARBKumulatif dari Rp1.000
1Rp374+24,67%Rp850−15%
2Rp466+55,33%Rp725−27,5%
3Rp580+93,33%Rp620−38%
4Rp725+141,67%Rp530−47%
5Rp905+201,67%Rp452 (target Rp500 tercapai)−50%
6Rp1.130 (target Rp1.000 tercapai)+233,33%

Sisi turun lebih lambat karena batasnya 15%, dan harga minimum menahan penurunan di Rp50. Grafik berikut membandingkan tiga saham dengan harga awal berbeda yang ditutup di ARA setiap hari sampai tiga kali lipat.

Kenaikan harga bila ditutup di ARA setiap sesi, menuju 3 kali lipatMulai Rp150 (5 sesi ke 3×)Mulai Rp1.000 (5 sesi ke 3×)Mulai Rp6.000 (7 sesi ke 3×)05010015020025030001234567sesi ARA berturut-turutharga (awal = 100)
Setiap titik adalah harga penutupan tepat di batas atas satu sesi, dihitung dari tabel auto reject dan fraksi yang berlaku. Kelompok berganti ketika harga melewati Rp200 dan Rp5.000, sehingga langkah persentasenya mengecil. Mulai Rp150 (5 sesi ke 3×); Mulai Rp1.000 (5 sesi ke 3×); Mulai Rp6.000 (7 sesi ke 3×).

Jumlah sesi di sini adalah batas tercepat yang dimungkinkan aturan, bukan perkiraan apa pun tentang pergerakan harga. Dalam kalkulator di atas, isi harga target untuk menghitungnya pada sahammu sendiri; untuk menghitung laba dari target itu setelah biaya, pakai kalkulator saham, dan untuk posisi yang sedang rugi pakai kalkulator average down.

FCA saham adalah: full call auction di Papan Pemantauan Khusus

FCA adalah singkatan dari full call auction, atau dalam peraturan disebut periodic call auction: order beli dan jual dikumpulkan selama periode tertentu, lalu dicocokkan sekaligus pada satu harga yang menghasilkan volume terbanyak (II-X I.14). Berbeda dengan pasar reguler yang mencocokkan order satu per satu secara terus-menerus, di FCA harga terbentuk beberapa kali sehari, di akhir setiap sesi.

Mekanisme ini dipakai untuk saham di Papan Pemantauan Khusus. Tahap I (hybrid) berjalan sejak 12 Juni 2023 hanya untuk saham berlikuiditas rendah; tahap II, full periodic call auction untuk seluruh saham di papan itu, berlaku sejak 25 Maret 2024 menurut siaran pers BEI. Senin sampai Kamis ada lima sesi call auction, Jumat empat sesi. Batas auto reject-nya ±10% untuk harga di atas Rp10 dan ±Rp1 untuk harga Rp1–Rp10, harga minimumnya Rp1, dan jenjang harga maksimum tidak berlaku.

Saham ditempatkan di papan ini bila memenuhi satu atau lebih dari sebelas kriteria Peraturan I-X, yang terakhir diubah lewat Kep-00035/BEI/06-2025. Sebagian kriteria bersifat pasar (harga dan likuiditas), sebagian bersifat fundamental (opini auditor, pendapatan, ekuitas negatif), sebagian bersifat hukum (PKPU atau pailit). Kode sahamnya diberi notasi khusus, dan evaluasi dilakukan tiga bulanan pada Februari, Mei, Agustus, dan November.

Sebelas kriteria penempatan di Papan Pemantauan Khusus, Peraturan I-X (Kep-00035/BEI/06-2025). Satu kriteria cukup.
NoKriteriaAmbangDasar
1Harga rata-rata dan likuiditas rendah selama 3 bulan (harga, nilai, dan volume sekaligus)harga rata-rata < Rp51; nilai transaksi harian rata-rata < Rp5.000.000; volume harian rata-rata < 10.000 sahamI-X III.1.1
2Laporan keuangan auditan terakhir mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)I-X III.1.2
3Tidak membukukan pendapatan, atau pendapatan tidak berubah dibanding laporan sebelumnyaI-X III.1.3
4Perusahaan tambang mineral atau batu bara belum memperoleh pendapatan dari usaha utamasampai akhir tahun buku ke-4 sejak tercatatI-X III.1.4
5Ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhirekuitas < 0I-X III.1.5
6Tidak memenuhi persyaratan tetap tercatat (I-A atau I-V), kecuali ketentuan free floatfree float: ditempatkan bila < 50.000.000 saham dan ≤ 5% (Utama/Pengembangan)I-X III.1.6
7Likuiditas rendah selama 3 bulannilai transaksi harian rata-rata < Rp5.000.000 dan volume harian rata-rata < 10.000 sahamI-X III.1.7
8Permohonan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak materialI-X III.1.8
9Permohonan serupa terhadap anak perusahaan materialI-X III.1.9
10Suspensi perdagangan lebih dari 1 hari bursa karena aktivitas perdagangan> 1 hari bursaI-X III.1.10
11Kondisi lain yang ditetapkan bursa dengan persetujuan atau perintah OJKI-X III.1.11

Pada Juli 2026 BEI mengusulkan revisi yang menghapus beberapa kriteria. Usulan itu belum menjadi peraturan dan tidak kami masukkan ke tabel. Jadwal sesi call auction lengkap ada di halaman panduan saham.

Rancangan aturan harga minimum Rp1

Halaman rancangan peraturan BEI memuat konsep perubahan Peraturan II-A dengan batas tanggapan 9 September 2026. Isinya menurunkan harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 ke Rp1, menambah kelompok auto reject ±Rp1 untuk harga Rp1–Rp10, dan menggeser kelompok 35% menjadi Rp11–Rp200. Kelompok 25% dan 20% ditandai tetap.

Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru: aturan yang berlaku dibanding rancangan perubahan Peraturan II-A 2026 (belum berlaku per 14 September 2026).
Acuan hargaARAARBHarga minimum
Berlaku sekarang
Rp50 s.d. Rp20035%15%Rp50
di atas Rp200 s.d. Rp5.00025%15%Rp50
di atas Rp5.000 ke atas20%15%Rp50
Rancangan (belum berlaku)
Rp1 s.d. Rp10±Rp1±Rp1Rp1
di atas Rp10 s.d. Rp20035%15%Rp1
di atas Rp200 s.d. Rp5.00025%15%Rp1
di atas Rp5.000 ke atas20%15%Rp1

Per 14 September 2026 peraturan yang berlaku masih Kep-00003/BEI/04-2025, dan BEI belum mengumumkan tanggal berlakunya rancangan tersebut. Kotak centang di kalkulator menghitung dengan rancangan itu supaya kamu bisa melihat dampaknya pada saham di dekat Rp50, dan setiap hasilnya ditandai sebagai rancangan. Begitu keputusan barunya terbit, berkas auto-reject.csv diperbarui dan tanggal verifikasi halaman ini ikut berganti.

Trading halt dan batas volume auto reject

Selain batas harga per saham, ada dua pengaman lain. Pertama, batas volume: JATS menolak order yang lebih dari 50.000 lot atau 5% dari jumlah saham tercatat, mana yang lebih kecil (II-A VI.7.2). Kedua, trading halt pasar menurut Kep-00002/BEI/04-2025: bila IHSG turun lebih dari 8% dalam sehari, perdagangan dihentikan 30 menit; bila turun lanjutan lebih dari 15%, dihentikan 30 menit lagi; bila lebih dari 20%, perdagangan disuspensi sampai akhir sesi atau lebih lama dengan persetujuan OJK.

Trading halt berlaku untuk seluruh pasar, sedangkan ARA dan ARB berlaku per saham. Saham yang sudah di ARB tetap tidak bisa turun lebih jauh walaupun IHSG terus turun; yang berhenti adalah seluruh perdagangan ketika indeks menembus ambang.

Sumber dan dasar hukum

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa batas ARA dan ARB saham sekarang?
Untuk saham di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru, batas atas 35% untuk harga acuan Rp50–Rp200, 25% untuk di atas Rp200 sampai Rp5.000, dan 20% di atas Rp5.000. Batas bawah 15% untuk semua rentang sejak 8 April 2025. Papan Akselerasi dan Pemantauan Khusus memakai ±10%, atau ±Rp1 untuk harga Rp1–Rp10.
Bagaimana cara menghitung ARA saham besok?
Ambil harga penutupan hari ini sebagai acuan besok. Kalikan dengan satu ditambah persentase kelompoknya, misalnya 1,25 untuk harga Rp1.250, lalu bulatkan ke bawah ke fraksi harga yang berlaku di hasil itu. Rp1.250 × 1,25 = Rp1.562,50, fraksinya Rp5, jadi ARA besok Rp1.560. Kalkulator di halaman ini melakukan pembulatan itu otomatis.
Kenapa ARB tidak sama dengan ARA?
Karena sejak 8 April 2025 BEI menetapkan batas bawah 15% untuk seluruh rentang harga lewat Keputusan Direksi Kep-00003/BEI/04-2025, atas perintah OJK, sementara batas atas tetap bertingkat 35%, 25%, dan 20%. Lampiran Peraturan II-A masih mencetak angka simetris lama, jadi kalkulator yang hanya membaca lampiran akan menampilkan ARB yang keliru.
Apa arti FCA pada kode saham?
FCA merujuk ke full call auction, mekanisme perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus. Order dikumpulkan lalu dicocokkan pada satu harga di akhir setiap sesi, lima sesi pada Senin sampai Kamis dan empat sesi pada Jumat. Saham masuk papan ini bila memenuhi salah satu dari sebelas kriteria Peraturan I-X, misalnya likuiditas rendah atau ekuitas negatif.
Apakah saham bisa turun di bawah Rp50?
Di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru, harga minimum saham masih Rp50 menurut Peraturan II-A yang berlaku, sehingga batas bawah auto reject tidak bisa lebih rendah dari itu. Di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus harga minimumnya Rp1. BEI sudah menerbitkan rancangan untuk menurunkan harga minimum papan reguler ke Rp1, tetapi rancangan itu belum berlaku.
Berapa hari saham bisa ARA berturut-turut?
Peraturan tidak membatasi jumlah hari. Setiap hari batasnya dihitung ulang dari harga penutupan sebelumnya, jadi saham bisa terus ditutup di ARA selama ada permintaan. Yang dibatasi hanya besar kenaikan per hari. Saham Rp300 membutuhkan paling cepat enam hari bursa berturut-turut di ARA untuk mencapai Rp1.000, karena setiap langkah dibulatkan ke fraksi.
Apa bedanya auto reject dengan trading halt?
Auto reject berlaku per saham: order di luar batas harga ditolak, tetapi perdagangan saham itu tetap berjalan. Trading halt berlaku untuk seluruh bursa ketika IHSG turun lebih dari 8% atau 15% dalam sehari, masing-masing menghentikan perdagangan 30 menit. Penurunan lebih dari 20% memicu suspensi perdagangan sampai akhir sesi atau lebih lama dengan persetujuan OJK.

Ditinjau oleh Deepak Middha

Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Batas, kelompok harga, dan rujukan pasal di halaman ini diperiksa terhadap Keputusan Direksi BEI dan lampiran peraturannya.

Profil peninjau → · Cara kami memeriksa angka →

Halaman terkait