Halaman ini menjawab sampai harga berapa sebuah saham boleh naik atau turun hari ini, dihitung dari harga penutupan kemarin, dan berapa hari yang dibutuhkan untuk mencapai harga tertentu bila setiap hari ditutup di batasnya. Tabel lengkapnya disalin dari Keputusan Direksi BEI yang berlaku, termasuk batas bawah 15% yang tidak tercantum di lampiran peraturannya.
Poin utama
- Auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB) adalah batas harga yang ditolak sistem JATS, dihitung dari harga acuan — umumnya harga penutupan hari bursa sebelumnya.
- Batasnya asimetris: naik 35%, 25%, atau 20% menurut rentang harga, turun paling banyak 15% di semua rentang (Kep-00003/BEI/04-2025).
- Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus memakai batas ±10% dan harga minimum Rp1; ARB 15% tidak berlaku di sana.
- BEI menerbitkan rancangan perubahan yang menurunkan harga minimum saham reguler ke Rp1; per 14 September 2026 belum berlaku.
- Batas dibulatkan ke fraksi harga, sehingga persentase nyata sering sedikit di bawah angka aturannya.
Apa itu ARA dan ARB saham
ARA singkatan dari auto rejection atas, ARB dari auto rejection bawah. Keduanya bukan istilah dalam peraturan — Peraturan BEI II-A hanya menyebut "Auto Rejection" — tetapi dipakai luas oleh investor untuk dua sisi dari satu mekanisme yang sama: JATS, sistem perdagangan bursa, menolak order beli atau jual yang harganya lebih dari persentase tertentu di atas atau di bawah harga acuan.
Harga acuan untuk saham yang sudah diperdagangkan adalah harga penutupan hari bursa sebelumnya. Untuk saham yang baru pertama kali diperdagangkan setelah penawaran umum, acuannya harga perdana; setelah aksi korporasi seperti pemecahan saham atau HMETD, acuannya harga teoretis hasil aksi korporasi (II-A VI.7.3). Karena acuannya harga kemarin, batas ARA dan ARB berganti setiap hari, dan saham yang ditutup di batas atas hari ini punya batas atas baru yang lebih tinggi besok.
Istilah "kena ARA" berarti harga sudah menyentuh batas atas dan antrean beli menumpuk di harga itu tanpa lawan jual yang cukup. Harga tidak bisa naik lebih jauh pada hari itu. "Kena ARB" adalah kebalikannya. Keduanya tidak menghentikan perdagangan — transaksi masih bisa terjadi di harga batas — tetapi harga tidak bisa melewatinya.
Tabel ARA ARB per papan yang berlaku
Tabel ini dibaca dari tiga peraturan: II-A untuk Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru; II-V untuk Papan Akselerasi; II-X untuk Papan Pemantauan Khusus. Satu hal penting tentang baris pertama: angka ARB 15% tidak ada di lampiran Peraturan II-A. Lampiran itu masih mencetak batas simetris lama. Batas bawah 15% ditetapkan di angka 2 batang tubuh Keputusan Direksi Kep-00003/BEI/04-2025, yang dikeluarkan dan diberlakukan 8 April 2025 atas perintah OJK. Situs yang hanya menyalin lampiran akan menampilkan ARB yang keliru.
| Papan | Acuan harga | Batas atas (ARA) | Batas bawah (ARB) | Harga minimum | Dasar |
|---|---|---|---|---|---|
| Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi Baru | Rp50 s.d. Rp200 | 35% | 15% | Rp50 | Kep-00003/BEI/04-2025 angka 2; Lampiran II-A VI.7.1.2.1 |
| Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi Baru | di atas Rp200 s.d. Rp5.000 | 25% | 15% | Rp50 | Kep-00003/BEI/04-2025 angka 2; Lampiran II-A VI.7.1.2.2 |
| Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi Baru | di atas Rp5.000 ke atas | 20% | 15% | Rp50 | Kep-00003/BEI/04-2025 angka 2; Lampiran II-A VI.7.1.2.3 |
| Papan Akselerasi | Rp1 s.d. Rp10 | ±Rp1 | ±Rp1 | Rp1 | Kep-00084/BEI/10-2019; Lampiran II-V II.1.2.2.1 |
| Papan Akselerasi | di atas Rp10 ke atas | 10% | 10% | Rp1 | Kep-00084/BEI/10-2019; Lampiran II-V II.1.2.2.2 |
| Papan Pemantauan Khusus (full call auction) | Rp1 s.d. Rp10 | ±Rp1 | ±Rp1 | Rp1 | Kep-00316/BEI/11-2023; Lampiran II-X II.1.5.2 |
| Papan Pemantauan Khusus (full call auction) | di atas Rp10 ke atas | 10% | 10% | Rp1 | Kep-00316/BEI/11-2023; Lampiran II-X II.1.5.3 |
Siaran pers BEI tanggal yang sama menyebut cakupan ARB 15% secara eksplisit: saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, ditambah ETF dan DIRE, untuk seluruh rentang harga. Papan Akselerasi tidak disebut, sehingga tetap memakai batas simetris ±10% dari Peraturan II-V.
Cara menghitung batas ARA dan ARB
Peraturan menulis batasnya sebagai "lebih dari x% di atas atau di bawah Acuan Harga". Order tepat di batas persentase diterima; yang lebih dari itu ditolak. Masalahnya, hasil perkalian persentase jarang jatuh di kelipatan fraksi harga, padahal harga order harus berupa kelipatan fraksi. Kalkulator ini memakai pembacaan paling ketat atas teks tersebut:
ARB = fraksi valid terkecil yang tidak di bawah acuan × (1 − persen bawah)
ARB tidak pernah di bawah harga minimum papan (Rp50 reguler, Rp1 akselerasi dan FCA)
BEI tidak menerbitkan rumus pembulatan di Peraturan II-A, jadi pembulatan ini adalah pembacaan kami atas kata "lebih dari", bukan kutipan. Fraksi yang dipakai adalah fraksi pada harga batas itu sendiri, karena II-A VI.5.4 menyatakan fraksi berubah mengikuti harga order. Itulah sebabnya acuan Rp186 menghasilkan ARA Rp250, bukan Rp251: 186 × 1,35 = 251,1, dan di rentang Rp200 sampai di bawah Rp500 fraksinya Rp2.
Contoh hitung ARA dan ARB
Contoh 1 — rentang Rp200 sampai Rp5.000. Harga penutupan kemarin Rp1.250.
- Kelompok: di atas Rp200 sampai Rp5.000, jadi ARA 25% dan ARB 15%.
- Batas atas kasar: Rp1.250 × 1,25 = Rp1.562,50. Fraksi di rentang Rp500 sampai di bawah Rp2.000 adalah Rp5, dibulatkan ke bawah: ARA Rp1.560 (+24,8%).
- Batas bawah kasar: Rp1.250 × 0,85 = Rp1.062,50, dibulatkan ke atas ke fraksi Rp5: ARB Rp1.065 (−14,8%).
- Order beli di Rp1.565 atau order jual di Rp1.060 akan ditolak JATS.
Contoh 2 — tepat di batas kelompok. Harga acuan Rp5.000, lalu Rp5.025.
- Rp5.000 masih termasuk "di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000", jadi ARA 25%: Rp5.000 × 1,25 = Rp6.250; ARB Rp5.000 × 0,85 = Rp4.250.
- Rp5.025 masuk kelompok "di atas Rp5.000", jadi ARA 20%: Rp5.025 × 1,2 = Rp6.030. Fraksi di atas Rp5.000 adalah Rp25, dibulatkan ke bawah: Rp6.025 (+19,9%).
- ARB: Rp5.025 × 0,85 = Rp4.271,25. Di rentang Rp2.000 sampai di bawah Rp5.000 fraksinya Rp10, dibulatkan ke atas: Rp4.280.
- Kenaikan harga acuan Rp25 menurunkan batas atas Rp225. Hal serupa terjadi di batas Rp200: acuan Rp200 punya ARA Rp270, sedangkan acuan Rp202 hanya Rp252.
Contoh 3 — tertahan harga minimum. Harga acuan Rp52 di papan reguler.
- ARA: Rp52 × 1,35 = Rp70,20, fraksi Rp1: Rp70.
- ARB kasar: Rp52 × 0,85 = Rp44,20, dibulatkan ke atas Rp45 — tetapi harga minimum saham di Pasar Reguler Rp50 (II-A VI.6.1).
- ARB efektif Rp50, turun hanya 3,85%. Di papan reguler, harga tidak bisa turun di bawah Rp50 selama aturan yang berlaku belum diubah.
| Harga acuan | Kelompok | ARA | Naik maks. | ARB | Turun maks. |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp50 | ARA 35% / ARB 15% | Rp67 | 34% | Rp50 | 0% (tertahan harga minimum) |
| Rp100 | ARA 35% / ARB 15% | Rp135 | 35% | Rp85 | 15% |
| Rp150 | ARA 35% / ARB 15% | Rp202 | 34,67% | Rp128 | 14,67% |
| Rp200 | ARA 35% / ARB 15% | Rp270 | 35% | Rp170 | 15% |
| Rp202 | ARA 25% / ARB 15% | Rp252 | 24,75% | Rp172 | 14,85% |
| Rp500 | ARA 25% / ARB 15% | Rp625 | 25% | Rp426 | 14,8% |
| Rp1.000 | ARA 25% / ARB 15% | Rp1.250 | 25% | Rp850 | 15% |
| Rp1.995 | ARA 25% / ARB 15% | Rp2.490 | 24,81% | Rp1.700 | 14,79% |
| Rp2.000 | ARA 25% / ARB 15% | Rp2.500 | 25% | Rp1.700 | 15% |
| Rp4.990 | ARA 25% / ARB 15% | Rp6.225 | 24,75% | Rp4.250 | 14,83% |
| Rp5.000 | ARA 25% / ARB 15% | Rp6.250 | 25% | Rp4.250 | 15% |
| Rp5.025 | ARA 20% / ARB 15% | Rp6.025 | 19,9% | Rp4.280 | 14,83% |
| Rp10.000 | ARA 20% / ARB 15% | Rp12.000 | 20% | Rp8.500 | 15% |
| Rp50.000 | ARA 20% / ARB 15% | Rp60.000 | 20% | Rp42.500 | 15% |
Tangga harga: kelompok auto reject dan fraksi
Kelompok auto reject hanya berganti di dua titik, Rp200 dan Rp5.000. Fraksi harga berganti di empat titik: Rp200, Rp500, Rp2.000, dan Rp5.000. Gabungan keduanya membentuk lima anak tangga, masing-masing dengan kombinasi fraksi dan batas persentasenya sendiri.
| Rentang harga | Fraksi | Jenjang maksimum per order | Dasar |
|---|---|---|---|
| di bawah Rp200 | Rp1 | Rp10 | II-A VI.5.2.1 |
| Rp200 s.d. di bawah Rp500 | Rp2 | Rp20 | II-A VI.5.2.2 |
| Rp500 s.d. di bawah Rp2.000 | Rp5 | Rp50 | II-A VI.5.2.3 |
| Rp2.000 s.d. di bawah Rp5.000 | Rp10 | Rp100 | II-A VI.5.2.4 |
| Rp5.000 ke atas | Rp25 | Rp250 | II-A VI.5.2.5 |
Berapa hari saham bisa naik dua kali lipat karena ARA
Karena acuan hari berikutnya adalah harga penutupan hari ini, saham yang ditutup di batas atas beberapa hari berturut-turut naik secara majemuk. Saham Rp300 bisa menjadi Rp1.000 dalam enam hari bursa bila setiap hari ditutup tepat di ARA — dan pembulatan fraksi membuat setiap langkahnya sedikit lebih kecil dari 25%.
| Sesi | Naik: batas ARA | Kumulatif dari Rp300 | Turun: batas ARB | Kumulatif dari Rp1.000 |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Rp374 | +24,67% | Rp850 | −15% |
| 2 | Rp466 | +55,33% | Rp725 | −27,5% |
| 3 | Rp580 | +93,33% | Rp620 | −38% |
| 4 | Rp725 | +141,67% | Rp530 | −47% |
| 5 | Rp905 | +201,67% | Rp452 (target Rp500 tercapai) | −50% |
| 6 | Rp1.130 (target Rp1.000 tercapai) | +233,33% | — | — |
Sisi turun lebih lambat karena batasnya 15%, dan harga minimum menahan penurunan di Rp50. Grafik berikut membandingkan tiga saham dengan harga awal berbeda yang ditutup di ARA setiap hari sampai tiga kali lipat.
Jumlah sesi di sini adalah batas tercepat yang dimungkinkan aturan, bukan perkiraan apa pun tentang pergerakan harga. Dalam kalkulator di atas, isi harga target untuk menghitungnya pada sahammu sendiri; untuk menghitung laba dari target itu setelah biaya, pakai kalkulator saham, dan untuk posisi yang sedang rugi pakai kalkulator average down.
FCA saham adalah: full call auction di Papan Pemantauan Khusus
FCA adalah singkatan dari full call auction, atau dalam peraturan disebut periodic call auction: order beli dan jual dikumpulkan selama periode tertentu, lalu dicocokkan sekaligus pada satu harga yang menghasilkan volume terbanyak (II-X I.14). Berbeda dengan pasar reguler yang mencocokkan order satu per satu secara terus-menerus, di FCA harga terbentuk beberapa kali sehari, di akhir setiap sesi.
Mekanisme ini dipakai untuk saham di Papan Pemantauan Khusus. Tahap I (hybrid) berjalan sejak 12 Juni 2023 hanya untuk saham berlikuiditas rendah; tahap II, full periodic call auction untuk seluruh saham di papan itu, berlaku sejak 25 Maret 2024 menurut siaran pers BEI. Senin sampai Kamis ada lima sesi call auction, Jumat empat sesi. Batas auto reject-nya ±10% untuk harga di atas Rp10 dan ±Rp1 untuk harga Rp1–Rp10, harga minimumnya Rp1, dan jenjang harga maksimum tidak berlaku.
Saham ditempatkan di papan ini bila memenuhi satu atau lebih dari sebelas kriteria Peraturan I-X, yang terakhir diubah lewat Kep-00035/BEI/06-2025. Sebagian kriteria bersifat pasar (harga dan likuiditas), sebagian bersifat fundamental (opini auditor, pendapatan, ekuitas negatif), sebagian bersifat hukum (PKPU atau pailit). Kode sahamnya diberi notasi khusus, dan evaluasi dilakukan tiga bulanan pada Februari, Mei, Agustus, dan November.
| No | Kriteria | Ambang | Dasar |
|---|---|---|---|
| 1 | Harga rata-rata dan likuiditas rendah selama 3 bulan (harga, nilai, dan volume sekaligus) | harga rata-rata < Rp51; nilai transaksi harian rata-rata < Rp5.000.000; volume harian rata-rata < 10.000 saham | I-X III.1.1 |
| 2 | Laporan keuangan auditan terakhir mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) | — | I-X III.1.2 |
| 3 | Tidak membukukan pendapatan, atau pendapatan tidak berubah dibanding laporan sebelumnya | — | I-X III.1.3 |
| 4 | Perusahaan tambang mineral atau batu bara belum memperoleh pendapatan dari usaha utama | sampai akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat | I-X III.1.4 |
| 5 | Ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir | ekuitas < 0 | I-X III.1.5 |
| 6 | Tidak memenuhi persyaratan tetap tercatat (I-A atau I-V), kecuali ketentuan free float | free float: ditempatkan bila < 50.000.000 saham dan ≤ 5% (Utama/Pengembangan) | I-X III.1.6 |
| 7 | Likuiditas rendah selama 3 bulan | nilai transaksi harian rata-rata < Rp5.000.000 dan volume harian rata-rata < 10.000 saham | I-X III.1.7 |
| 8 | Permohonan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material | — | I-X III.1.8 |
| 9 | Permohonan serupa terhadap anak perusahaan material | — | I-X III.1.9 |
| 10 | Suspensi perdagangan lebih dari 1 hari bursa karena aktivitas perdagangan | > 1 hari bursa | I-X III.1.10 |
| 11 | Kondisi lain yang ditetapkan bursa dengan persetujuan atau perintah OJK | — | I-X III.1.11 |
Pada Juli 2026 BEI mengusulkan revisi yang menghapus beberapa kriteria. Usulan itu belum menjadi peraturan dan tidak kami masukkan ke tabel. Jadwal sesi call auction lengkap ada di halaman panduan saham.
Rancangan aturan harga minimum Rp1
Halaman rancangan peraturan BEI memuat konsep perubahan Peraturan II-A dengan batas tanggapan 9 September 2026. Isinya menurunkan harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 ke Rp1, menambah kelompok auto reject ±Rp1 untuk harga Rp1–Rp10, dan menggeser kelompok 35% menjadi Rp11–Rp200. Kelompok 25% dan 20% ditandai tetap.
| Acuan harga | ARA | ARB | Harga minimum |
|---|---|---|---|
| Berlaku sekarang | |||
| Rp50 s.d. Rp200 | 35% | 15% | Rp50 |
| di atas Rp200 s.d. Rp5.000 | 25% | 15% | Rp50 |
| di atas Rp5.000 ke atas | 20% | 15% | Rp50 |
| Rancangan (belum berlaku) | |||
| Rp1 s.d. Rp10 | ±Rp1 | ±Rp1 | Rp1 |
| di atas Rp10 s.d. Rp200 | 35% | 15% | Rp1 |
| di atas Rp200 s.d. Rp5.000 | 25% | 15% | Rp1 |
| di atas Rp5.000 ke atas | 20% | 15% | Rp1 |
Per 14 September 2026 peraturan yang berlaku masih Kep-00003/BEI/04-2025, dan BEI belum mengumumkan tanggal berlakunya rancangan tersebut. Kotak centang di kalkulator menghitung dengan rancangan itu supaya kamu bisa melihat dampaknya pada saham di dekat Rp50, dan setiap hasilnya ditandai sebagai rancangan. Begitu keputusan barunya terbit, berkas auto-reject.csv diperbarui dan tanggal verifikasi halaman ini ikut berganti.
Trading halt dan batas volume auto reject
Selain batas harga per saham, ada dua pengaman lain. Pertama, batas volume: JATS menolak order yang lebih dari 50.000 lot atau 5% dari jumlah saham tercatat, mana yang lebih kecil (II-A VI.7.2). Kedua, trading halt pasar menurut Kep-00002/BEI/04-2025: bila IHSG turun lebih dari 8% dalam sehari, perdagangan dihentikan 30 menit; bila turun lanjutan lebih dari 15%, dihentikan 30 menit lagi; bila lebih dari 20%, perdagangan disuspensi sampai akhir sesi atau lebih lama dengan persetujuan OJK.
Trading halt berlaku untuk seluruh pasar, sedangkan ARA dan ARB berlaku per saham. Saham yang sudah di ARB tetap tidak bisa turun lebih jauh walaupun IHSG terus turun; yang berhenti adalah seluruh perdagangan ketika indeks menembus ambang.
Sumber dan dasar hukum
- Keputusan Direksi PT BEI Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan II-A Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dikeluarkan dan diberlakukan 8 April 2025 — angka 2 (ARB 15%), Lampiran VI.5 (fraksi), VI.6 (harga minimum Rp50), VI.7.1.2 (batas per kelompok), VI.7.2 (volume), VI.7.3 (acuan harga). idx.co.id (PDF). Diperiksa 14 September 2026.
- Siaran pers BEI No. 026/BEI.SPR/04-2025 (8 April 2025) — cakupan ARB 15%: Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi Baru, ETF, dan DIRE. idx.co.id.
- Kep-00084/BEI/10-2019, Peraturan II-V (Papan Akselerasi) — harga minimum Rp1, batas ±Rp1 dan ±10%. idx.co.id (PDF).
- Kep-00316/BEI/11-2023, Peraturan II-X (perdagangan di Papan Pemantauan Khusus) dan Kep-00035/BEI/06-2025, Peraturan I-X (kriteria penempatan). II-X (PDF) · I-X (PDF).
- Siaran pers BEI No. 018/BEI.SPR/03-2024 — full periodic call auction mulai 25 Maret 2024. idx.co.id.
- Kep-00002/BEI/04-2025 — ambang trading halt dan suspensi IHSG 8%, 15%, 20%. idx.co.id (PDF).
- Rancangan perubahan Peraturan II-A 2026 (konsep bersih; tanggapan sampai 9 September 2026) — belum berlaku. idx.co.id (PDF).
- Data: auto-reject.csv, fraksi-harga.csv, pemantauan-khusus.csv (CC BY 4.0). Metodologi.
Pertanyaan yang sering ditanya
Berapa batas ARA dan ARB saham sekarang?
Bagaimana cara menghitung ARA saham besok?
Kenapa ARB tidak sama dengan ARA?
Apa arti FCA pada kode saham?
Apakah saham bisa turun di bawah Rp50?
Berapa hari saham bisa ARA berturut-turut?
Apa bedanya auto reject dengan trading halt?
Ditinjau oleh Deepak Middha
Chartered Accountant dan pemegang Series 65, dengan 18 tahun di industri hedge fund pada akuntansi dana, administrasi investasi, dan pelaporan. Batas, kelompok harga, dan rujukan pasal di halaman ini diperiksa terhadap Keputusan Direksi BEI dan lampiran peraturannya.